WFH ASN Pemprov Sumut Akhir Tahun 2025 Tergantung Kebijakan Pimpinan OPD

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID-Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berpeluang menerapkan sistem Work From Home (WFH) pada 29, 30, dan 31 Desember 2025.

Namun, kebijakan tersebut sepenuhnya bergantung pada keputusan pimpinan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Sutan Tolang Lubis.

“Bukan libur, tetapi lebih fleksibel dengan WFH. Nantinya akan diatur oleh masing-masing OPD sesuai kebutuhan,” ujarnya kepada Mistar, Jumat (19/12).

Ia menjelaskan, setiap pimpinan OPD, baik Kepala Dinas, Kepala Biro, maupun Kepala Badan, memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan kerja bagi jajarannya, apakah tetap bekerja di kantor (Work From Office), bekerja dari rumah (WFH), atau Work From Anywhere (WFA).

Baca Juga :  Warga Kampung Lalang, Desak Walikota Medan Copot Lurah Kampung Lalang, Sunggal

“Jadi tetap bisa Work From Office (ngantor), bisa WFH, atau WFA. Semuanya bergantung pada kebutuhan OPD dan akan diputuskan oleh masing-masing pimpinan OPD,” ucap Sutan.

Meski demikian, Sutan menegaskan bahwa kebijakan apa pun yang diambil harus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Yang paling penting adalah pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan tugas pokok serta fungsi OPD tetap berjalan,” katanya.

Baca Juga :  Gubernur Bobby Nasution dan DPRD Sumut Setujui Ranperda RPJMD 2025-2029

Terkait jadwal libur Tahun Baru 2026, Sutan menyebutkan bahwa hingga saat ini libur resmi baru ditetapkan pada 1 Januari 2026.

“Kalau Tahun Baru, liburnya tanggal 1. Tanggal 2 sejauh ini masih merupakan hari kerja karena jatuh pada hari Jumat,” tuturnya.

Kebijakan tersebut berlaku khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara untuk pegawai swasta, penentuan libur dan sistem kerja diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan.

“Ini berlaku untuk PNS dan PPPK. Untuk pegawai swasta, itu menjadi kebijakan perusahaan masing-masing,” ujarnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Medan Minta PUD Pasar Tunda Eksekusi Pasar Sambas Medan
Dari 71 SPPG Yang Beroperasi di Medan, Baru 42 yang Terima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Besok, Pedagang di Lantai 2 Pasar Sambas Harus Kosongkan Lapaknya
12 February 2026, SMKN 8 Medan Akan Gelar Job Fair dan Louncing Lisensi Halal 50 Produk
Forwaka Adhiyaksa Silahturahmi dengan Kasipenkum Kejatisu
Main Judol Pakai KKPD Rp1,2 Miliar, Camat Medan Maimun Dicopot
RDP City View di DPRD Medan , Perwakilan Tak Berwenang Ambil Keputusan
KOMEDIK “Pernyataan Kadisdiksu Tidak Tutup Diri Pada Media Bohong”
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:50 WIB

Anggota DPRD Medan Minta PUD Pasar Tunda Eksekusi Pasar Sambas Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:34 WIB

Besok, Pedagang di Lantai 2 Pasar Sambas Harus Kosongkan Lapaknya

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:04 WIB

12 February 2026, SMKN 8 Medan Akan Gelar Job Fair dan Louncing Lisensi Halal 50 Produk

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:43 WIB

Forwaka Adhiyaksa Silahturahmi dengan Kasipenkum Kejatisu

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:42 WIB

Main Judol Pakai KKPD Rp1,2 Miliar, Camat Medan Maimun Dicopot

Berita Terbaru