MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, membenarkan bahwa limbah PT Agro Raya Mas telah mencemari lingkungan di kawasan Medan Labuhan.
Hal itu dipastikan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap air sungai/paluh yang menjadi jalur pembuangan limbah PT Agro Raya Mas pada 8 Agustus 2025 lalu.
“Hasilnya, kualitas air menunjukkan parameter yang melebihi baku mutu dan mengindikasikan adanya dugaan pencemaran lingkungan. Pemeriksaan sudah kita lakukan sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Medan. Begitu ada laporan warga, langsung kita tindak lanjuti,” ujar Melvi , Kamis (20/11).
Melvi menjelaskan bahwa pencemaran tersebut berasal dari air limpasan sisa proses pemadaman kebakaran yang terjadi pada 23 Juli 2025, tumpahan minyak, serta pencemaran lainnya.
“Posisi sungai/paluh yang diuji sampelnya berbatasan langsung dengan tambak masyarakat. Akibat pencemaran itu, ikan di tambak warga mati,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa hasil temuan tersebut sudah dilaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk diberikan sanksi administratif kepada PT Agro Raya Mas, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
“Pemko Medan hanya bisa menyampaikan laporan dan rekomendasi. Yang berwenang memberikan sanksi tetap Kementerian Lingkungan Hidup,” ungkapnya.
Selain meminta pemberian sanksi, DLH Medan juga mewajibkan PT Agro Raya Mas merevisi dokumen lingkungan agar sesuai dengan kegiatan terbaru perusahaan.
“Kita tahu izin lingkungan mereka masih menggunakan dokumen lama (PT Able). Itu harus direvisi, apalagi kegiatan perusahaan bertambah sejak berganti nama menjadi PT Agro Raya Mas. Kita juga meminta perusahaan membersihkan sisa kebakaran, tumpahan minyak, serta menutup atau membuat penghalang aliran ke sungai agar pencemaran tidak meluas ke tambak warga,” tegas Melvi.
Terkait ikan warga yang mati, DLH Medan telah memfasilitasi pertemuan antara warga terdampak dan PT Agro Raya Mas untuk membahas penyelesaian masalah.
“Sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021, PT Agro Raya Mas wajib mengganti kerugian warga. Pendataan masih berlangsung oleh pihak kewilayahan sebelum nantinya diserahkan ke perusahaan untuk proses ganti rugi,” pungkasnya.
Diketahui, rencana pengoperasian kembali PT Agro Raya Mas mendapat penolakan keras dari warga. Mereka menilai kehadiran perusahaan tidak membawa dampak positif, justru mencemari lingkungan dan dikhawatirkan dapat memicu kebakaran hebat kembali.
Penulis : Youlie









