WBP Lapas Aceh Tamiang yang Melapor Setelah Dilepas saat Banjir akan Diberikan Remisi

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID – Sebanyak 70 dari total 428 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang yang sudah melapor pasca dilepas, saat terjadinya bencana banjir bandang akhir November 2025 kemarin.

Mereka para warga binaan yang sudah melapor akan diberikan penghargaan berupa remisi atau pengurangan masa hukuman oleh pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Demikian penjelasan Menteri Imipas, Agus Andrianto saat diwawancarai wartawan usai menghadiri acara peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-76 di Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Rabu (28/1) siang.

Dijelaskannya, bencana banjir yang terjadi akhir tahun kemarin telah banyak menimbulkan dampak kerusakan di sejumlah unit pelaksana teknis pemasyarakatan, termasuk salah satunya di Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang yang hingga kini masih terus dilakukan proses perbaikan.

Baca Juga :  Kejati Sumut Periksa Waltah, Tahanan yang Kabur dari PN Lubuk Pakam Belum Ditangkap

“Hingga kini masih terus dilakukan proses perbaikan, saya yakin warga binaan pemasyarakatan yang ada di Lapas Aceh Tamiang juga sedang dalam proses pemulihan di keluarganya,” ujarnya.

Kata Agus, dari 428 WBP sudah ada 70 orang yang datang untuk melapor dan mereka akan diberikan remisi. Agus berjanji kalau situasi sudah normal kembali pihaknya akan menghimbau kepada seluruh WBP agar datang kembali untuk melapor.

Baca Juga :  Usai Bayar Uang Pengganti Rp150 miliar, Adelin Lis Bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan

“Kita akan himbau mereka supaya datang untuk melapor kembali,” ujarnya.

Sekedar diketahui, pada saat terjadinya bencana banjir bandang dan longsor beberapa waktu lalu, pihak Kementerian Imipas memutuskan untuk melepas 428 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang karena alasan kemanusiaan.

Keputusan untuk melepas 428 WBP Lapas Kuala Simpang terpaksa dilakukan karena mengingat kondisi darurat akibat bencana alam yang berdampak langsung terhadap fasilitas pemasyarakatan dan keselamatan para warga binaan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ribuan Warga Laksanakan Sholat Ied di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah
Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU
Ketua Senkom Sumut Kunjungi Pos Pengamanan Alun-Alun Sergai
Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Buron, Red Notice Diterbitkan Interpol Kasus Rp28 Miliar
Buka Puasa Bersama PWI Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Salim: Momentum Pererat Silaturahmi dan Solidaritas Insan Pers Wujudkan Visi Tanjungbalai EMAS
Wali Kota Mahyaruddin Salim Bersama Forkopimda Tanjungbalai Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan Lebaran
Desakan Pemindahan Rahmadi ke Nusa Kambangan Dinilai Berlebihan dan Sarat Kepentingan
Kajatisu Hadiri Acara Buka Puasa Bersama KNPI Sumut
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:19 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ribuan Warga Laksanakan Sholat Ied di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:50 WIB

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:24 WIB

Ketua Senkom Sumut Kunjungi Pos Pengamanan Alun-Alun Sergai

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:48 WIB

Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Buron, Red Notice Diterbitkan Interpol Kasus Rp28 Miliar

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:39 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Bersama Forkopimda Tanjungbalai Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan Lebaran

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB