Disdikbud Medan Intruksikan Pembelajaran di Rumah Pasca Banjir

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan kembali menginstruksikan seluruh Kepala PAUD, SD, dan SMP Negeri maupun swasta untuk melakukan pembelajaran dari rumah. Sebelumnya Disdikbud Medan telah mengeluarkan imbauan yang sama pada 28 November 2025 lalu.
Adapun instruksi pembelajaran dari rumah yang terbaru tertulis dalam surat edaran Disdikbud Medan Nomor 400.3/11779 tentang Pembelajaran Pasca Bencana Banjir yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Disdikbud Medan Benny Sinomba Siregar.

Dalam surat tersebut, Disdikbud menindaklanjuti hasil rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Bencana Kota Medan, dan menimbang masih banyaknya sekolah serta tempat tinggal guru dan murid yang terdampak pasca banjir di wilayah Kota Medan.

Baca Juga :  Perda KTR Disahkan di Medan, Perokok Melanggar Kena Sanksi Rp 200 Ribu

“Maka disampaikan kepada seluruh kepala satuan pendidikan agar: melakukan percepatan terkait pembenahan dan pembersihan gedung dan halaman yang timbul akibat dampak bencana banjir di lingkungan sekolah masing-masing dan melanjutkan pembelajaran dari rumah dimulai tanggal 1-2 Desember 2025 untuk memastikan pemulihan kondisi pasca bencana banjir,” tulis surat Disdikbud Medan dilihat , Senin (1/12).

Baca Juga :  Pemprov Sumut Hibur Relawan dan Masyarakat Tapsel dengan Nonton Bareng Film Agak Laen

Disdikbud Medan juga mengimbau seluruh tenaga pendidik dan peserta didik untuk menunda seluruh kegiatan luar ruangan demi keselamatan.

“Segera berkoordinasi dengan bidang terkait jika terjadi kondisi yang memerlukan perhatian khusus atau dianggap penting,” imbuhnya.

Adapun informasi terkait pembelajaran pasca banjir di Kota Medan akan diberitahukan mendatang.

“Perkembangan berikutnya akan diinformasikan kemudian. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo
Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat
Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot
Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis
Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini
Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:04 WIB

Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:38 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:32 WIB

Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:31 WIB

Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis

Berita Terbaru