WBP Lapas Aceh Tamiang yang Melapor Setelah Dilepas saat Banjir akan Diberikan Remisi

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID – Sebanyak 70 dari total 428 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang yang sudah melapor pasca dilepas, saat terjadinya bencana banjir bandang akhir November 2025 kemarin.

Mereka para warga binaan yang sudah melapor akan diberikan penghargaan berupa remisi atau pengurangan masa hukuman oleh pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Demikian penjelasan Menteri Imipas, Agus Andrianto saat diwawancarai wartawan usai menghadiri acara peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-76 di Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Rabu (28/1) siang.

Dijelaskannya, bencana banjir yang terjadi akhir tahun kemarin telah banyak menimbulkan dampak kerusakan di sejumlah unit pelaksana teknis pemasyarakatan, termasuk salah satunya di Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang yang hingga kini masih terus dilakukan proses perbaikan.

Baca Juga :  Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan

“Hingga kini masih terus dilakukan proses perbaikan, saya yakin warga binaan pemasyarakatan yang ada di Lapas Aceh Tamiang juga sedang dalam proses pemulihan di keluarganya,” ujarnya.

Kata Agus, dari 428 WBP sudah ada 70 orang yang datang untuk melapor dan mereka akan diberikan remisi. Agus berjanji kalau situasi sudah normal kembali pihaknya akan menghimbau kepada seluruh WBP agar datang kembali untuk melapor.

Baca Juga :  Rugikan Negara, Analisis Kredit Bank Sumut Ditahan Kejatisu

“Kita akan himbau mereka supaya datang untuk melapor kembali,” ujarnya.

Sekedar diketahui, pada saat terjadinya bencana banjir bandang dan longsor beberapa waktu lalu, pihak Kementerian Imipas memutuskan untuk melepas 428 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang karena alasan kemanusiaan.

Keputusan untuk melepas 428 WBP Lapas Kuala Simpang terpaksa dilakukan karena mengingat kondisi darurat akibat bencana alam yang berdampak langsung terhadap fasilitas pemasyarakatan dan keselamatan para warga binaan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinsos Pematangsiantar Beri Trauma Healing ke 311 Pedagang Pasar Parluasan
SMAN 2 Pematangsiantar Siapkan 10 Rombel PPDB 2026
Anggaran Air Mineral Rp1,1 M Disorot, Pemko: Itu Pagu, Bukan Pasti Kepakai
Gebyar Pajak Sumut 936 Hadiah Disorot, Netizen: “Udah Diatur?
Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG
Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci
“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!
Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 10:52 WIB

Dinsos Pematangsiantar Beri Trauma Healing ke 311 Pedagang Pasar Parluasan

Senin, 22 Juni 2026 - 10:24 WIB

SMAN 2 Pematangsiantar Siapkan 10 Rombel PPDB 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 08:10 WIB

Anggaran Air Mineral Rp1,1 M Disorot, Pemko: Itu Pagu, Bukan Pasti Kepakai

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:26 WIB

Gebyar Pajak Sumut 936 Hadiah Disorot, Netizen: “Udah Diatur?

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:21 WIB

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Berita Terbaru

Daerah

SMAN 2 Pematangsiantar Siapkan 10 Rombel PPDB 2026

Senin, 22 Jun 2026 - 10:24 WIB

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB