Vonis Dua Terdakwa OTT Pungli Dana BOS SMA–SMK Batu Bara Diperberat Jadi 1,5 Tahun

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Vonis dua terdakwa kasus pungutan liar (pungli) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA–SMK se-Kabupaten Batu Bara tahun 2025 senilai Rp319 juta diperberat menjadi 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Mereka di antaranya Sulistio selaku Kepala SMK Negeri 1 Air Putih sekaligus Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan Muhammad Kamil selaku Kepala SMA Negeri 1 Sei Suka yang juga menjabat Ketua MKKS SMA se-Batu Bara.

Perbuatan kedua terdakwa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) itu diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  PERMADA Desak APH Usut Dugaan Kejanggalan Anggaran Rp 3,3 Miliar di Dinas Koperasi Batu Bara

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun),” ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Gerchat Pasaribu, dalam amar putusan banding Nomor 45 dan 46/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN (11/1).

Hakim Tinggi juga menghukum Sulistio dan Kamil membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” ujar Gerchat.

Putusan banding tersebut mengubah vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga :  Mantan Kepala Desa Aek Nabara di Dakwa Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

Putusan PT Medan tersebut sesuai (conform) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut, yakni pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Kejati Sumut melakukan OTT pada Maret 2025 setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kepala SMA/SMK se-Batu Bara yang melakukan pengutipan uang.

Berdasarkan informasi tersebut, tim intelijen Kejati Sumut turun ke lokasi dan melakukan penangkapan. Hasilnya, Sulistio dan Kamil diamankan. Saat diinterogasi, keduanya mengakui dana BOS tersebut dipungli untuk kepentingan pribadi.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB