Inspektorat Deli Serdang Dalami Dugaan Pengutipan di BKAD Deli Serdang

- Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SSOL.ID — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang sedang memproses pergantian Kepala Subbidang (Kasubbid) Kas Daerah, setelah pejabat sebelumnya mengundurkan diri. Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang terus melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan pengutipan terhadap pihak ketiga yang melibatkan pegawai di bidang perbendaharaan.

Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BKAD Deli Serdang, Eddy Hermawan, membenarkan bahwa pejabat sebelumnya telah mengundurkan diri. Ia juga mengonfirmasi adanya dugaan penerimaan suap dari pihak ketiga yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.

“Ada dugaan menerima suap dari pihak ketiga,” ujar Eddy, Kamis (15/10/2026).

Menurut Eddy, proses administrasi pergantian jabatan masih berjalan. Penataan jabatan ini diharapkan dapat menjaga kredibilitas dan akuntabilitas BKAD dalam menjalankan tugas pengelolaan keuangan daerah.

Secara terpisah, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Gita Priscilia mengonfirmasi bahwa pemeriksaan masih berlangsung. Hingga Selasa malam (13/10/2026), Inspektorat telah meminta keterangan dari Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah dan salah satu kepala subbidang.

Baca Juga :  HMI Cabang Mandailing Natal Apresiasi Tindakan Tegas Penertiban PETI di Tombang Kaluang

“Selanjutnya, kami masih akan memanggil pihak-pihak lain untuk mendukung pengumpulan bukti terkait dugaan tersebut,” jelas Gita.

Apabila nantinya terbukti adanya unsur kesengajaan penyuapan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan dua aturan:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 12 — Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp1 miliar .

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru, berlaku efektif 2 Oktober 2026):
Pasal 605 — Mengatur pemberian suap/gratifikasi, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Kategori III hingga paling banyak Kategori V.
Pasal 606 — Mengatur penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri yang tidak dilaporkan, pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Kategori IV.

Baca Juga :  Aksi Natal Oikumene: Pemkab Nias Barat Salurkan BPJS, Bantuan Sosial, dan Alat Bantu Disabilitas

Selain sanksi pidana, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi disiplin berupa pemecatan tidak dengan hormat sesuai peraturan kedisiplinan ASN yang berlaku.

Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menegaskan komitmennya tidak akan menoleransi pelanggaran sejenis, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan praktik pengutipan yang tidak sesuai ketentuan. Setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas aparatur serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel. (*)

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Deli Serdang Minta Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Dilakukan Secara Objektif dan Berkeadilan 
Wakil Bupati Deli Serdang Apresiasi Sanggar Tamora 88 Sebagai Wadah Pelestarian Budaya Melayu
Pemkab Deli Serdang Rencanakan Beasiswa dan Penambahan 217 Ruang Kelas pada 2027
Masuk 125 Besar KEN 2026, Festival Berlabuh Jadi Etalase Seni Deli Serdang 
Wakil Bupati Deli Serdang Dorong Pengembangan Bambu Sebagai Nilai Ekonomi 
Pemkab Deli Serdang Perkuat Koordinasi Pengaduan Pelayanan Publik
Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih
Eftah Kades Sigara-gara Galakkan Program Peduli UMKM Untuk Kemajuan Desa
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Inspektorat Deli Serdang Dalami Dugaan Pengutipan di BKAD Deli Serdang

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Bupati Deli Serdang Minta Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Dilakukan Secara Objektif dan Berkeadilan 

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Wakil Bupati Deli Serdang Apresiasi Sanggar Tamora 88 Sebagai Wadah Pelestarian Budaya Melayu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Masuk 125 Besar KEN 2026, Festival Berlabuh Jadi Etalase Seni Deli Serdang 

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Wakil Bupati Deli Serdang Dorong Pengembangan Bambu Sebagai Nilai Ekonomi 

Berita Terbaru