Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK)  Dukung dan Apresiasi Kejatisu Ungkap Korupsi Aset PTPN I

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I seluas 8.077 hektare yang melibatkan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) memprediksi, penyidikan kasus besar tersebut akan menyeret sejumlah nama baru, setalah beberapa orang telah ditetapkan sebagai Tetsangka dan langsung dilakukan Penahanan.

” Hari ini Kita melihat dari konstruksi kasus dan relasi pengambil keputusan di masa lalu, sangat mungkin penyidik akan mengembangkan ke pihak-pihak yang diduga kuat mengetahui dan ikut mengatur alih fungsi aset negara ini,” ujar Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly, di Medan, Rabu (22/10).

Azmi menyebutkan, pengalihan aset PTPN I seluas 8.077 hektare yang dilakukan melalui KSO antara PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land, mengandung banyak kejanggalan hukum dan indikasi pelanggaran administratif.

Baca Juga :  Puluhan Massa GM GRIB Jaya Demo Kejari Madina Soroti Kadis PMD dan Politisi Partai Terlibat Korupsi Smart Village Rp9,4 Miliar

“Proses perubahan hak guna usaha (HGU) menjadi hak guna bangunan (HGB) tanpa pemenuhan kewajiban penyerahan 20 persen kepada negara merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang terstruktur,” tegasnya.

Sejauh ini, Kejati Sumut telah menetapkan Tiga Tersangka dan lamgsung ditahan yakni dua tersangka dari unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni mantan Kepala Kanwil BPN Sumut Askani dan mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis dan satu lagi Direktur PT.NDP .

Namun, Azmi menduga penyidikan belum menyentuh aktor intelektual yang lebih berpengaruh di balik skema pengalihan aset tersebut.

” Jangan berhenti di birokrat pelaksana. Kami mendesak Kejati Sumut untuk menelusuri jejak keterlibatan pejabat politik,Mantan Dirut PTPN 2 dan mantan kabag hukum yg saat ini mnjadi Senior Exekutif Vich presiden Asset ayaw Direktur asset PTPN regional I serta mantan kepala daerah di deliserdang ,” tegas Azmi.

Langkah tegas Kejati Sumut akan menjadi ujian integritas penegakan hukum di Sumatera Utara, mengingat nilai aset yang dialihkan mencapai triliunan rupiah dan berdampak langsung pada potensi kerugian negara.

Baca Juga :  Narapidana Lapas Kelas I Medan Otak Kejahatan Scamming Terhadap Tokoh Sumut Rahmat Shah

Jika memungkinkan Kejaksaan Agung juga turut di libatkan dalam mengawal penyidikan kasus ini, agar tidak terjadi intervensi politik dari pihak mana pun.

“Kita sangat mengapresiasi kinerja Kejatisu dalam mengangkat kasus ini. Terakhir hari ini sudah dikembalikan ke negara sejumlah uang kerugian dari perkara ini. Meski pun pihak penyidik bilang masih terus akan menghitung berapa kerugian negara. Artinya, yang dikembalikan ini masih belum seberapa dengan nilai yang di curi para oknum koruptor itu, karena masih akan ada lagi penahanan dan pengembalian uang sesuai dengan kata penyidikan kejatisu, ” Masih dihitung ” Berarti belum semua kan, semoga dengan Kepemimpinan bapak Kajatisu Harli Siregar, semua kasus-kasus korupsi di Sumut bisa ditangani dengan benar dan lancar kami sangat mendukung itu, ” tutup dan harap Azmi.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klaim Menang hingga Kasasi, Koptan Rukun Sari Pasang Plang di Lahan Eks HGU PT MOEIS
Ketua PN Medan Lantik Dua Hakim AD Hoc PHI
Kejatisu Pastikan Alexander Akuang Belum Kabur, Tunggu Eksekusi Denda Rp856,8 Miliar
Bongkar Dugaan Korupsi Rp73,8 M di PT PSU, Gubsu Bobby: Harus Diusut Tuntas
Korupsi Pasar Ikan Rp22,5 M, Eks Walkot Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka
Mantan Plt Kabid Diskominfo Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Suap Proyek Internet Rp25 Juta
Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat
Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Ketua PN Medan Lantik Dua Hakim AD Hoc PHI

Selasa, 29 September 2026 - 19:58 WIB

Kejatisu Pastikan Alexander Akuang Belum Kabur, Tunggu Eksekusi Denda Rp856,8 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 19:35 WIB

Bongkar Dugaan Korupsi Rp73,8 M di PT PSU, Gubsu Bobby: Harus Diusut Tuntas

Selasa, 29 September 2026 - 19:20 WIB

Korupsi Pasar Ikan Rp22,5 M, Eks Walkot Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka

Selasa, 29 September 2026 - 18:08 WIB

Mantan Plt Kabid Diskominfo Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Suap Proyek Internet Rp25 Juta

Berita Terbaru