Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan dan menahan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022. Senin, (2/02) sore.

Tersangka terbaru berinisial E.T, selaku General Manager/Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023. Dalam proyek tersebut, E.T berperan sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas.

Penahanan ini menyusul penahanan sebelumnya terhadap ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak pekerjaan, pada 27 Januari 2026 lalu.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Penumpang,Kapolda Sumut Cek Pos Pengamanan Nataru di Bandara Kualanamu

Tim penyidik menetapkan E.T sebagai tersangka setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Berdasarkan hasil penyidikan, E.T diduga tidak menjalankan tugas pengawasan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak, sehingga pekerjaan tidak terlaksana sebagaimana mestinya dan menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai ± Rp13 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka E.T dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,

jo Pasal 603 dan Pasal 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Perda KTR Disahkan di Medan, Perokok Melanggar Kena Sanksi Rp 200 Ribu

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan.

“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan perkara ini akan terus didalami. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, maka akan dilakukan tindakan hukum secara tegas dan profesional sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas tim penyidik.

Kejaksaan tinggi Sumatera Utara berkomitmen dalam mengusut tuntas dugaan Korupsi proyek strategis nasional, khususnya yang menyangkut pengembangan kawasan pariwisata Danau Toba sebagai destinasi prioritas nasional.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat
Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot
Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini
Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:38 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:32 WIB

Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:15 WIB

Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:13 WIB

Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi

Berita Terbaru