ASN Pemkab Tapteng Dilarang Keluar Daerah Dalam Masa Tanggap Darurat Bencana

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI TENGAH, SUARASUMUTONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) mengeluarkan surat edaran imbauan larangan bepergian keluar daerah dalam masa tanggap darurat bencana alam banjir bandang dan tanah longsor.

Imbauan itu berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa serta perangkat desa di lingkungan Pemkab Tapteng. Surat edaran bernomor: 800.1.9.1/10202/2025 ditandatangani Sekretaris Daerah, Bondar TH Sitanggang, Senin (22/12).

Ditegaskan dalam surat itu, dalam rangka menyikapi Keputusan Bupati Tapteng tentang tanggap darurat untuk penanganan bencana alam banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di 20 Kecamatan wilayah Kabupaten Tapteng, serta untuk menjamin efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan, pelayanan kepada masyarakat, kelancaran administrasi pemerintahan dan kesiapsiagaan ASN selama masa tanggap darurat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga :  Viral Cacing Tanah dalam MBG SMAN 6 Medan, Kepala SPPG Minta Maaf dan Lakukan Pengecekan

1. Seluruh ASN, Kepala Desa serta Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapteng dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama masa tanggap darurat bencana alam banjir bandang dan tanah longsor sejak tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan 5 Januari 2026.

2. Seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Kepala Desa wajib menyampaikan informasi terkait hal tersebut di atas kepada jajarannya dan melakukan pengawasan, pembinaan serta penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Pemko Pekanbaru Salurkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Bencana di Sumut

3. Seluruh Pimpinan OPD, Camat dan Kepala Desa wajib memberikan sanksi disiplin bagi ASN dan Perangkat Desa yang melanggar Surat Edaran ini dan melaporkan kepada Bupati Tapteng c.q. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tapteng.

“Demikian surat edaran ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tulis Sekretaris Daerah, Bondar TH Sitanggang dalam surat edarannya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinsos Pematangsiantar Beri Trauma Healing ke 311 Pedagang Pasar Parluasan
SMAN 2 Pematangsiantar Siapkan 10 Rombel PPDB 2026
Anggaran Air Mineral Rp1,1 M Disorot, Pemko: Itu Pagu, Bukan Pasti Kepakai
Gebyar Pajak Sumut 936 Hadiah Disorot, Netizen: “Udah Diatur?
Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG
Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci
“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!
Bupati Karo Hapus Retribusi Pemandian Sidebuk-debuk Usai Ketemu Gubsu Bobby
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 10:52 WIB

Dinsos Pematangsiantar Beri Trauma Healing ke 311 Pedagang Pasar Parluasan

Senin, 22 Juni 2026 - 10:24 WIB

SMAN 2 Pematangsiantar Siapkan 10 Rombel PPDB 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 08:10 WIB

Anggaran Air Mineral Rp1,1 M Disorot, Pemko: Itu Pagu, Bukan Pasti Kepakai

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:26 WIB

Gebyar Pajak Sumut 936 Hadiah Disorot, Netizen: “Udah Diatur?

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:21 WIB

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Berita Terbaru

Daerah

SMAN 2 Pematangsiantar Siapkan 10 Rombel PPDB 2026

Senin, 22 Jun 2026 - 10:24 WIB

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB