21 Tersangka Pencurian di Belawan di Selesaikan Dengan Restorative Justice

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID -18 berkas dari 21 tersangka pencurian di Belawan diselesaikan secara humanis dengan pendekatan restorative Justice ( RJ) oleh Kejaksaan Tinggi Sumut( Kejatisu) .

Persetujuan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut dilakukan setelah Kajati Sumut didampingi Wakajati, Aspidum beserta para pejabat utama bidang Pidana Umum Kejati Sumut dan jajaran Kejaksaan Negeri Belawan melaksanakan gelar perkara atau ekspose dalam rangka permohonan penyelesaian perkara secara restorative justice yang disampaikan secara langsung kepada JAM.PIDUM Kejaksaan Agung R.I di Jakarta melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Bahwa ke-21 orang tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian secara bersama sama pada perusahaan PT.Abadi Rakyat Bakti yang telah tutup dan berhenti produksi di Jalan Yos Sudarso Km 10,2 Kel. Kota Bangun Kec. Medan Deli pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025, yang kemudian dilakukan proses hukum dan kepada para tersangka dijerat pasal 362 ayat 1 jo Pasal 363 ayat (1) ke 4 jo pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga :  Kejaksaan Diminta Segera Tetapkan Status mantan Bupati Deli Serdang Pada Dugaan Korupsi Proyek Citraland

PLH Kasi Penerangan Hukum Kejatisu M.Husairi, SH.,MH mengungkapkan bahwa adapun alasan dan pertimbangan penerapan restorative justice pada perkara tersebut adalah karena kepentingan korban dari segi hukum tetap terlindungi yakni dengan terlebih dahulu mempertanyakan kesediaan korban untuk dilakukan penghentian penuntutan dan telah adanya itikad baik dari Tersangka untuk menyelesaikan awal permasalahan dengan korban.

” Lalu saat dihadapan korban, para tersangka dan keluarga, tokoh masyarakat telah tercapai kesepakatan antara yang dilakukan “TANPA SYARAT” yang pada pokoknya bahwa mereka secara sadar telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban, dikarenakan masyarakat yang diwakili Camat Medan Deli dan beberapa saksi sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice, ” Ungkap Husairi.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Smartbort Langkat, Mantan Plt. Bupati Langkat Faisal Hasrimy Mangkir 2 Kali Panggilan Kejaksaan

Ditambahkan Husairi, bahwa Penerapan keadilan restorative dalam penyelesaian perkara pidana dilakukan setelah pihak Kejaksaan melakukan penelitian secara cermat dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan hukum yang berlaku dan dengan mengedepankan hati Nurani.

Sehingga diharapkan kebijakan restorative justice tersebut dapat membantu memulihkan hubungan baik di tengah tengah masyarakat tanpa melalui pemidanaan, hal ini sejalan dengan semangat dan cita cita pimpinan Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung R.I No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Yoe

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Deli Serdang Resmikan Pemasangan Plank Penanda dan Pagar Pembatas Menuju Bantaran Sungai Ular
Lapas Kelas I Medan Beri Penghargaan Pegawai Teladan dan Peraih Juara Nasional Motoprix
Tindaklanjuti Aspirasi Pemuda, Lom Lom Suwondo Buka Musyawarah Pemuda untuk Pembangunan Deli Serdang
Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Produksi 5 Ton Tempe per Bulan untuk Dukung Program MBG
Kejari Medan Masih Pikir-pikir Banding Terkait Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi MFF
Kejati Sumut Siap Selidiki Dugaan Korupsi Rp23,2 Miliar di Kominfo Sumut, Modus Jual Proyek Disorot
Bobby Nasution Raih Anugerah Pemerataan Pembangunan Sumut
Kejati Sumut Banding Terkait Vonis Bebas Purnawirawan Polri dalam Kasus Smartboard Tebing Tinggi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Bupati Deli Serdang Resmikan Pemasangan Plank Penanda dan Pagar Pembatas Menuju Bantaran Sungai Ular

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Lapas Kelas I Medan Beri Penghargaan Pegawai Teladan dan Peraih Juara Nasional Motoprix

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Tindaklanjuti Aspirasi Pemuda, Lom Lom Suwondo Buka Musyawarah Pemuda untuk Pembangunan Deli Serdang

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Produksi 5 Ton Tempe per Bulan untuk Dukung Program MBG

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Kejati Sumut Siap Selidiki Dugaan Korupsi Rp23,2 Miliar di Kominfo Sumut, Modus Jual Proyek Disorot

Berita Terbaru