LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID – Isu pelanggaran etik dan dugaan penyimpangan administrasi kembali mengemuka di Kabupaten Langkat. Masyarakat Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, dikejutkan oleh informasi bahwa seorang oknum Kepala Dusun I diduga merangkap jabatan sebagai guru honorer di salah satu sekolah negeri.
Dugaan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kepatuhan aparatur desa terhadap ketentuan peraturan perundang undangan.
Informasi dari sejumlah warga menyebutkan bahwa ” oknum Kepala Dusun tersebut masih aktif menjalankan tugas mengajar di SMA Negeri 1 Stabat, sementara ia juga tercatat sebagai perangkat desa yang wajib bekerja penuh waktu dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, ” beber Iwan (45) warga Dusun 1 Pantai Gemi Kecamatan Stabat Langkat, Selasa (18/11).
Diketahui, Ketentuan hukum mengenai larangan rangkap jabatan telah diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan bahwa perangkat desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 menjelaskan bahwa perangkat desa wajib bekerja penuh waktu dan tidak diperkenankan merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu tugas kedinasan.
Sementara itu, profesi guru yang telah tersertifikasi tunduk pada Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 44 mengatur bahwa guru bersertifikasi wajib melaksanakan proses pembelajaran dan tugas profesional secara utuh sesuai beban kerja yang ditetapkan pemerintah.
” Dengan demikian, apabila benar terdapat aktivitas rangkap jabatan, hal tersebut berpotensi melanggar dua rezim hukum sekaligus, ” Tambah Iwan lagi.
Ketika dikonfirmasi pada Selasa 18 November 2025, Kepala Desa Pantai Gemi menyatakan belum memiliki informasi pasti mengenai dugaan aktivitas ganda tersebut. Ia mengaku hanya pernah mendengar bahwa oknum Kadus I itu pernah aktif sebagai guru, namun belum mengetahui apakah aktivitas tersebut masih berjalan.
Kepala Desa menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil yang bersangkutan guna meminta klarifikasi dan memastikan kebenaran informasi. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang undangan, Pemerintah Desa Pantai Gemi akan mengambil langkah penindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk memastikan kebenarannya. Jika terbukti melanggar aturan, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujar Kepala Desa Pantai Gemi Kepada SUARASUMUTONLINE. ID, Selasa (18/11) melalui sambungan telpon.
Masyarakat kini menunggu langkah resmi pemerintah desa untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan dugaan rangkap jabatan ini. Arah penanganan kasus tersebut menjadi sorotan publik sebagai ujian integritas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Penulis : Youlie









