Satgas Anti Narkoba di Langkat Dianiaya, Terduga Pelaku Belum Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID — Perlawanan terhadap upaya pemberantasan narkoba kembali terjadi dan kali ini dinilai sudah melampaui batas kemanusiaan. Aksi penggerebekan rumah terduga bandar narkoba di Dusun VI Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjungpura, berubah menjadi rangkaian intimidasi dan kekerasan terbuka terhadap masyarakat yang selama ini berdiri di garis depan melawan peredaran narkoba.

Penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian bersama Satgas Anti Narkoba desa setempat pada Rabu malam 14/11/2026 sekitar pukul 23.00 WIB itu sempat membuat para terduga pelaku kabur dengan melompat dari lantai dua rumah.

Dalam olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan enam butir pil yang diduga narkotika. Seorang pemuda berinisial P berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tanjungpura untuk pengembangan.

Namun, alih-alih mendukung penegakan hukum, keluarga terduga bandar justru diduga melakukan aksi balasan. Salah satu anggota keluarga berinisial R disebut melakukan makian, intimidasi, hingga penganiayaan terhadap anggota Satgas Anti Narkoba Desa Pekubuan yang ikut dalam penggerebekan tersebut.

Sekitar pukul 01.00 WIB, korban kembali dihadang dan dianiaya di kawasan Jembatan Titi CV, arah Desa Teluk Bakung. Pelaku diduga dengan sengaja menabrakkan sepeda motornya ke arah korban, lalu melakukan pemukulan, tendangan, dan cekikan. Ironisnya, pelaku sempat mencoba memanipulasi situasi dengan mengaku peristiwa tersebut hanya kecelakaan lalu lintas serta mengintimidasi warga agar tidak menjadi saksi.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Hadiri Peletakan Batu Pertama Mesjid Umul Qura YMPI Sei Tualang Raso

Peristiwa ini memicu kecaman keras dari Aktivis Muda Sumatera Utara. Ariswan, Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan menilai kejadian tersebut sebagai ancaman serius terhadap keselamatan warga yang secara sukarela membantu negara memberantas narkoba.

Menurut Ariswan, negara sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang jelas untuk melindungi masyarakat yang berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang secara tegas mengamanatkan perlindungan bagi pelapor, saksi, dan pihak yang turut membantu penegakan hukum dari segala bentuk ancaman, kekerasan, maupun intimidasi.

Ia menegaskan bahwa ketika relawan anti narkoba justru menjadi korban kekerasan dan tidak segera mendapatkan perlindungan serta keadilan, maka negara telah lalai menjalankan mandat undang-undang. Ariswan menyebut kondisi ini sangat berbahaya karena bisa mematikan partisipasi publik dalam perang melawan narkoba.

Dalam pernyataan kerasnya, Ariswan menyatakan bahwa pemberantasan narkoba tidak boleh setengah hati dan tidak boleh tunduk pada tekanan jaringan bandar maupun keluarganya. Ia menilai narkoba adalah kejahatan luar biasa yang merusak generasi, sehingga penanganannya harus tegas, cepat, dan transparan sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Menpar Buka Konferensi Internasional Pertama Destinasi Geowisata Kaldera Toba Unesco Global Geopark 2025

Ariswan juga secara terbuka mendesak Komisi Reformasi Kepolisian Nasional dan Kapolri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kapolres Langkat beserta jajaran, termasuk Kasat Resnarkoba, Kasat Reskrim Polres Langkat, dan Kapolsek Tanjungpura. Menurutnya, lambannya penanganan terhadap dugaan penganiayaan dan intimidasi ini menunjukkan lemahnya respons aparat terhadap ancaman nyata yang dihadapi masyarakat.

Ia menilai pembiaran terhadap kasus ini akan menciptakan preseden buruk, seolah-olah keluarga bandar narkoba kebal hukum dan bebas melakukan kekerasan terhadap warga. Jika hal ini terus dibiarkan, Ariswan memperingatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus.

Ariswan menegaskan bahwa keselamatan masyarakat yang berani melawan narkoba adalah tanggung jawab negara. Ia meminta aparat tidak hanya fokus pada penangkapan barang bukti, tetapi juga serius melindungi nyawa, martabat, dan hak warga yang membantu penegakan hukum.

Sementara itu, pihak kepolisian memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi redaksi melalui pesan WhatsApp pada Kamis Malam (15/1) Humas Polres Langkat menyampaikan jawaban sebagai berikut:

“”Terima kasih atas informasinya, korban baru pada hari ini melaporkan kejadian perkara penganiayaan dimaksud ke Polsek Tanjung Pura. Saat ini, pihak penyidik masih mendalami laporan tersebut guna menetapkan pihak yang diduga sebagai pelaku.🙏🙏”,

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPG Guru ASN Batu Bara Dijadikan Agunan Pinjaman Diblokir, Bank Sumut
AMB Desak Kejati Deli Serdang Tindak Lanjuti Dumas Terkait Dugaan Korupsi di Kecamatan Patumbak
KPK Diminta Periksa Bea Cukai dalam Peredaran Pita Cukai Rokok Ilegal
Polisi Sebut Asap Pembakaran Tebu PTPN II Jadi Pemicu Tabrakan Beruntun di Tol Binjai-Langsa
Mahasiswa dan Pemuda Asahan Apresiasi Kinerja Polres Asahan
Skandal “Surat Kembar” Sekda Padangsidimpuan Mencuat, Pelantikan Sekdako Padang Sidempuan ” Cacat” 
Cathlab, Perkuat Layanan Jantung dan Pembuluh Darah di Sergai
Bupati Sergai Perintahkan Inspektorat Periksa Seluruh Korwil Pendidikan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:57 WIB

TPG Guru ASN Batu Bara Dijadikan Agunan Pinjaman Diblokir, Bank Sumut

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:58 WIB

AMB Desak Kejati Deli Serdang Tindak Lanjuti Dumas Terkait Dugaan Korupsi di Kecamatan Patumbak

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:53 WIB

KPK Diminta Periksa Bea Cukai dalam Peredaran Pita Cukai Rokok Ilegal

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:26 WIB

Polisi Sebut Asap Pembakaran Tebu PTPN II Jadi Pemicu Tabrakan Beruntun di Tol Binjai-Langsa

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:18 WIB

Mahasiswa dan Pemuda Asahan Apresiasi Kinerja Polres Asahan

Berita Terbaru