Proyek Jembatan Noyo oleh PT Torang Multi Indo Dipalang, Spesifikasi dan Teknis Pekerjaan Disorot

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT, SUARASUMUTONLINE.ID-Warga Desa Tuwuna, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, menyampaikan keluhan terhadap PT Torang Multi Indo terkait kerusakan rumah yang diduga akibat getaran alat berat pembangunan Jembatan Sungai Noyo.

Keluhan tersebut disampaikan warga karena rumah mereka berada sangat dekat dengan lokasi proyek, sehingga aktivitas alat berat diduga berdampak langsung terhadap struktur bangunan.
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, warga melakukan pemalangan sementara lokasi proyek, sambil menunggu kejelasan tanggung jawab dari pihak pelaksana pekerjaan.

Selain kerusakan rumah, terdapat pula perhatian publik terhadap isu teknis proyek, termasuk dugaan retakan pada abutmen jembatan sisi kanan arah Gunungsitoli yang sempat beredar di media sosial.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Munas I Aswakada Se Indonesia di Yogyakarta

Warga juga menyoroti perubahan spesifikasi lebar jalan dari rencana awal 9 meter menjadi 6 meter, khususnya di depan rumah warga terdampak.

Dalam pengecoran lantai jembatan, warga menyebut adanya penggunaan beberapa merek semen yang dipertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan teknis dalam Juknis pekerjaan.

Pemilik rumah, Josua Halawa, menyampaikan bahwa pihak kontraktor telah beberapa kali berjanji melakukan penanganan, namun hingga kini belum terealisasi.

Ia menjelaskan kekhawatiran warga meningkat karena masa perpanjangan kontrak proyek disebut hanya sampai 23 Januari 2026.

Sementara itu, penanggung jawab proyek berinisial ES belum memberikan penjelasan resmi, dan tenaga teknis berinisial IG mengaku telah tidak terlibat lagi sejak Desember 2025.

Baca Juga :  AMP2K Demo Kantor Bupati, Desak KPK "Turun Kembali" Ke Madina Tindak Lanjuti OTT.

Sesuai ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan UU Nomor 32 Tahun 2009, masyarakat berharap pemerintah provinsi dan kabupaten dapat melakukan klarifikasi serta pengawasan lanjutan demi kepastian hukum dan perlindungan warga.

Warga berharap adanya perhatian serius dari Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek ini sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2020, demi keadilan dan keselamatan masyarakat.

Penulis : Odal Zai

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Angkot Bawa Santri Terjun ke Jurang 50 Meter di Madina, 4 Luka Ringan
Syah Afandin Ikut “Menembak Gembira” HUT Bhayangkara ke-80
Bulog Pematangsiantar Salurkan Bansos Sembako Jan–Juni 2026 di Tapian Dolok
BPK Temukan Kelebihan Bayar Kunker DPRD Langkat Rp450 Juta, Sekwan: Sudah Dikembalikan
Pra Rekonstruksi Kematian Steven Arya Sitorus di Tangkahan, Ibu Korban Tak Kuasa Tahan Tangis
Viral Emak-emak Gerebek Pondok Narkoba di Labuhanbatu Utara, Polisi Bongkar Lokasi
DPW BKPRMI Sumatera Utara Periode 2026-2031 Resmi Dilantik di Pematangsiantar
Jembatan Penghubung Desa Sait Kalangan II Tapteng Rampung Dibangun, Warga Tak Terisolasi Lagi
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:14 WIB

Angkot Bawa Santri Terjun ke Jurang 50 Meter di Madina, 4 Luka Ringan

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:05 WIB

Syah Afandin Ikut “Menembak Gembira” HUT Bhayangkara ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:43 WIB

Bulog Pematangsiantar Salurkan Bansos Sembako Jan–Juni 2026 di Tapian Dolok

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:51 WIB

BPK Temukan Kelebihan Bayar Kunker DPRD Langkat Rp450 Juta, Sekwan: Sudah Dikembalikan

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:08 WIB

Pra Rekonstruksi Kematian Steven Arya Sitorus di Tangkahan, Ibu Korban Tak Kuasa Tahan Tangis

Berita Terbaru