Ketum BKPRMI Deli Serdang Kecam : Tindakan Keji di Area Mesjid Agung Sibolga Pelaku Harus Dihukum Berat

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE-ID – Peristiwa tragis yang menyebabkan tewasnya Arjuna Tamaraya (21), seorang mahasiswa asal Simeulue Aceh akibat dianiaya secara brutal oleh sekelompok orang yang terjadi di area Mesjid Agung Sibolga,Jum’at (31-10-2025) menjadi sorotan Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (DPD.BKPRMI) Kabupaten Deli Serdang DR.M.Teguh Syuhada Lubis,SH.M.Hum.

Teguh Syuhada Lubis yang juga merupakan praktisi hukum menyampaikan kepada awak media,Rabu (05-11-2025) mengecam keras tindakan keji tersebut.Menurutnya hal ini merupakan tindakan yang jauh dari nilai nilai perikemanusiaan dan tidak bisa ditolerir.Para pelaku harus dihukum berat,terlebih hal ini terjadi di rumah Allah (mesjid).

“Peristiwa ini merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan tidak bisa ditolerir, apalagi terjadi dirumah Allah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi siapapun termasuk bagi para musafir.Saya meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi seberat beratnya kepada para pelaku”,tegasnya.

Baca Juga :  PC GP Ansor Langkat dukung langkah Hukum PP GP Ansor

Dengan alasan apapun tindakan kekerasan tidak dibenarkan, apalagi dirumah Allah tempat yang suci dan sakral.Hal ini tidak sesuai dengan ajaran Islam “rahmatan Lil alamin”.

Untuk itu Teguh Syuhada Lubis menghimbau kepada kader-kader BKPRMI/Remaja Mesjid di Deli Serdang untuk terus meningkatkan aktivitasnya di Mesjid.

Teguh Syuhada Lubis berharap kader kader BKPRMI/remaja mesjid mampu mengambil peran untuk menjadikan mesjid bukan hanya sebagai tempat ibadah tapi juga menjadi lingkungan yang ramah dan aman bagi siapapun baik jamaah, musafir terutama menjadikan mesjid sebagai lingkungan “ramah anak”.

“Kader-kader BKPRMI harus mengambil peran untuk menciptakan lingkungan yang ramah dan aman dimanapun, terutama dirumah Allah. Semoga kejadian ini tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran bagi kita semua”, ucapnya.

DPD.BKPRMI Deli Serdang turut mendoakan agar almarhum Arjuna Tamaraya mendapatkan ampunan dari Allah SWT, diterima segala amal ibadahnya.Dan kepada keluarga almarhum diberi ketabahan dan ke ikhlasan pungkas Teguh Syuhada.

Baca Juga :  Seleksi Komisioner KPID Sumut Dijadwalkan Tahun 2026

Diketahui peristiwa penganiayaan brutal yang menyebabkan seseorang musafir asal Aceh atas nama Arjuna Tamaraya meninggal dunia terjadi di area Mesjid Agung Sibolga jalan Diponegoro Kecamatan Sibolga Kota,Jum’at (31-10-2025) dini hari.

Para pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukuli,menginjak kepala dan tubuh korban.Kemudian menyeretnya keluar area mesjid.Menyebabkan korban mengalami luka parah dan meninggal dunia.

Saat ini kelima pelaku sudah diamankan oleh Polres Sibolga.Empat tersangka, yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI, dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka SSJ dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo
Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat
Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot
Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis
Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini
Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:04 WIB

Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:38 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:32 WIB

Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:31 WIB

Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis

Berita Terbaru