DLH Medan ” Limbah PT Agro Raya Mas Cemari Lingkungan

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, membenarkan bahwa limbah PT Agro Raya Mas telah mencemari lingkungan di kawasan Medan Labuhan.

Hal itu dipastikan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap air sungai/paluh yang menjadi jalur pembuangan limbah PT Agro Raya Mas pada 8 Agustus 2025 lalu.

“Hasilnya, kualitas air menunjukkan parameter yang melebihi baku mutu dan mengindikasikan adanya dugaan pencemaran lingkungan. Pemeriksaan sudah kita lakukan sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Medan. Begitu ada laporan warga, langsung kita tindak lanjuti,” ujar Melvi , Kamis (20/11).

Melvi menjelaskan bahwa pencemaran tersebut berasal dari air limpasan sisa proses pemadaman kebakaran yang terjadi pada 23 Juli 2025, tumpahan minyak, serta pencemaran lainnya.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Mutasi Sejumlah Kasat di Jajaran Polres

“Posisi sungai/paluh yang diuji sampelnya berbatasan langsung dengan tambak masyarakat. Akibat pencemaran itu, ikan di tambak warga mati,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa hasil temuan tersebut sudah dilaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk diberikan sanksi administratif kepada PT Agro Raya Mas, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.

“Pemko Medan hanya bisa menyampaikan laporan dan rekomendasi. Yang berwenang memberikan sanksi tetap Kementerian Lingkungan Hidup,” ungkapnya.

Selain meminta pemberian sanksi, DLH Medan juga mewajibkan PT Agro Raya Mas merevisi dokumen lingkungan agar sesuai dengan kegiatan terbaru perusahaan.

“Kita tahu izin lingkungan mereka masih menggunakan dokumen lama (PT Able). Itu harus direvisi, apalagi kegiatan perusahaan bertambah sejak berganti nama menjadi PT Agro Raya Mas. Kita juga meminta perusahaan membersihkan sisa kebakaran, tumpahan minyak, serta menutup atau membuat penghalang aliran ke sungai agar pencemaran tidak meluas ke tambak warga,” tegas Melvi.

Baca Juga :  Diduga Banyak Sarang Narkoba Di Kota Binjai, Polisi Diminta Tumpas Barak Narkoba dan Judi Ikan

Terkait ikan warga yang mati, DLH Medan telah memfasilitasi pertemuan antara warga terdampak dan PT Agro Raya Mas untuk membahas penyelesaian masalah.

“Sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021, PT Agro Raya Mas wajib mengganti kerugian warga. Pendataan masih berlangsung oleh pihak kewilayahan sebelum nantinya diserahkan ke perusahaan untuk proses ganti rugi,” pungkasnya.

Diketahui, rencana pengoperasian kembali PT Agro Raya Mas mendapat penolakan keras dari warga. Mereka menilai kehadiran perusahaan tidak membawa dampak positif, justru mencemari lingkungan dan dikhawatirkan dapat memicu kebakaran hebat kembali.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Tanjungbalai Perkuat Komitmen Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting
Kapolres Siantar Didesak Usut Tuntas Kasus Gurilla
Wakil Bupati Deli Serdang Tandatangani Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
7.000 Pelajar Deli Serdang Dapat Beasiswa Total Rp4,25 Miliar melalui SIMPel
Warga Pertanyakan Perkembangan Laporan Kelalaian Pelayanan Desa Paya Rengas Langkat, ke Inspektorat
Mandek 3 Tahun, Penyidik Polresta Medan diduga Minta Uang Saksi Ahli Rp3-5 Juta
Diduga Tak Tepat Sasaran, Camat Lubuk Pakam Sebut Pembagian Bantuan di Sesuaikan Dengan Data Pusat
APBD Sergai 2026 Diubah, Pendapatan Naik Rp286 Miliar untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Pemko Tanjungbalai Perkuat Komitmen Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:25 WIB

Kapolres Siantar Didesak Usut Tuntas Kasus Gurilla

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:17 WIB

7.000 Pelajar Deli Serdang Dapat Beasiswa Total Rp4,25 Miliar melalui SIMPel

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:15 WIB

Warga Pertanyakan Perkembangan Laporan Kelalaian Pelayanan Desa Paya Rengas Langkat, ke Inspektorat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Mandek 3 Tahun, Penyidik Polresta Medan diduga Minta Uang Saksi Ahli Rp3-5 Juta

Berita Terbaru

Hukum

Polda Sumut didemo Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:27 WIB

Daerah

Kapolres Siantar Didesak Usut Tuntas Kasus Gurilla

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:25 WIB