DLH Medan ” Limbah PT Agro Raya Mas Cemari Lingkungan

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, membenarkan bahwa limbah PT Agro Raya Mas telah mencemari lingkungan di kawasan Medan Labuhan.

Hal itu dipastikan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap air sungai/paluh yang menjadi jalur pembuangan limbah PT Agro Raya Mas pada 8 Agustus 2025 lalu.

“Hasilnya, kualitas air menunjukkan parameter yang melebihi baku mutu dan mengindikasikan adanya dugaan pencemaran lingkungan. Pemeriksaan sudah kita lakukan sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Medan. Begitu ada laporan warga, langsung kita tindak lanjuti,” ujar Melvi , Kamis (20/11).

Melvi menjelaskan bahwa pencemaran tersebut berasal dari air limpasan sisa proses pemadaman kebakaran yang terjadi pada 23 Juli 2025, tumpahan minyak, serta pencemaran lainnya.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi dan Wawancara Dari Indikator Politik Indonesia

“Posisi sungai/paluh yang diuji sampelnya berbatasan langsung dengan tambak masyarakat. Akibat pencemaran itu, ikan di tambak warga mati,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa hasil temuan tersebut sudah dilaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk diberikan sanksi administratif kepada PT Agro Raya Mas, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.

“Pemko Medan hanya bisa menyampaikan laporan dan rekomendasi. Yang berwenang memberikan sanksi tetap Kementerian Lingkungan Hidup,” ungkapnya.

Selain meminta pemberian sanksi, DLH Medan juga mewajibkan PT Agro Raya Mas merevisi dokumen lingkungan agar sesuai dengan kegiatan terbaru perusahaan.

“Kita tahu izin lingkungan mereka masih menggunakan dokumen lama (PT Able). Itu harus direvisi, apalagi kegiatan perusahaan bertambah sejak berganti nama menjadi PT Agro Raya Mas. Kita juga meminta perusahaan membersihkan sisa kebakaran, tumpahan minyak, serta menutup atau membuat penghalang aliran ke sungai agar pencemaran tidak meluas ke tambak warga,” tegas Melvi.

Baca Juga :  Pemko Medan Tegaskan Tak Larang Jual Daging Babi, Lokasi Khusus Sudah Disiapkan

Terkait ikan warga yang mati, DLH Medan telah memfasilitasi pertemuan antara warga terdampak dan PT Agro Raya Mas untuk membahas penyelesaian masalah.

“Sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021, PT Agro Raya Mas wajib mengganti kerugian warga. Pendataan masih berlangsung oleh pihak kewilayahan sebelum nantinya diserahkan ke perusahaan untuk proses ganti rugi,” pungkasnya.

Diketahui, rencana pengoperasian kembali PT Agro Raya Mas mendapat penolakan keras dari warga. Mereka menilai kehadiran perusahaan tidak membawa dampak positif, justru mencemari lingkungan dan dikhawatirkan dapat memicu kebakaran hebat kembali.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Merek Rokok Diduga Salahgunakan Pita Cukai, Kinerja Bea Cukai Sumut Dipertanyakan
Topan Obaja Putra Ginting diduga diberi fasilitas kepala rutan kamar ber AC di Rutan Kelas 1 A Medan
Pemko Tanjungbalai Berhentikan Tiga ASN Karena Indisipliner
Halalbihalal Pemkab Deli Serdang Undang 6.815 Orang Disorot, Ditengah Himbauan Efisiensi Presiden
Halalbihalal Pemkab Deli Serdang, Bagikan Paket Umrah Gratis dan Tabungan Emas
PMD Nias Selatan Akan Panggil Pengurus BUMDes Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Pendawa PAC Patumbak Adakan Halal Bi Halal Momentum Mempererat Silaturahmi & Peningkatan Nilai Spiritual
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ribuan Warga Laksanakan Sholat Ied di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:30 WIB

Tiga Merek Rokok Diduga Salahgunakan Pita Cukai, Kinerja Bea Cukai Sumut Dipertanyakan

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:26 WIB

Topan Obaja Putra Ginting diduga diberi fasilitas kepala rutan kamar ber AC di Rutan Kelas 1 A Medan

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:24 WIB

Pemko Tanjungbalai Berhentikan Tiga ASN Karena Indisipliner

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:01 WIB

Halalbihalal Pemkab Deli Serdang Undang 6.815 Orang Disorot, Ditengah Himbauan Efisiensi Presiden

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:46 WIB

PMD Nias Selatan Akan Panggil Pengurus BUMDes Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Berita Terbaru