Vonis Dua Terdakwa OTT Pungli Dana BOS SMA–SMK Batu Bara Diperberat Jadi 1,5 Tahun

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Vonis dua terdakwa kasus pungutan liar (pungli) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA–SMK se-Kabupaten Batu Bara tahun 2025 senilai Rp319 juta diperberat menjadi 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Mereka di antaranya Sulistio selaku Kepala SMK Negeri 1 Air Putih sekaligus Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan Muhammad Kamil selaku Kepala SMA Negeri 1 Sei Suka yang juga menjabat Ketua MKKS SMA se-Batu Bara.

Perbuatan kedua terdakwa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) itu diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kejari Binjai Tetapkan Mantan Kadis Ketapang Tersangka Korupsi DKPP Binjai

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun),” ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Gerchat Pasaribu, dalam amar putusan banding Nomor 45 dan 46/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN (11/1).

Hakim Tinggi juga menghukum Sulistio dan Kamil membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” ujar Gerchat.

Putusan banding tersebut mengubah vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan PT Medan tersebut sesuai (conform) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut, yakni pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga :  Pusaran Dugaan Korupsi PUPR Provsu KPK Periksa Rektor USU

Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Kejati Sumut melakukan OTT pada Maret 2025 setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kepala SMA/SMK se-Batu Bara yang melakukan pengutipan uang.

Berdasarkan informasi tersebut, tim intelijen Kejati Sumut turun ke lokasi dan melakukan penangkapan. Hasilnya, Sulistio dan Kamil diamankan. Saat diinterogasi, keduanya mengakui dana BOS tersebut dipungli untuk kepentingan pribadi.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Respon Klaim Influencer Ditawari Rp80 Juta untuk Tak Bahas Karhutla
Sidang KSOP Belawan, Saksi dari Pelindo Tegaskan Penerimaan Jasa Pelabuan Telah Dibayar
BREAKING: Bentrok Dua Kelompok Pemuda di Tanjung Morawa Pecah, Satu Orang Diduga Kena Tembak di Leher
Diduga Tak Kantongi PBG, Proyek Ground Breaking Block Petisah Jalan Terus
Diduga Tidak Memiliki PBG, Bangunan Ini Telah Berdiri di Tengah Sawah Produktif Selama 2 Tahun
Petugas Rutan Medan Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi
Petugas ‘Nakal’, Pajak Tak Sesuai? Lapor Lewat Medan Smart Tax!
PW GHARIS Sumut Desak Kejatisu Audit Bupati Deli Serdang Terkait Pergeseran Anggaran Senilai Rp 503 Miliar
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Polda Sumut Respon Klaim Influencer Ditawari Rp80 Juta untuk Tak Bahas Karhutla

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Sidang KSOP Belawan, Saksi dari Pelindo Tegaskan Penerimaan Jasa Pelabuan Telah Dibayar

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:36 WIB

BREAKING: Bentrok Dua Kelompok Pemuda di Tanjung Morawa Pecah, Satu Orang Diduga Kena Tembak di Leher

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Diduga Tak Kantongi PBG, Proyek Ground Breaking Block Petisah Jalan Terus

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Diduga Tidak Memiliki PBG, Bangunan Ini Telah Berdiri di Tengah Sawah Produktif Selama 2 Tahun

Berita Terbaru

Opini

Ketika Viral Mengalahkan Kebenaran

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:44 WIB