ASN Pemkab Tapteng Dilarang Keluar Daerah Dalam Masa Tanggap Darurat Bencana

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI TENGAH, SUARASUMUTONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) mengeluarkan surat edaran imbauan larangan bepergian keluar daerah dalam masa tanggap darurat bencana alam banjir bandang dan tanah longsor.

Imbauan itu berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa serta perangkat desa di lingkungan Pemkab Tapteng. Surat edaran bernomor: 800.1.9.1/10202/2025 ditandatangani Sekretaris Daerah, Bondar TH Sitanggang, Senin (22/12).

Ditegaskan dalam surat itu, dalam rangka menyikapi Keputusan Bupati Tapteng tentang tanggap darurat untuk penanganan bencana alam banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di 20 Kecamatan wilayah Kabupaten Tapteng, serta untuk menjamin efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan, pelayanan kepada masyarakat, kelancaran administrasi pemerintahan dan kesiapsiagaan ASN selama masa tanggap darurat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga :  Ratusan Warga Unjukrasa di Depan Polres Belawan

1. Seluruh ASN, Kepala Desa serta Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapteng dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama masa tanggap darurat bencana alam banjir bandang dan tanah longsor sejak tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan 5 Januari 2026.

2. Seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Kepala Desa wajib menyampaikan informasi terkait hal tersebut di atas kepada jajarannya dan melakukan pengawasan, pembinaan serta penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Kajatisu Dr Harli Siregar Terima Satya Lencana Wira Karya Dari Presiden Prabowo

3. Seluruh Pimpinan OPD, Camat dan Kepala Desa wajib memberikan sanksi disiplin bagi ASN dan Perangkat Desa yang melanggar Surat Edaran ini dan melaporkan kepada Bupati Tapteng c.q. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tapteng.

“Demikian surat edaran ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tulis Sekretaris Daerah, Bondar TH Sitanggang dalam surat edarannya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur
Pimpinan Dewan Dukung Perdamaian Kasus AT, Dorong Polrestabes Medan Terapkan RJ
Haornas 2026: Kejuaraan Catur SIWO PWI–STOK Binaguna Medan Siap Digelar
Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Impian SMPN 4 Sitolu Ori Miliki Gedung Permanen
DPRD Sumut Bongkar: PT Tun Sewindu Diduga Kuasai Hutan Lindung Tanpa Izin Kementerian
21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot
Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak
Kabag Kesra Pemkab Deliserdang Bantah Isu Pengadaan Jilbab Rp525 Juta Libatkan Istri Bupati dan Bendahara PKK
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Pimpinan Dewan Dukung Perdamaian Kasus AT, Dorong Polrestabes Medan Terapkan RJ

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Haornas 2026: Kejuaraan Catur SIWO PWI–STOK Binaguna Medan Siap Digelar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Impian SMPN 4 Sitolu Ori Miliki Gedung Permanen

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:45 WIB

DPRD Sumut Bongkar: PT Tun Sewindu Diduga Kuasai Hutan Lindung Tanpa Izin Kementerian

Berita Terbaru

Berita

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agu 2026 - 21:03 WIB