Pencuri Satu Karung Berondolan Sawit Bebas Dari Tuntutan Pidana Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Di Kejaksaan

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membebaskan tersangka perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Sibolga. Yang ditahan dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 107 huruf d Undang-Undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Diketahui, Tersangka Sopardi Tinambunan pada hari Selasa ( 6/8) pukul 17.00 WIB memasuki kawasan perkebunan Blok 14 milik PT. Nauli Sawit kebun Manduamas di Desa Binjohara Baru Kec. Manduamas Kab.Tapanuli Tengah.

Tersangka masuk ke lokasi perkebunan tanpa izin dan mengutip berondolan kelapa sawit yang ada di dekat pohon kelapa sawit atau piringan pohon kelapa sawit kemudian dan memasukkannya ke dalam karung yang sudah disiapkan. Akibat perbuatannya tersangka disangkaan melanggar pasal Pasal 107 huruf d Undang-Undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Baca Juga :  Wali Kota Medan Minta Empat PNS Diduga, Korupsi Ikuti Proses Hukum

Seiring berjalan ya waktu pihak kejaksaan pun mengupayakan Restoratif Justice, pada perkara ini atas dasar kemanusiaan dan karena antara tersangka dan pihak perusahaan telah menyatakan sepakat berdamai tanpa syarat apapun, perusahaan telah menerima permintaan maaf dari tersangka, bahwa tersangka melakukan perbuatan karena terdesak kebutuhan ekonomi serta tokoh agama setempat memohon kepada pihak Kejaksaan agar perkara tersebut tidak dilanjutkan kepenuntutan.

Kajati Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama Wakajatisu Abdullah Noer Denny, SH.,MH beserta Asisten Pidana Umum Jurist Precisely dan jajaran bidang pidana umum menyampaikan permohonan penyelesaian perkara tersebut melalui ekspose atau pemaparan penanganan perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalaui Direktur E Bidang Pidana Umum.

Plh Kasi Penerangan Hukum Indra Ahmadi Hasibuan, SH.,MH dalam keterangannya, menyebut bahwa Kajati Sumut memutuskan menghentikan penanganan perkara tersebut dengan pertimbangan dan persyaratan sebagaimana dalam Peraturan Kejaksaan No.15 tahun 2020 telah terpenuhi.

Baca Juga :  Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu, Eks Kadis-6 Terdakwa Divonis 13 Bulan Bui

” kita melihat dan mempertimbangkan kondisi situasi tersangka, kemudian kita putuskan agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap Penuntutan dengan catatan pelaku harus dapat memperbaiki sikap dan dirinya, agar dapat kembali kekeluarganya dengan harapan dia dapat kembali bekerja secara baik dan layak untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, ” kata Kajati melalui Indra Ahmadi.

Ditambahkan indra, “Jaksa menerapkan restoratif justice pada hakikatnya bukan untuk membebaskan tersangka semata, melainkan negara harus hadir memberikan rasa keadilan di masyarkat dan memulihkan keadaan kesemula, sehingga terwujud harmonisasi hubungan baik di masyarakat”, tutup Indra Hasibuan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot
Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina
Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Eks Ketua KPU Tanjungbalai Mulai Disidangkan
Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:28 WIB

KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18 WIB

Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:05 WIB

Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB