BINJAI, SUARASUMUTONLINE. ID – Sidang Perkara penganiayaan pegawai kejaksaan Negri Binjai yang beralamat di Jalan T. Amir Hamzah No 378, Kel. Jati Makmur, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai, Ukur Tarigan oleh 4 orang oknum OKP digelar di Pengadilan Negeri Binjai, Senin (20/10).
Sidang yang menghadirkan empat orang terdaka yakni Erick Pratama Ginting, Ocam Rios S Gurki, Muhammad dan Idris Fahmi dengan didampingi pengacaranya dihadirkan untuk di konfrontir dan dimintai keterangannya bersama saksi pelapor dan saksi lain. senin (20/10). dimintai keterangannya bersama saksi pelapor dan saksi lain. senin (20/10).
Dalam keteranganya Ukur Tarigan mengatakan pada saat kejadian pada 17 Juli 2025 tersebut terjadi saat ia sedang tugas piket dalam kantor Kejaksaan Negeri Binjai.
” Saat kejadian sekitar pukul 12.50 WIB saya dan rekan saya Doni Muntar sedang piket dalam. Saat itu sedang jam istirahat, karena mau ke kamar mandi jadi yang jaga depan hanya Doni, ” Terang Ukur.
Kemudian tiba-tiba para terdakwa dengan mengendarai beberapa mobil masuk melalui pintu gerbang padahal sudah dihalangi oleh petugas Keamanan dalam (Kamdal) yang sedang bertugas saat itu. Para terdakwa diketahui datang bersama temannya sekira 20 (dua puluh) orang.
kemudian salah seorang dari rombongan diketahui sudah membawa saksi ukur Tarigan keluar pos penjagaan tersebut, kemudian saksi Tusmiasih sambil menangis memukul wajah saksi korban dengan Handphone milik saksi Tusmiasih.
Dikarenakan kondisi situasi tidak kondusif terdakwa Erik Pratama Ginting membawa saksi korban masuk kedalam mobil yang terdakwa Erick Pratama Ginting bawa
” Para pelaku membawa paksa saya ke dalam mobil mereka, mobil Pajero sport. Saat didalam mobil itulah saya di pukuli sama para pelaku yang bawa mobil Erick, saya duduk ditengah dan terdakwa Muhammad dan terdakwa Idris Fahmi disebelah kiri dan kanan saksi korban, lalu ditengah perjalanan terdakwa Muhammad dan terdakwa Fahmi memukuli UKUR TARIGAN, kemudian para terdakwa langsung membawa saksi korban ke Polres Binjai” Kata Ukur Tarigan.
Saat ditanya kenapa korban sampai bisa di bawa paksa oleh pelaku. Ukur pun mengatakan bahwa itu semua karena Ukur ada masalah hutang piutang dengan Supris yang diketahui merupakan salah satu ketua OKP di kota Binjai.
” Waktu mereka menemukan saya di dalam kamar mandi pelaku bilang bayar utang kau. Saya memang ada urusan utang piutang dengan saudara Supris sebesar 350 juta. Dan belum bisa saya kembalikan, hutang pengurusan perkara, dan saya juga sudah dilaporkan ke Polres Binjai atas tindak pindana penipuan, ” Kata Ukur.
Setelah mendengar kan keterangan saksi dan para terdakwa. Hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan.
Penulis : Youlie
 
      
 
					





 
						 
						 
						 
						 
						

