ASN Pemkab Tapteng Dilarang Keluar Daerah Dalam Masa Tanggap Darurat Bencana

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI TENGAH, SUARASUMUTONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) mengeluarkan surat edaran imbauan larangan bepergian keluar daerah dalam masa tanggap darurat bencana alam banjir bandang dan tanah longsor.

Imbauan itu berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa serta perangkat desa di lingkungan Pemkab Tapteng. Surat edaran bernomor: 800.1.9.1/10202/2025 ditandatangani Sekretaris Daerah, Bondar TH Sitanggang, Senin (22/12).

Ditegaskan dalam surat itu, dalam rangka menyikapi Keputusan Bupati Tapteng tentang tanggap darurat untuk penanganan bencana alam banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di 20 Kecamatan wilayah Kabupaten Tapteng, serta untuk menjamin efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan, pelayanan kepada masyarakat, kelancaran administrasi pemerintahan dan kesiapsiagaan ASN selama masa tanggap darurat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga :  FPAN Sayangkan Kondisi Jalan Rusak Galang Bertahun Tidak Tertangani Serius

1. Seluruh ASN, Kepala Desa serta Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapteng dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama masa tanggap darurat bencana alam banjir bandang dan tanah longsor sejak tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan 5 Januari 2026.

2. Seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Kepala Desa wajib menyampaikan informasi terkait hal tersebut di atas kepada jajarannya dan melakukan pengawasan, pembinaan serta penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Kejati Sumut Gelar Perayaan Natal Tahun 2025

3. Seluruh Pimpinan OPD, Camat dan Kepala Desa wajib memberikan sanksi disiplin bagi ASN dan Perangkat Desa yang melanggar Surat Edaran ini dan melaporkan kepada Bupati Tapteng c.q. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tapteng.

“Demikian surat edaran ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tulis Sekretaris Daerah, Bondar TH Sitanggang dalam surat edarannya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan
Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar
Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I
Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Bobby Nasution Hadiri Pengajian Akbar HUT ke-78 Sumut di Masjid Raya Al Mashun
Minyakita Cekik Rakyat, Muniruddin; Jangan Hanya Pantau, Sikat Pelakunya!
Wakajati Sumut, Aspidum dan 7 Kajari Dilantik, Muhibuddin : Jangan Ciderai Rasa Keadilan di Masyarakat
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:23 WIB

Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB