MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di SMA Negeri 1 Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, kian menjadi sorotan publik.
Kasus yang diduga melibatkan campur tangan orang dalam ini dinilai berpotensi melanggar hukum administrasi negara hingga pidana, sehingga mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan.
Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai konflik internal sekolah semata.
Ia menilai, jika benar seorang peserta dinyatakan lulus sebagai PPPK Paruh Waktu tanpa pernah berstatus sebagai tenaga honorer atau memiliki pengalaman kerja yang dipersyaratkan, maka terdapat indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan data.
“Dalam konteks hukum administrasi pemerintahan, setiap keputusan pejabat tata usaha negara wajib memenuhi asas legalitas, akuntabilitas, dan transparansi. Jika syarat normatif tidak dipenuhi namun tetap diloloskan, maka keputusan tersebut cacat hukum dan dapat dibatalkan,” ujar Ariswan saat diwawancarai awak media pada Jumat, (16/1).
Menurut Ariswan, ketentuan mengenai rekrutmen PPPK telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, antara lain Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta peraturan teknis yang dikeluarkan oleh kementerian terkait. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PPPK, khususnya di sektor pendidikan, harus memiliki pengalaman kerja relevan atau sertifikat pendidik melalui jalur yang sah.
Ia menilai, dugaan diloloskannya seseorang yang tidak pernah mengajar dan tidak tercatat sebagai tenaga honorer berpotensi melanggar prinsip merit system dalam manajemen ASN.
Lebih jauh, apabila terdapat rekayasa dokumen, manipulasi data Dapodik, atau intervensi pejabat tertentu, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana.
“Jika terbukti ada pemalsuan dokumen atau keterangan tidak benar yang digunakan untuk memperoleh status PPPK, maka dapat dikenakan pasal pidana sesuai Kitab Undang Undang Hukum Pidana, termasuk ketentuan tentang pemalsuan surat dan penyalahgunaan jabatan,” tegasnya.
Ariswan juga menyoroti aspek keadilan bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun justru tersingkir dalam proses seleksi. Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk pengingkaran terhadap rasa keadilan dan kepastian hukum, yang berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pendidikan nasional.
Oleh karena itu, PERMADA secara resmi meminta Aparat Penegak Hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Pemeriksaan dinilai perlu dilakukan tidak hanya terhadap peserta yang bersangkutan, tetapi juga terhadap pihak pihak yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi dan penetapan kelulusan.
“Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat penting agar dunia pendidikan tidak tercoreng oleh praktik kolusi dan nepotisme. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir orang,” pungkas Ariswan.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat dan diharapkan mendorong evaluasi serius terhadap mekanisme rekrutmen PPPK, khususnya di lingkungan pendidikan, agar berjalan sesuai hukum dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta profesionalisme.
Penulis : Yuli









