Sidang Lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Rp 7,2 Miliar Untuk Mantan Kadis PUPR Madina 

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Terungkap Dalam sidang lanjutan korupsi jalan Sumatera Utara dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/10), terungkap fakta baru.

Dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu. itu, terungkap bahwa banyak pejabat di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) menerima aliran uang dari PT DNG.

Jumlahnya bervariasi. Namun yang paling besar diterima mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Elpi Yanti Harapan Rp 7,2 miliar.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting Topan Ginting Merasa Tidak Bersalah, Dan Mengaku Tidak Menerima Suap

Aliran dana tersebut diungkapkan Bendahara PT DNG, Mariam, yang hadir sebagai saksi. Ia menambahkan banyak pihak lain yang turut menerima suap dan gratifikasi dari PT DNG.

Berikut daftar pejabat PUPR di Tabagsel yang menerima uang dari PT DNG sebagaimana pengakuan Maryam:

Mantan Kepala Dinas PUPR , Kabupaten Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap Rp 7,272 miliar,
Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan Ahmad Juni Rp 1,272 miliar,
Pejabat Dinas PUPR Padanglawas Utara Hendri Rp 467 juta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ikhsan Harahap Rp 1,5 miliar.

Baca Juga :  Jaksa Didesak Jemput Paksa Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy usai 2 Kali Mangkir

Mendengar keterangan saksi yang diperkuat dengan bukti catatan keuangan perusahaan, Hakim Khamozaro Waruwu tampak geram.

Ia menilai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menindaklanjuti kasus tersebut dengan lebih serius.

Bahkan ia menyarankan agar perkara ini dapat dipertimbangkan untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung RI agar penyelidikan dapat dilakukan lebih luas terhadap para penerima dana.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari klaster Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi
Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 
Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan
Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta
Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5
Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut
Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:00 WIB

Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:03 WIB

Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:38 WIB

Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:27 WIB

Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut

Berita Terbaru