- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menggelar Undian Semarak Hadiah Bayar Pajak sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat membayar kewajiban pajaknya.

Kepala Bapenda Kota Medan, M Agha Novrian, mengatakan undian tersebut diperuntukkan bagi warga Kota Medan yang telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama periode Januari hingga Desember 2025.

“Pengundian Semarak Hadiah Bayar Pajak rencananya akan kita gelar pada Rabu, 24 Desember 2025,” kata Agha dalam keterangan yang diterima Mistar, Senin (22/12).

Baca Juga :  Razia Pekat, Satpol PP Bersama Tim Gabungan Amankan 25 Orang dan 1 WNA Suriah

Ia mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pembangunan kota dengan taat membayar pajak. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kota Medan.

“Dengan membayar pajak, masyarakat ikut berkontribusi terhadap pembangunan kota. Sosialisasi juga terus kami lakukan agar penagihan pajak maksimal dan pembangunan dapat terus berjalan,” ujarnya.

Baca Juga :  Selain Dicabut Izin, 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera Terancam Sanksi

Dalam undian tersebut, Bapenda Kota Medan telah menyiapkan berbagai hadiah menarik, antara lain sepeda motor, lemari es (kulkas), televisi LED, smartphone dan smartwatch, serta peralatan elektronik rumah tangga seperti rice cooker, kipas angin, dan kompor gas. Selain itu, tersedia pula voucher menginap dan voucher makan.

Untuk menjamin transparansi, proses pengundian akan disiarkan secara langsung melalui akun Instagram resmi @bapendakotamedan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan
Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar
Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I
Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Bobby Nasution Hadiri Pengajian Akbar HUT ke-78 Sumut di Masjid Raya Al Mashun
Minyakita Cekik Rakyat, Muniruddin; Jangan Hanya Pantau, Sikat Pelakunya!
Wakajati Sumut, Aspidum dan 7 Kajari Dilantik, Muhibuddin : Jangan Ciderai Rasa Keadilan di Masyarakat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:23 WIB

Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB