Dugaan Manipulasi Rekrutmen PPPK di SMAN 1 Barus,  PERMADA, ” APH Segera Lakukan Penyelidikan”

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di SMA Negeri 1 Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, kian menjadi sorotan publik.

Kasus yang diduga melibatkan campur tangan orang dalam ini dinilai berpotensi melanggar hukum administrasi negara hingga pidana, sehingga mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan.

Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai konflik internal sekolah semata.

Ia menilai, jika benar seorang peserta dinyatakan lulus sebagai PPPK Paruh Waktu tanpa pernah berstatus sebagai tenaga honorer atau memiliki pengalaman kerja yang dipersyaratkan, maka terdapat indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan data.

“Dalam konteks hukum administrasi pemerintahan, setiap keputusan pejabat tata usaha negara wajib memenuhi asas legalitas, akuntabilitas, dan transparansi. Jika syarat normatif tidak dipenuhi namun tetap diloloskan, maka keputusan tersebut cacat hukum dan dapat dibatalkan,” ujar Ariswan saat diwawancarai awak media pada Jumat, (16/1).

Baca Juga :  Ombudsman Sumut Temukan Penyalahgunaan Identitas Warga Dalam Pengajuan Kredit Di Bank Sumut

Menurut Ariswan, ketentuan mengenai rekrutmen PPPK telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, antara lain Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta peraturan teknis yang dikeluarkan oleh kementerian terkait. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PPPK, khususnya di sektor pendidikan, harus memiliki pengalaman kerja relevan atau sertifikat pendidik melalui jalur yang sah.

Ia menilai, dugaan diloloskannya seseorang yang tidak pernah mengajar dan tidak tercatat sebagai tenaga honorer berpotensi melanggar prinsip merit system dalam manajemen ASN.

Lebih jauh, apabila terdapat rekayasa dokumen, manipulasi data Dapodik, atau intervensi pejabat tertentu, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana.

“Jika terbukti ada pemalsuan dokumen atau keterangan tidak benar yang digunakan untuk memperoleh status PPPK, maka dapat dikenakan pasal pidana sesuai Kitab Undang Undang Hukum Pidana, termasuk ketentuan tentang pemalsuan surat dan penyalahgunaan jabatan,” tegasnya.

Ariswan juga menyoroti aspek keadilan bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun justru tersingkir dalam proses seleksi. Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk pengingkaran terhadap rasa keadilan dan kepastian hukum, yang berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pendidikan nasional.

Baca Juga :  Boby Nasution Targetkan Jalan Paluta-Tapsel via Sipiongot Rampung 2028

Oleh karena itu, PERMADA secara resmi meminta Aparat Penegak Hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Pemeriksaan dinilai perlu dilakukan tidak hanya terhadap peserta yang bersangkutan, tetapi juga terhadap pihak pihak yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi dan penetapan kelulusan.

“Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat penting agar dunia pendidikan tidak tercoreng oleh praktik kolusi dan nepotisme. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir orang,” pungkas Ariswan.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat dan diharapkan mendorong evaluasi serius terhadap mekanisme rekrutmen PPPK, khususnya di lingkungan pendidikan, agar berjalan sesuai hukum dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta profesionalisme.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembangunan Jembatan Aramco Rampung, Karya Nyata Kodim 0213 Nias Lancarkan Akses Warga
Pemprov Tutup Tambang Ilegal di Sekitar Galang
Sejumlah Kapolres di Sumut Juga Dimutasi
Kapolri Tunjuk AKBP Dony Satria Wicaksono Jadi Kapolres Batu Bara yang Baru Gantikan AKBP Doly
Polisi Bocah 13 Tahun Diamankan Terkait Kebakaran Rumah Adat di Monumen SM Raja
SMK-SU Geruduk Kejatisu, Desak Usut Dugaan Mark-Up Pengadaan Rp2,68 Miliar di Dishub Medan
Halal Center Mathla’ul Anwar Sumatera Utara Perkuat Kualitas P3H di Kabupaten/Kota Pulau Nias
Pengadaan Internet Diskominfo Medan Rp15 Miliar Disorot, Pembagian 15 Paket Dipertanyakan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:59 WIB

Pembangunan Jembatan Aramco Rampung, Karya Nyata Kodim 0213 Nias Lancarkan Akses Warga

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:58 WIB

Pemprov Tutup Tambang Ilegal di Sekitar Galang

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:57 WIB

Sejumlah Kapolres di Sumut Juga Dimutasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:24 WIB

Kapolri Tunjuk AKBP Dony Satria Wicaksono Jadi Kapolres Batu Bara yang Baru Gantikan AKBP Doly

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:23 WIB

Polisi Bocah 13 Tahun Diamankan Terkait Kebakaran Rumah Adat di Monumen SM Raja

Berita Terbaru

Berita

Pemprov Tutup Tambang Ilegal di Sekitar Galang

Jumat, 26 Jun 2026 - 22:58 WIB

Berita

Sejumlah Kapolres di Sumut Juga Dimutasi

Jumat, 26 Jun 2026 - 22:57 WIB