MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, telah menetapkan Upah Minimun Kabupaten/Kota di Sumut Tahun 2026.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, mengatakan UMKM se-Sumut tahun 2026 resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dalam SK Nomor 188.44/908/KPTS/2025 tertanggal 24 Desember 2025 tersebut, tercatat Kota Medan dan Deli Serdang merupakan daerah dengan besaran UMK tertinggi di Sumut.
Yuliani kepada wartawan, Minggu (28/12) mengatakan terdapat penetapan UMK 2026 untuk 22 dari 33 Kabupaten/kota di Sumut. Sedangkan 11 kabupaten/kota lainnya tidak ditetapkan karena tidak memiliki dewan pengupahan.
“Selanjutnya UMK 2026 untuk 11 kabupaten/kota mengikuti besaran UMP Sumut 2026,” ujar Yuliani.
Ia mengatakan besaran UMK 2026 hanya untuk pekerja dengan masa kerja 1-12 bulan. Sedangkan di atas masa kerja setahun, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah.
“Dan dicantumkan dalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahan,” jelas Yuliani.
Setelah ditetapkan UMK 2026 tersebut, Yuliani mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap realisasi UMP dan UMK 2026 di Sumut berlaku pada 1 Januari 2026.
“Sesuai dengan peraturan per 1 Januari 2026, realisasi UMP dan UMK 2026 dijalankan perusahaan. Kita melakukan pengawasan dan monitoring di lapangan bagaimana nantinya,” sebut Yuliani.
Karena itu sebagaimana arahan Gubernur Bobby Nasution, tambah Yuliani, diimbau agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Berikut daftar lengkap UMK Kabupaten/Kota di Sumut tahun 2026.
A. Ketetapan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/908/KPTS/2025:
1. Mandailing Natal Rp3.355.900
2.Tapanuli Selatan Rp3.567.941
3.Tapanuli Tengah Rp3.509.004
4.Tapanuli Utara Rp3.307.618
5.Toba Rp3.404.422
6.Labuhanbatu Rp3.748.181
7.Asahan Rp3.531.403
8.Simalungun Rp3.351.403
9.Karo Rp3.843.153
10.Deli Serdang Rp4.041.543
11.Langkat Rp3.402.892
12.Serdang Bedagai Rp3.605.983
13.Batubara Rp3.970.000
14.Padang Lawas Rp3.478.237
15.Labuhanbatu Selatan Rp3.690.000
16.Labuhanbatu Utara Rp3.603.415
17.Sibloga Rp3.668.667
18.Tanjung Balai Rp3.496.856
19.Tebing Tinggi Rp3.229.957
20.Medan Rp4.335.198
21.Binjai Rp3.367.913
22.Padang Sidimpuan Rp3.416.803
B. Sesuai UMP Sumut 2026
1. Dairi Rp3.228.971
2. Nias Selatan Rp3.228.971
3. Humbang Hasundutan Rp3.228.971
4. Samosir Rp3.228.971
5. Nias Utara Rp3.228.971
6. Nias Barat Rp3.228.971
7. Padang Lawas Utara Rp3.228.971
8. Nias Rp3.228.971
9. Pakpak Bharat Rp3.228.971
10. Pematangsiantar Rp3.228.971
11. Gunungsitoli Rp3.228.971.
Penulis : Yuli









