MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID — Kian menguritanya dugaan korupsi di Dinas SDABMBK Medan membuat masyarakat gerah. Kasus OTT Topan Ginting yang juga ex kadis SDABMBK Kota Medan seolah tidak menjadi pelajaran buat kepala Dinas yang sekarang menjabat, Gibson Panjaitan.
Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, Azmi Adli yang hari ini memasukkan surat aksinya akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rabu depan.
Menuntut agar Kejaksaan tinggi Sumut segera memanggil dan memeriksa kadis SDABMBK kota Medan Gibson Panjaitan atas banyaknya dugaan korupsi di Dinas yang ia pimpin.
” Sebenarnya kami sudah pernah melakukan aksi di gedung Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) beberapa waktu yang lalu terkait dugaan korupsi di Dinas SDABMBK kota Medan, tapi seolah kebL hukum,tidak satupun yang diperiksa. Tapi kami masih menggantung kan kepercayaan dan harapan kepada Kejaksaan tinggi Sumut agar bisa menuntaskan perka dugaan korupsi di Dinas SDABMBK kota Medan. Intiny kami minta agar pihak Kejaksaan tinggi Sumut untuk melakukan investigasi terhadap dugaan praktik korupsi di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, apalagi sekarang muncul dugaan korupsi dilakukan oleh bebera kepala-kepala UPTnya,belum lagi ada pegawainya yang melakukan pengutipan liat terhadap para pengusaha-pengusaha,” Tegas Azmi pada suarasumutonline.id Selasa ( 6/1).
Azmi menekankan, aksi ini secara khusus menyoroti Plh. Kadis SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Drainase saat dinas tersebut dipimpin oleh Topan Obaja Ginting, yang juga dianggap gagal dalam membina bawahnya yang di ketahui diduga kuat melakukan tindakan korupsi dan kutipan liar.
Diketahui dari hasil audit BPK RI bahwa Gibson Panjaitan diduga memiliki keterkaitan erat dengan proyek-proyek drainase yang bermasalah di Kota Medan. Azmi mengindikasikan adanya dugaan praktik korupsi bersama Topan Obaja Ginting, mengingat posisi strategis Gibson sebagai Kabid Drainase di masa itu.
“Gibson Panjaitan bukan tokoh baru dalam proyek drainase Kota Medan. Ia menjabat sebagai Kabid Drainase ketika Topan Obaja Ginting menjadi Kadis. Proyek-proyek pada masa itu patut dicurigai karena ditemukan banyak kejanggalan, bahkan beberapa di antaranya masuk dalam laporan BPK RI,” ujar Azmi.
hasil uji petik BPK RI itu antara lain, sejumlah proyek dinilai tidak memenuhi standar, tidak sesuai spesifikasi salah satu temuan mencolok adalah ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada lima paket pekerjaan peningkatan saluran drainase, dengan total nilai ketidaksesuaian mencapai Rp1,04 M.
Temuan lain yang tidak kalah signifikan adalah soal penyusunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada item pekerjaan cover u-ditch dalam proyek peningkatan saluran drainase.
BPK menyebut penyusunan harga tersebut tidak didasarkan pada data yang memadai, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp2,43 M.
Permasalahan bukan hanya itu, BPK juga menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 13 paket pekerjaan pemeliharaan jalan dan rehabilitasi trotoar yang diperkirakan menyebabkan potensi kerugian sebesar Rp.296 juta.
Yang terbaru, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kejanggalan besar dalam laporan persediaan barang milik Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK).
Selisih antara catatan administrasi dan barang fisik mencapai Rp2,73 miliar, namun pihak dinas tak mampu memberikan penjelasan yang memadai.
Hasil audit BPK menemukan fakta mencengangkan, ternyata persediaan barang di gudang milik Dinas SDABMBK yakni gudang pusat di Kantor Dinas SDABMBK, gudang Jalan Gatot Subroto, dan gudang Pembibitan Tunggul Itam (PTI) tidak sesuai laporan. Padahal, saldo persediaan per 31 Desember 2024 yang dilaporkan mencapai Rp15,14 miliar.
Audit fisik (stock opname) dilakukan secara uji petik pada 08 dan 11 Maret 2025. Dari hasil penghitungan, terdapat selisih barang senilai Rp2.734.201.694,14.
Ironisnya, Pengurus Barang dan petugas admin yang bertanggung jawab atas pencatatan tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung terkait mutasi barang tersebut.
“BPK menilai, lemahnya pengawasan dan tidak adanya serah terima barang antar pengurus menjadi penyebab utama kekacauan ini. Selain itu, kegiatan stock opname akhir tahun yang seharusnya menjadi dasar laporan keuangan justru diabaikan.
Saldo persediaan sebesar Rp15,14 miliar yang disajikan dalam laporan tidak mencerminkan kondisi riil karena selisih Rp2,73 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas laporan BPK.
Temuan ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola aset pemerintah daerah. Publik kini menanti langkah tegas Wali Kota Medan dan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan di Dinas SDABMBK.
Penulis : Yuli









