BBM Jeriken Tak Bisa Dibeli Tanpa Surat Resmi di SPBU, Jika Terbukti Dilahkan Laporkan ke 135

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) kembali menegaskan sikapnya terkait penjualan BBM eceran (ketengan) dan tata cara pembelian BBM menggunakan jeriken di SPBU resmi.

Section Head Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Romi Bahtiar, menyampaikan bahwa penjualan BBM eceran per botol oleh pengecer bukanlah kewenangan resmi Pertamina.

“Terkait dengan pengecer botolan, itu sebetulnya bukan kewenangan pihak Pertamina, karena bukan lembaga penyalur resmi kami,” kata Romi, Senin (1/12).

Ia menambahkan, pengawasan terhadap praktik pengeceran perlu didampingi aparat dan pemerintah daerah untuk memastikan penyaluran BBM tepat sasaran.

Baca Juga :  PT KAI Regional I Sumut Tampah Jam Operasional Untuk Antar Bantuan Kelokasi Bencana Sumut

Menanggapi adanya antrean dan potensi penyalahgunaan pembelian BBM menggunakan jeriken di tengah situasi pascabencana, Romi menegaskan bahwa prosedur pembelian jeriken telah diatur ketat.

Pembelian BBM dengan jeriken hanya dapat dilayani jika konsumen membawa surat rekomendasi resmi dari dinas terkait, seperti Dinas Pertanian atau Dinas Perikanan. SPBU tidak boleh melayani konsumen yang membeli BBM dengan jeriken tanpa surat rekomendasi tersebut.

“Sanksinya pun bertahap sesuai kontrak perjanjian yang telah dibuat, dalam hal ini diatur dalam kontrak perjanjian lembaga penyalur,” ucapnya.

Baca Juga :  Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut "Sunyi", APPH " Yang Tidak Hadir Mengundurkan Diri Saja, Sayang Anggaran nya"

Operator SPBU diwajibkan untuk memeriksa dan memvalidasi surat rekomendasi tersebut.

Bagi masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya pelanggaran, seperti SPBU yang menyalurkan BBM kepada pembeli jeriken tanpa surat rekomendasi, Romi mengimbau agar segera melaporkan hal tersebut melalui saluran resmi Pertamina, yaitu Call Center 135.

“Pengaduan bisa langsung melalui Call Center 135 atau kepada petugas kami. Lebih mudahnya, masyarakat bisa mengadu langsung ke Call Center 135,” ujarnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Tripartit Jadi Kunci Keberhasilan Rakernas APEKSI XVII di Kota Medan
Rico Waas Luncurkan Digitalisasi Pembayaran Pasar Petisah Gandeng Bank Mandiri, Dana Pedagang Langsung ke PUD Pasar
Dilarang Masuk Kantor Pertamina, Ketua Buruh Terpaksa Sholat di Luar Sambil Bentang Spanduk
Bobby Nasution Janji Perbanyak Arena Skateboard di Sumut
SILPA Medan Tembus Rp592 Miliar, Rico Waas Beberkan Penyebab dan Janji Perbaiki Infrastruktur
Anggaran Air Mineral Rp1,1 M Disorot, Pemko: Itu Pagu, Bukan Pasti Kepakai
Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG
Lapangan Merdeka Rp575 M Molor 4 Bulan, Warga Lari ke Trotoar
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:36 WIB

Sinergi Tripartit Jadi Kunci Keberhasilan Rakernas APEKSI XVII di Kota Medan

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:20 WIB

Rico Waas Luncurkan Digitalisasi Pembayaran Pasar Petisah Gandeng Bank Mandiri, Dana Pedagang Langsung ke PUD Pasar

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:52 WIB

Dilarang Masuk Kantor Pertamina, Ketua Buruh Terpaksa Sholat di Luar Sambil Bentang Spanduk

Senin, 22 Juni 2026 - 19:56 WIB

Bobby Nasution Janji Perbanyak Arena Skateboard di Sumut

Senin, 22 Juni 2026 - 19:47 WIB

SILPA Medan Tembus Rp592 Miliar, Rico Waas Beberkan Penyebab dan Janji Perbaiki Infrastruktur

Berita Terbaru

Berita

Ketum PWI Pusat Hadir di Family Gathering PWI Sumut

Jumat, 26 Jun 2026 - 13:45 WIB