PC GP Ansor Langkat dukung langkah Hukum PP GP Ansor

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Gerakan Pemuda (GP) Ansor siap memberikan bantuan hukum kepada Menteri Agama 2020 – 2024 Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang ditetapkan tersangka kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan oleh KPK. Ansor tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait perkara mantan ketua umumnya itu.

Ketua Umum GP Ansor Addin Jauharudin menyampaikan sebagai organisasi kepemudaan yang berpegang teguh pada nilai-nilai kebangsaan, keadilan, dan supremasi hukum, GP Ansor menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Bea Cukai Kualanamu Musnahkan 4.442 Barang Sitaan Senilai Rp519 Juta

Sahabat Junadi Ketua PC GP Ansor Kabupaten Langkat menyambut baik, mengapresiasi serta mendukung sikap dan langkah yang diambil Ketum PP GP Ansor, sahabat Addin Jauharuddin

Kita mengenal sosok Gus Yaqut sosok yang dekat dengan banyak orang, sudah melakukan banyak hal untuk kader dan GP Ansor, dalam perjalanan karirnya di politik dan pemerihan, sikap tegas dan lugasnya dalam berbicara bisa saja mengundang perasaan tidak senang dari pihak yang di rugikan, sehingga kami memiliki keyakinan ini semata mata bukan hanya murni urusan hukum, namun ada dorongan politik, bisa dikatakan lawan politik ansor selama ini

Baca Juga :  Ansor Sumut Kirim Seribu Paket Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Korban Banjir

Kami mendo’akan Gus Yaqut tetap sehat dan kuat menjalani proses hukum, barangkali inilah resiko sebagai public figur, semoga Allah SWT memberikan jalan kemudahan dan terbaik, tegas Junaidi.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo
Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat
Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot
Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis
Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini
Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:04 WIB

Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:38 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:32 WIB

Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:31 WIB

Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis

Berita Terbaru