BBM Jeriken Tak Bisa Dibeli Tanpa Surat Resmi di SPBU, Jika Terbukti Dilahkan Laporkan ke 135

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) kembali menegaskan sikapnya terkait penjualan BBM eceran (ketengan) dan tata cara pembelian BBM menggunakan jeriken di SPBU resmi.

Section Head Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Romi Bahtiar, menyampaikan bahwa penjualan BBM eceran per botol oleh pengecer bukanlah kewenangan resmi Pertamina.

“Terkait dengan pengecer botolan, itu sebetulnya bukan kewenangan pihak Pertamina, karena bukan lembaga penyalur resmi kami,” kata Romi, Senin (1/12).

Ia menambahkan, pengawasan terhadap praktik pengeceran perlu didampingi aparat dan pemerintah daerah untuk memastikan penyaluran BBM tepat sasaran.

Baca Juga :  KNTI Sumut Tolak Rencana Pelebaran Pelabuhan Perikanan

Menanggapi adanya antrean dan potensi penyalahgunaan pembelian BBM menggunakan jeriken di tengah situasi pascabencana, Romi menegaskan bahwa prosedur pembelian jeriken telah diatur ketat.

Pembelian BBM dengan jeriken hanya dapat dilayani jika konsumen membawa surat rekomendasi resmi dari dinas terkait, seperti Dinas Pertanian atau Dinas Perikanan. SPBU tidak boleh melayani konsumen yang membeli BBM dengan jeriken tanpa surat rekomendasi tersebut.

“Sanksinya pun bertahap sesuai kontrak perjanjian yang telah dibuat, dalam hal ini diatur dalam kontrak perjanjian lembaga penyalur,” ucapnya.

Baca Juga :  Walikota Medan Tindak Lanjuti Keluhan Warga Copot Lurah Kampung Lalang

Operator SPBU diwajibkan untuk memeriksa dan memvalidasi surat rekomendasi tersebut.

Bagi masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya pelanggaran, seperti SPBU yang menyalurkan BBM kepada pembeli jeriken tanpa surat rekomendasi, Romi mengimbau agar segera melaporkan hal tersebut melalui saluran resmi Pertamina, yaitu Call Center 135.

“Pengaduan bisa langsung melalui Call Center 135 atau kepada petugas kami. Lebih mudahnya, masyarakat bisa mengadu langsung ke Call Center 135,” ujarnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Medan Minta PUD Pasar Tunda Eksekusi Pasar Sambas Medan
Dari 71 SPPG Yang Beroperasi di Medan, Baru 42 yang Terima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Besok, Pedagang di Lantai 2 Pasar Sambas Harus Kosongkan Lapaknya
12 February 2026, SMKN 8 Medan Akan Gelar Job Fair dan Louncing Lisensi Halal 50 Produk
Forwaka Adhiyaksa Silahturahmi dengan Kasipenkum Kejatisu
Main Judol Pakai KKPD Rp1,2 Miliar, Camat Medan Maimun Dicopot
RDP City View di DPRD Medan , Perwakilan Tak Berwenang Ambil Keputusan
KOMEDIK “Pernyataan Kadisdiksu Tidak Tutup Diri Pada Media Bohong”
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:50 WIB

Anggota DPRD Medan Minta PUD Pasar Tunda Eksekusi Pasar Sambas Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:37 WIB

Dari 71 SPPG Yang Beroperasi di Medan, Baru 42 yang Terima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:04 WIB

12 February 2026, SMKN 8 Medan Akan Gelar Job Fair dan Louncing Lisensi Halal 50 Produk

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:43 WIB

Forwaka Adhiyaksa Silahturahmi dengan Kasipenkum Kejatisu

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:42 WIB

Main Judol Pakai KKPD Rp1,2 Miliar, Camat Medan Maimun Dicopot

Berita Terbaru