Tol Sinaksak–Simpang Panei Dibuka 16 Desember, Atasi Kemacetan Pematangsiantar

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID –Menjelang puncak mobilitas Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) menambah satu lagi ruas yang bisa digunakan publik, meski masih dalam tahap fungsional.

Segmen Sinaksak–Simpang Panei, bagian dari ruas Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (KUTEPAT) Seksi 4 Dolok Merawan–Pematangsiantar, resmi dibuka mulai 16 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, pukul 07.00–17.00 WIB.

Dengan panjang 12,59 kilometer, pembukaan ini diharapkan menjadi angin segar bagi pengguna jalan lintas Sumatra Utara, khususnya yang selama ini terjebak kepadatan kronis di sekitar Kota Pematang Siantar.

Dibuka Gratis, tapi Tetap Syarat Ketentuan Berlaku

Segmen fungsional ini tidak dikenakan tarif tambahan alias Rp 0. Namun pengguna tol dari arah Medan atau Tebing Tinggi tetap wajib membayar tarif existing sesuai gerbang yang mereka masuki. Ruas hanya melayani kendaraan Golongan I non-bus, dan dapat dibuka dua arah mengikuti situasi arus kendaraan di jalan nasional.

Baca Juga :  Bulog Salurkan Bantuan Beras untuk Korban Banjir di Binjai

Persetujuan pembukaan diberikan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut melalui surat resmi pengoperasian fungsional jelang Nataru.

Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, mengatakan perusahaan tidak ingin sekadar membuka jalur baru, melainkan memastikan kesiapan sistem secara menyeluruh.

“Kami menegaskan walaupun ruas tol Sinaksak–Simpang Panei telah difungsionalkan, kami berkomitmen menjaga kualitas infrastruktur jalan dan pelayanan tetap prima sehingga masyarakat dapat melaluinya dengan aman dan nyaman,” ujar Dindin.

Hamawas mengklaim, sudah menyiapkan sarana-prasarana keselamatan, rambu-rambu, serta personel lapangan yang akan memonitor lalu lintas sepanjang periode fungsional. Pengaturan lalu lintas akan dipantau secara real-time.

Diharapkan Jadi Pengubah Peta Mobilitas Sumut

Ruas ini digadang-gadang sebagai pemecah kemacetan menuju dan dari Pematangsiantar, salah satu titik leher botol di jalur wisata Danau Toba. Bagi Dindin, pembukaan ini bukan hanya soal Nataru—melainkan fondasi untuk efisiensi logistik dan pengembangan kawasan industri serta pariwisata Sumut.

Baca Juga :  HBB Tolak Audit PT. TPL, " Alam Sudah Mengaudit, Tutup Permanen"

“Langkah ini wujud komitmen agar masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman dan tiba lebih cepat untuk berkumpul bersama keluarga,” kata Dindin.

Untuk memastikan layanan berjalan tanpa hambatan, Hamawas bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres setempat membentuk posko pelayanan. Sebanyak 38 armada siaga juga disiapkan, terdiri dari mobil derek, patroli jalan raya, rescue, dan ambulans.

Hamawas mengingatkan pengguna untuk mematuhi batas kecepatan 60–80 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Imbauan ini menjadi penting mengingat jalan masih dalam tahap fungsional, yang berarti beberapa fasilitas permanen belum sepenuhnya beroperasi.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan
Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar
Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I
Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Bobby Nasution Hadiri Pengajian Akbar HUT ke-78 Sumut di Masjid Raya Al Mashun
Minyakita Cekik Rakyat, Muniruddin; Jangan Hanya Pantau, Sikat Pelakunya!
Wakajati Sumut, Aspidum dan 7 Kajari Dilantik, Muhibuddin : Jangan Ciderai Rasa Keadilan di Masyarakat
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:23 WIB

Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB