Elfanda Ananda, ” Tidak Punya Kepatuhan Dalam Membuat Perencanaan Anggaran”

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID -, Elfanda Ananda mengatakan penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pembayaran honor maupun bonus atlet PON 2024 adalah keselahan secara regulasi anggaran.

Elfanda Ananda, menilai praktik tersebut bukan hanya salah secara teknis penganggaran, tetapi juga menunjukkan buruknya kepatuhan pemerintah terhadap aturan perencanaan anggaran.

Elfanda menegaskan bahwa penggunaan BTT untuk kebutuhan yang tidak masuk kategori bencana merupakan pelanggaran mendasar.

“Inilah persoalan yang sebenarnya, tidak ada kepatuhan dalam membuat perencanaan anggaran. Bahkan kemudian dibuat argumentasi seolah ada efisiensi atas Instruksi Presiden Nomor 1. Padahal masalahnya jelas, perencanaannya tidak siap,” kata Elfanda kepada wartawan, Jumat (12/12).

Ia mengungkapkan bahwa langkah menggunakan BTT untuk menutup kebutuhan PON 2024 termasuk pembayaran honor atlet sama sekali tidak memiliki dasar hukum.

“Anggaran BTT itu dipakai untuk Dana PON. Dari sisi regulasi, itu tidak dibenarkan. Tidak ada satu pun aturan yang membolehkan BTT digunakan untuk membayar honor atlet PON. Itu bukan keadaan darurat, bukan bencana. Jadi tidak ada dasar hukumnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Polda Sumut Sita Narkoba Senilai Rp2,4 Triliun Selama Tahun 2025

Menurut Elfanda, kondisi ini semakin memperjelas buruknya tata kelola anggaran daerah. Ketika BTT dipakai untuk honor atlet, itu menunjukkan bahwa dari aspek perencanaan, pemerintah memang tidak siap.

“Kita sudah tahu pelaksanaan PON amburadul, anggarannya juga amburadul. Ini bukti tata kelola keuangan buruk, karena semua dipusatkan pada pos yang paling gampang diambil: dana bencana,” ungkapanya.

Ia menekankan bahwa BTT dan Dana PON adalah dua entitas anggaran yang berbeda, baik dari sisi karakter, peruntukan, maupun dasar hukumnya.Penggunaan BTT untuk kebutuhan PON dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi keuangan daerah.

Berdasarkan Permendagri 77/2020,BTT hanya diperuntukkan bagi, keadaan darurat/bencana, keadaan luar biasa yang tidak dapat diprediksi dan pengeluaran mendesak yang tidak dapat ditunda.
Bonus atau honor atlet bukan keadaan darurat dan bukan belanja tak terduga. Kemudian, bonus atlet merupakan belanja terencana, pembayaran penghargaan bagi atlet sudah dapat diprediksi sebelum pelaksanaan PON.Maka anggarannya harus disiapkan melalui Dispora atau hibah ke KONI, bukan melalui BTT.

Baca Juga :  Bobby Nasution Kunjungi Kantor ALS, Pastikan Penanganan Korban Kecelakaan Bus

Dengan begitu, jika BTT digunakan untuk honor/bonus atlet, berpotensi menjadi,temuan pelanggaran peruntukan anggaran, ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),rekomendasi pengembalian kerugian daerah dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan APBD.

Selain itu, secara kedudukan, BTT dan Dana PON berbeda secara legalitas,untuk bencana dan kondisi darurat Untuk kegiatan olahraga yang terencanaTidak boleh dipakai untuk hadiah/honor Wajib dianggarkan melalui OPD terkaitDasar hukum ketat Belanja terprogram APBD
Elfanda menegaskan, mencampur BTT dengan kebutuhan PON adalah praktik yang keliru secara regulasi dan berbahaya secara tata kelola.

“BTT bukan pos yang boleh dipakai untuk membayar bonus atlet. Pemerintah dinilai gagal menyiapkan perencanaan anggaran PON dengan baik,” sebutnya.

“Penggunaan dana darurat untuk kebutuhan non-darurat menunjukkan tata kelola yang lemah dan berpotensi bermasalah secara hukum. BTT dan Dana PON adalah dua pos berbeda yang tidak boleh dicampur,” tutupnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Revitalisasi Bahasa Melayu, Pemko Tanjungbalai Raih Piagam BBPSU
Lagi, Disperindag Sumut Hentikan Operasional Tambang Pasir di Batu Bara
Aktivis Pelapor Korupsi di LLDIKTI Sumut di Teror OTK
KUR BERKAH Diluncurkan, Bank Sumut Sasar Pelaku Usaha Mikro di Tapsel
“Jangan Tumpul Keatas”, PERMADA Desak Inspektorat Langkat Audit Rangkap Jabatan
Tangis Pilu di Depan Polrestabes Medan; Orang tua Korban Minta 3 DPO Penganiayaan Ditangkap
Propam Didesak Periksa Kapolsek Langkat Dugaan Kuasai Hutan Lindung 
DPN Ajak Masyarakat Sumut Bayar Pajak Pakai Uang Koin
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:35 WIB

Revitalisasi Bahasa Melayu, Pemko Tanjungbalai Raih Piagam BBPSU

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:08 WIB

Lagi, Disperindag Sumut Hentikan Operasional Tambang Pasir di Batu Bara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:06 WIB

Aktivis Pelapor Korupsi di LLDIKTI Sumut di Teror OTK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:56 WIB

“Jangan Tumpul Keatas”, PERMADA Desak Inspektorat Langkat Audit Rangkap Jabatan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:51 WIB

Tangis Pilu di Depan Polrestabes Medan; Orang tua Korban Minta 3 DPO Penganiayaan Ditangkap

Berita Terbaru

Berita

Aktivis Pelapor Korupsi di LLDIKTI Sumut di Teror OTK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:06 WIB