Uang Rusak Karena Banjir Bisa Dibawa Ke BI

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 06:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Uang rusak yang terkena banjir ternyata dapat ditukarkan melalui Bank Indonesia. detikers dapat membungkus uang tersebut layaknya seperti uang terbakar.
“Uang yang terkena banjir misalnya lumpur dan mulai tidak tahu nominalnya, itu boleh dibungkus saja (menggunakan plastik), perlakuannya seperti uang terbakar,” ungkap edukator Bangga Cinta Rupiah Bank Indonesia Sumut, Reza, Jumat (5/12)

Baca Juga :  Ketum HMI Mandailing Natal Sambut Hari Jadi ke-5 Suara Sumut Online: “Tetap Membela Aspirasi Rakyat dan Menjaga Integritas Jurnalistik”

Lebih lanjut, Reza menyebutkan bahwa dapat menyertakan surat pengantar dari pihak kelurahan.

“Bisa antar ke Bank Indonesia dan membawa surat keterangan lurah atau kepolisian,” ujarnya.

Setelah itu, Reza menyebut pihak Bank Indonesia akan membawa uang rusak tersebut ke laboratorium di pusat.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII Tapanuli Utara

“Laboratorium yang di Medan tidak mampu memverifikasi maka kita akan kirim ke Jakarta,” kata Reza.

Terkait hal ini, Reza mengatakan proses yang dibutuhkan dalam hal ini sekitar 1-3 bulan. Apabila sudah terverifikasi, uang pengganti akan dikirim melalui rekening yang telah detikers sertakan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan
Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar
Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I
Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Bobby Nasution Hadiri Pengajian Akbar HUT ke-78 Sumut di Masjid Raya Al Mashun
Minyakita Cekik Rakyat, Muniruddin; Jangan Hanya Pantau, Sikat Pelakunya!
Wakajati Sumut, Aspidum dan 7 Kajari Dilantik, Muhibuddin : Jangan Ciderai Rasa Keadilan di Masyarakat
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:23 WIB

Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB