PLT Kajari Madina dan Kasi Pidum Hadiri Penandatanganan MoU Peneraoan Pidana Kerja Sosial

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID -; Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kajari Madina) Yos A Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Gilbert Abiet Nego Partogi Tua Sitindaon, S.H., M.H., menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) serta Kejaksaan Negeri se-Sumut dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut.

Acara yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar (RIS), lantai dua kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, ini berfokus pada sinergitas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana di Sumatera Utara.

Baca Juga :  Bank Sumut Ekspansi ke Batam, Teken Kerja Sama dengan Pemko

Sumatera Utara resmi menjadi provinsi ketiga di Indonesia yang menerapkan kerja sama serupa, setelah Jawa Timur dan Jawa Barat. Inisiatif ini merupakan langkah nyata dalam mengimplementasikan konsep Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif di wilayah tersebut.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Dr. Harly Siregar, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kerja sama ini.

Beliau menyatakan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan alternatif penegakan hukum, khususnya bagi pelaku tindak pidana tertentu yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, serta untuk terdakwa berusia di bawah umur, sehingga dapat mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga :  Terdeteksi, Seribu Lebih ASN Pemprov Sumut Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp2,1 Miliar

“Penandatanganan PKS ini adalah wujud komitmen bersama untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata pembalasan,” ujar Kajati Harly Siregar.

PKS tersebut secara simbolis ditandatangani oleh Kajati Sumut Dr. Harly Siregar, Gubernur Sumut Muhammad Bobbi Afif Nasution, dan diikuti oleh seluruh bupati/wali kota se-Sumut bersama para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah masing-masing.

Penulis : Hotman

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan
Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar
Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I
Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Bobby Nasution Hadiri Pengajian Akbar HUT ke-78 Sumut di Masjid Raya Al Mashun
Minyakita Cekik Rakyat, Muniruddin; Jangan Hanya Pantau, Sikat Pelakunya!
Wakajati Sumut, Aspidum dan 7 Kajari Dilantik, Muhibuddin : Jangan Ciderai Rasa Keadilan di Masyarakat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:23 WIB

Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB