Besok Ruas Tol Sinaksak- Simpang Panei Dibuka

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Ruas tol Sinaksak-Simpang Panei dibuka secara fungsional untuk momen Nataru 2025/2026. Ruas ini dibuka mulai 16 Desember 2025.

“Hamawas membuka secara fungsional ruas Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Kutepat) sebagian Seksi 4 Dolok Merawan-Pematang Siantar segmen Sinaksak-Simpang Panei sepanjang 12,59 km,” ungkap Direktur Utama Hamawas Dindin Solakhuddin, Senin (15/12).

“Fungsional segmen Sinaksak-Simpang Panei dibuka pada 16 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 pukul 07.00-17.00 WIB,” lanjutnya

Dindin menyebut walau masih dibuka secara fungsional, ruas tol sudah dilengkapi dengan rambu penyediaan fasilitas keselamatan, kesiapan personel di lapangan, optimalisasi sistem monitoring lalu lintas. Hal ini dilakukan selama akan dibukanya secara fungsional ruas tol Sinaksak-Simpang Panei.

Baca Juga :  Unjuk Rasa di Siantar Ricuh, Massa Lempari Aparat dengan Batu, Meski Ketua DPRD Telah Turun Temui Massa

“Kami menegaskan walaupun ruas tol Sinaksak-Simpang Panei telah difungsionalkan guna mendukung kelancaran mobilitas momen Nataru 2025/2026, kami berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas infrastruktur jalan dan pelayanan tetap prima sehingga masyarakat dapat melaluinya dengan aman dan nyaman,” ujar Dindin.

Baca Juga :  KSJ Silaturahmi dengan Aktivis Senior Ratna Sarumpaet, Persiapkan Konsolidasi Gerakan Selamatkan Indonesia

“Ruas tol Sinaksak-Simpang Panei akan menjadi pemecah kemacetan yang sering terjadi di Kota Pematang Siantar,” sambungnya.

Selama masa fungsional, Dindin membeberkan jika segmen Sinaksak-Simpang Panei tidak dikenakan tarif tambahan atau Rp 0.

Namun, pengguna yang masuk dari arah Medan/Tebing Tinggi dan melakukan perjalanan pada ruas yang sudah beroperasi tetap dikenakan tarif existing sesuai ketentuan pada Gerbang Tol (GT) yang berlaku.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo
Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat
Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot
Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis
Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini
Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:04 WIB

Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:38 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:32 WIB

Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:31 WIB

Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis

Berita Terbaru