Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI) Mendesak Pemerintah Segera Menetapkan Status Darurat Bencana di Sumatera Utara

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI) memandang bencana banjir bandang, longsor, dan kerusakan ekologis yang kini meluas di Sumatera Utara telah mencapai skala yang tidak lagi dapat ditangani oleh pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi.
Sebaran lokasi terdampak yang sangat luas, mulai dari Tapanuli Tengah, Sibolga, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Simalungun, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, kawasan Danau Toba, hingga daerah-daerah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) utama, Langkat, Medan, Deli Serdang dan Tebing Tinggi menunjukkan bahwa bencana ini sudah berada pada kategori bencana besar yang memperlihatkan gejala sistemik, bukan kejadian lokal yang terfragmentasi.

Kerusakan infrastruktur meliputi jembatan nasional yang terputus, jalan lintas strategis yang ambles, desa-desa yang terisolir, serta kerusakan fasilitas publik yang luas.

Ribuan warga mengungsi, sementara puluhan ribu lainnya masih berada di wilayah yang sulit dijangkau. Ada kawasan yang hingga kini hanya dapat diakses melalui jalur udara dan laut akibat tertutupnya akses darat oleh longsor dan material banjir. Dalam kondisi seperti ini, sumber daya yang dimiliki pemerintah kabupaten hampir pasti tidak cukup.

SMI mencatat bahwa sebagian besar daerah terdampak tidak memiliki cadangan logistik lebih dari empat hari. Ini bukan sekadar keterbatasan teknis, tetapi ancaman langsung terhadap stabilitas sosial. Ketika stok kebutuhan pokok, obat-obatan, dan air bersih habis, risiko terjadinya chaos meningkat dengan sangat cepat. Situasi ini tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi krisis kemanusiaan.

Baca Juga :  HARI Kota Medan Desak Kapolsek Medan Area Tangkap Pelaku Penganiayaan Jukir di Pasar Sukaramai

Kemampuan daerah untuk melakukan respon cepat sudah melewati batas. Keterbatasan alat berat, minimnya armada evakuasi, kurangnya tenaga penyelamat terlatih, serta defisit anggaran penanganan darurat membuat pemerintah daerah tidak mungkin mengelola skala bencana yang memburuk dari hari ke hari. Setiap penundaan keputusan di tingkat nasional akan memperbesar dampak dan menempatkan masyarakat pada risiko yang tidak dapat diterima.

Penetapan status Darurat Bencana adalah kebutuhan mendesak. Status ini akan memungkinkan pengerahan kekuatan penuh negara: TNI Angkatan Laut dan Angkatan Udara untuk membuka jalur logistik melalui laut dan udara; pengerahan alat berat besar-besaran melalui PUPR dan BNPB; mobilisasi ponton, heli angkut berat, peralatan SAR, dan kapal logistik; serta dukungan medis terpadu yang mampu menjangkau wilayah terisolir.

Tanpa komando terarah dan terukur, seluruh upaya ini hanya berjalan dikhawatirkan akan berjalan parsial dan lambat, sementara waktu adalah faktor kritis.

Dalam situasi yang semakin memburuk dan meluas, SMI menyampaikan tuntutan mendesak sebagai berikut:
1. Menetapkan status Darurat Bencana untuk seluruh wilayah terdampak di Sumatera Utara, mengingat skala kerusakan, meluasnya daerah terdampak, dan keterbatasan kemampuan daerah untuk merespons.
2. Mengaktifkan jalur logistik udara dan laut dengan dukungan penuh TNI AL dan TNI AU, termasuk penggunaan heli angkut berat, kapal logistik, dan pesawat angkut untuk menjangkau daerah yang terisolir.
3. Menggerakkan alat berat secara maksimal melalui koordinasi lintas kementerian, terutama PUPR, BNPB, dan pemerintah provinsi, untuk membuka akses dan mempercepat evakuasi.
4. Memastikan pasokan logistik untuk minimal dua pekan ke depan di semua wilayah terisolir, mengingat cadangan lokal tidak akan mampu bertahan lebih dari empat hari.
5. Mengoptimalkan operasi penyelamatan terpadu, termasuk tim medis, SAR, dan dukungan psikososial bagi warga terdampak.
6. Melakukan audit menyeluruh terhadap kerusakan ekologis dan seluruh izin yang berkontribusi pada runtuhnya keseimbangan alam, sebagai langkah korektif pascabencana.
SMI menegaskan bahwa keselamatan rakyat harus mengatasi segala pertimbangan administratif dan politik. Situasi di Sumatera Utara sudah berada pada skala darurat bencana. Negara harus bertindak dengan kewenangan nasional. Setiap menit keterlambatan adalah risiko nyawa yang tidak dapat dipulihkan

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Tapteng Protes, Bupati Gelar Acara HUT Tapteng Pakai P-APBD Rp 3 M Yang Belum Disahkan

 

Penulis : Kristian Redison Simarmata -Elfenda Ananda -Muhammad Yusuf Nasution

Editor : Yulinda Rahima

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan
Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar
Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I
Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Bobby Nasution Hadiri Pengajian Akbar HUT ke-78 Sumut di Masjid Raya Al Mashun
Minyakita Cekik Rakyat, Muniruddin; Jangan Hanya Pantau, Sikat Pelakunya!
Wakajati Sumut, Aspidum dan 7 Kajari Dilantik, Muhibuddin : Jangan Ciderai Rasa Keadilan di Masyarakat
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:23 WIB

Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB