WFH ASN Pemprov Sumut Akhir Tahun 2025 Tergantung Kebijakan Pimpinan OPD

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID-Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berpeluang menerapkan sistem Work From Home (WFH) pada 29, 30, dan 31 Desember 2025.

Namun, kebijakan tersebut sepenuhnya bergantung pada keputusan pimpinan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Sutan Tolang Lubis.

“Bukan libur, tetapi lebih fleksibel dengan WFH. Nantinya akan diatur oleh masing-masing OPD sesuai kebutuhan,” ujarnya kepada Mistar, Jumat (19/12).

Ia menjelaskan, setiap pimpinan OPD, baik Kepala Dinas, Kepala Biro, maupun Kepala Badan, memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan kerja bagi jajarannya, apakah tetap bekerja di kantor (Work From Office), bekerja dari rumah (WFH), atau Work From Anywhere (WFA).

Baca Juga :  BBM Langka di Medan, Antrean Kendaraan Mengular di SPBU

“Jadi tetap bisa Work From Office (ngantor), bisa WFH, atau WFA. Semuanya bergantung pada kebutuhan OPD dan akan diputuskan oleh masing-masing pimpinan OPD,” ucap Sutan.

Meski demikian, Sutan menegaskan bahwa kebijakan apa pun yang diambil harus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Yang paling penting adalah pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan tugas pokok serta fungsi OPD tetap berjalan,” katanya.

Baca Juga :  Proyek Rp79, Kantor Bupati Tapteng Sarat Dugaan Korupsi

Terkait jadwal libur Tahun Baru 2026, Sutan menyebutkan bahwa hingga saat ini libur resmi baru ditetapkan pada 1 Januari 2026.

“Kalau Tahun Baru, liburnya tanggal 1. Tanggal 2 sejauh ini masih merupakan hari kerja karena jatuh pada hari Jumat,” tuturnya.

Kebijakan tersebut berlaku khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara untuk pegawai swasta, penentuan libur dan sistem kerja diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan.

“Ini berlaku untuk PNS dan PPPK. Untuk pegawai swasta, itu menjadi kebijakan perusahaan masing-masing,” ujarnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilarang Masuk Kantor Pertamina, Ketua Buruh Terpaksa Sholat di Luar Sambil Bentang Spanduk
Bobby Nasution Janji Perbanyak Arena Skateboard di Sumut
SILPA Medan Tembus Rp592 Miliar, Rico Waas Beberkan Penyebab dan Janji Perbaiki Infrastruktur
Anggaran Air Mineral Rp1,1 M Disorot, Pemko: Itu Pagu, Bukan Pasti Kepakai
Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG
Lapangan Merdeka Rp575 M Molor 4 Bulan, Warga Lari ke Trotoar
Pemkot Medan Siapkan Skema Seleksi  Pengganti Sekda Wiriya Alrahman
Rico Waas Lantik 69 Pejabat Manajerial Pemko Medan, Berikut Daftar Namanya
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:52 WIB

Dilarang Masuk Kantor Pertamina, Ketua Buruh Terpaksa Sholat di Luar Sambil Bentang Spanduk

Senin, 22 Juni 2026 - 19:56 WIB

Bobby Nasution Janji Perbanyak Arena Skateboard di Sumut

Senin, 22 Juni 2026 - 19:47 WIB

SILPA Medan Tembus Rp592 Miliar, Rico Waas Beberkan Penyebab dan Janji Perbaiki Infrastruktur

Senin, 22 Juni 2026 - 08:10 WIB

Anggaran Air Mineral Rp1,1 M Disorot, Pemko: Itu Pagu, Bukan Pasti Kepakai

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:21 WIB

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Berita Terbaru

Berita

Masyarakat Desak Pencabutan SK Penetapan Plasma

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:28 WIB