LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID – Dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret oknum Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) SMA Langkat, SB, menuai sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Abdul Rahim, Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute Sumatera Utara sekaligus akademisi yang dikenal vokal dalam isu transparansi pendidikan.
Menurut Abdul Rahim, dugaan pemberian “uang jalan” sebesar Rp500.000 setiap kunjungan ke sekolah-sekolah merupakan praktik yang tidak dapat dibenarkan, apalagi jika tidak dilandasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
“Apapun istilahnya—uang jalan, transportasi, atau biaya kunjungan—jika tidak ada dasar hukumnya, itu tetap pungli,” tegasnya.
Ia menilai praktik seperti ini sangat merusak tata kelola pendidikan dan mencoreng integritas birokrasi.
“Institusi pendidikan seharusnya menjadi contoh moral dan etika bagi masyarakat. Jika justru pejabatnya melakukan praktik tidak terpuji, maka ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik,” ujar Abdul Rahim.
Sebagai Koordinator LAWAN institute Sumut, ia mendesak agar Gubernur Sumut Bobby Nasution, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Ombudsman RI, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan.
“Kami minta investigasi terbuka dilakukan. Tidak boleh ada pembiaran, karena diam berarti membenarkan,” imbuhnya.
Abdul Rahim juga mengungkapkan bahwa jumlah yang tampak kecil tidak bisa dianggap remeh.
“Nilainya mungkin terlihat kecil, tapi secara sistemik akan membentuk budaya permisif yang berbahaya. Ini seperti karat dalam sistem birokrasi,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa dalam konteks keadilan sosial, praktik semacam ini dapat membebani pihak sekolah dan berujung pada penyalahgunaan wewenang.
“Dana BOS atau dana lainnya seharusnya digunakan untuk mendukung pembelajaran, bukan untuk membiayai perjalanan pejabat,” ujarnya.
Akhirnya, Rahim menegaskan bahwa pendidikan tidak akan pernah maju jika masih ada ruang untuk pungli dan penyimpangan.
“Kami di LAWAN institute siap mengawal kasus ini. Jika terbukti, harus ada sanksi tegas, bukan sekadar klarifikasi atau pemindahan jabatan,” tambahnya.
Publik, lanjutnya, tidak boleh hanya menjadi penonton dalam isu ini.
“Orang tua murid, guru, dan masyarakat sipil harus bersatu mendesak perubahan. Karena pendidikan yang bersih adalah hak semua anak bangsa,” tutupnya.Rmh