- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menggelar Undian Semarak Hadiah Bayar Pajak sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat membayar kewajiban pajaknya.

Kepala Bapenda Kota Medan, M Agha Novrian, mengatakan undian tersebut diperuntukkan bagi warga Kota Medan yang telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama periode Januari hingga Desember 2025.

“Pengundian Semarak Hadiah Bayar Pajak rencananya akan kita gelar pada Rabu, 24 Desember 2025,” kata Agha dalam keterangan yang diterima Mistar, Senin (22/12).

Baca Juga :  83  Anak Muda Langkat Berikrar Menjadi Kader Partai kebangkitan Bangsa

Ia mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pembangunan kota dengan taat membayar pajak. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kota Medan.

“Dengan membayar pajak, masyarakat ikut berkontribusi terhadap pembangunan kota. Sosialisasi juga terus kami lakukan agar penagihan pajak maksimal dan pembangunan dapat terus berjalan,” ujarnya.

Baca Juga :  Edarkan Surat Yang Mencedarai PPPK di Kabupaten Langkat, Bupati Diminta Evaluasi Kinerja Kadinkes Langkat

Dalam undian tersebut, Bapenda Kota Medan telah menyiapkan berbagai hadiah menarik, antara lain sepeda motor, lemari es (kulkas), televisi LED, smartphone dan smartwatch, serta peralatan elektronik rumah tangga seperti rice cooker, kipas angin, dan kompor gas. Selain itu, tersedia pula voucher menginap dan voucher makan.

Untuk menjamin transparansi, proses pengundian akan disiarkan secara langsung melalui akun Instagram resmi @bapendakotamedan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo
Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat
Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot
Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis
Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini
Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:04 WIB

Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:38 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:32 WIB

Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:31 WIB

Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis

Berita Terbaru