Plt. Kepsek SMKS IT Aisyiyah Sumut Yang Diduga Rangkap Jabatan di BAP Camat Medan Amplas

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Tindakan tegas PLT. Camat Kecamatan Medan Amplas Fernanda, S.STP patut diacungkan jempol, pasalnya begitu mendapat informasi tentang anggotanya yang rangkap jabatan. Camat Medan Amplas langsung mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oknum tenaga PPPK yang bekerja di kantor Kecamata Medan Amplas diduga rangkap jabatan sebagai Plt. Kepala Sekolah di SMKS IT Aisyiyah Sumut.

” sudah kita panggil dan sudah kita BAP, ” tegas PLT. Camat Kecamatan Medan Amplas Fernanda, S.STP, Selasa ( 13/1).

Bahkan informasi nya yang bersangkutan juga sudah melepaskan jabatanya dari PLT. kepala sekolah SMKS IT Aisyiyah Sumut.

Sebelumnya diberitakan, Baihaqi Rizalul haq yang tercatat sebagai pengawai Paruh waktu PPPK Kantor Camat Medan Amplas, masih aktif menjalankan tugas sebagai Plt. Kepala sekolah di SMKS IT Aisyiyah Sumut mengajar mata pelajaran PPKN yang punya jam pelajaran di hari Sabtu. Jelas hal tersebut merupakan satu kesengajaan, mengingat hari Sabtu kantor Kecamatan Tutup.

” Jam pelajaran nya itu hanya hari sabtu, dan itupun satu kelas, siang. Sering kali yang bersangkutan terlambat masuk, ” Ujar sumber suarasumutonline.id yang enggan disebut kan namnya, Minggu ( 11/1).

Baca Juga :  Arif Tampubolon, " Rencana Rapat Korsup KPK RI, Pemborosan, Batalkan"

Diketahui, Pekerja PPPK paruh waktu dilarang rangkap jabatan karena melanggar UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mewajibkan ASN fokus pada tugas utama, menjunjung profesionalitas, dan tidak menerima penghasilan ganda untuk mencegah konflik kepentingan dan tumpang tindih wewenang, seperti aturan yang melarang rangkap sebagai Perangkat Desa atau BPD.

Dasar Hukum Utama Larangan Rangkap Jabatan PPPK:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Menegaskan prinsip profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas ASN, termasuk PPPK, yang berarti harus fokus pada tugas pokok dan tidak boleh merangkap jabatan yang berpotensi konflik kepentingan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK: Pasal 23 ayat (1) menekankan PPPK bekerja penuh waktu sesuai perjanjian kerja, dan Pasal 37 melarangnya melakukan pekerjaan lain yang mengganggu tugasnya.

3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (serta perubahannya): Secara spesifik melarang Kepala Desa dan Perangkat Desa merangkap jabatan lain, termasuk sebagai ASN/PPPK, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Kemendagri dan BKN.

Baca Juga :  Sepekan Pasca Longsor Jalur Tarutung-Sibolga Baru Bisa Dilalui Sampai KM 39 Pagaran Lambung

Baca Juga : Program Tebus Ijazah : Langkah Konkret Rico Waas Untuk Membantu Siswa Yang Tunggak Biaya Pendidikan
Alasan Larangan:
1. Menghindari Konflik Kepentingan: Agar tidak terjadi benturan kepentingan antara tugas sebagai PPPK dan jabatan lain.

2. Menjaga Profesionalitas dan Integritas: Memastikan ASN/PPPK fokus pada pelayanan publik.
3. Mencegah Tumpang Tindih Penghasilan: ASN/PPPK hanya boleh menerima satu penghasilan negara sesuai UU No. 5 Tahun 2014.

Jika terbukti melanggar, PPPK yang rangkap jabatan akan diminta memilih salah satu jabatan dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja.

Sementara itu, PLT. Camat Kecamatan Medan Amplas Fernanda, S.STP yang dihubungi oleh suarasumutonline.id via whatsapp mengatakan akan mempelajari hal tersebut diatas dan akan memanggilnya yang bersangkutan.

” Hari senin besok yang bersangkutan akan kami panggil, ” Ujarnya singkat, minggu (11/1).

Sementara itu Plt SMKS IT Aisyiyah Sumut, Baihaqi Rizalul haq, yang dihubungi telp seluler nya tidak menjawab pesan yang terkirim.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Miris! Anak TK Dipaksa Makan Sayur Basi Program MBG, Kepsek; Jangan SPPG Petapahan Lagi”
Juang Kopi Resmi Soft Launching di Bandar Klippa, Jadi Wadah Kreatif Generasi Muda
Bobby Nasution Kunjungi Kantor ALS, Pastikan Penanganan Korban Kecelakaan Bus
Jasa Raharja Pastikan Santunan untuk Seluruh Korban Kecelakaan Bus ALS
Ada 61.000 Rumah Tak Layak Huni di Medan, 500 Akan Direnovasi
DPRD Sumut Soroti Status Lahan Puluhan Sekolah di Kawasan HGU PTPN
Mahasiswa UBT Medan Demo Tuntut Transparansi Pengelolaan KIP Kuliah
Sengketa Aset Pemkab, Bupati Dairi Gugat Tujuh Warga ke PN Sidikalang
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:57 WIB

“Miris! Anak TK Dipaksa Makan Sayur Basi Program MBG, Kepsek; Jangan SPPG Petapahan Lagi”

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:35 WIB

Juang Kopi Resmi Soft Launching di Bandar Klippa, Jadi Wadah Kreatif Generasi Muda

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:28 WIB

Bobby Nasution Kunjungi Kantor ALS, Pastikan Penanganan Korban Kecelakaan Bus

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:21 WIB

Ada 61.000 Rumah Tak Layak Huni di Medan, 500 Akan Direnovasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:19 WIB

DPRD Sumut Soroti Status Lahan Puluhan Sekolah di Kawasan HGU PTPN

Berita Terbaru