Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Di Dinas PUPR Sumut, Jaksa KPK Gagal Hadirkan Topan Ginting 

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menghadirkan eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting dalam perkara suap yang menjerat Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) Akhirun Piliang dan anaknya Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT Rona Mora yang merugikan negara Rp 165 miliar, Rabu (1/10) di Pengadilan Negeri Medan.

“Iya benar, hari ini Penuntut KPK belum bisa menghadirkan saksi Topan Ginting pada persidangan Akhirun dan Rayhan karena harus berkoordinasi dengan penyidik KPK ,” ujar Jaksa KPK Edo Wahyu Prayitno kepada awak media seusai menyidangkan perkara suap melibatkan Akhirun dan Rayhan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu(1/10).

Selain saksi Topan Ginting, Jaksa juga belum bisa menghadirkan saksi Rasuli selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dua proyek jalan di Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Jalan Sipiongot–Hutaimbaru. Keduanya saat ini masih dalam tahanan penyidik KPK.

Duduk bersama berurutan, mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, Pj Sekda Sumut HM Effendi Pohan, dan Dikky Panjaitan

Namun begitu kata Eko Wahyu, Jaksa akan menghadirkan kedua saksi tersebut pada Kamis (2/10).

“Kedua saksi tersebut akan didengar keterangannya bersama Pj Sekda Sumut HM Effendi Pohan, eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, Dikky Panjaitan selaku Kepala Badan Litbang, Irma selaku Bendahara UPTD Gunung Tua dan Abd Aziz selalu ASN Dinas PUPR Sumut, ” tambahnya.

Selain itu, Jaksa juga akan menghadirkan Muhammad Haldun (Sekretaris PUPR Sumut), dan Edison Pardamean Togatorop (Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga PUPR Sumut)

Sementara itu, Eks Kapolres Tapsel Kombes Yasir Ahmadi diketahui memperkenalkan terdakwa Akhirun selaku Direktur PT DNG kepada eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting, karena Akhirun mempunyai pabrik aspal.

Baca Juga :  MA Tolak Kasasi Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Kasus Suap PPPK 2023

“Iya benar, karena Akhirun sering mengerjakan jalan di Tapsel,” ujar Yasir Ahmadi menjawab pertanyaan Jaksa KPK Eko Putra Prayitno di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu(1/10).

Menurut Yasir, dia memperkenalkan terdakwa Akhirun karena Topan Ginting ingin membangun jalan di Tapsel.

“Iya benar, Topan Ginting bertanya kepada siapa rekanan yang punya pabrik aspal,” ujar Yasir yang kini menjadi Perwira di Polda Sumut.

Menurut Yasir, pertemuannya dengan Topan Ginting Maret 2024 saat terjadi bencana alam di Tapsel.

“Kami berkenalan dengan Topan Ginting saat dia mengunjungi korban bencana alam di Tapsel ,” ujar dia.

Sedangkan pertemuan dengan terdakwa Akhirun terjadi beberapa kali, karena saat itu Akhirun yang disapa pak haji itu ingin memasukkan anaknya dokter di Undip Semarang.

 

Selanjutnya, Yasir juga diminta terdakwa Akhirun bertemu dengan Topan Ginting. Tapi Yasir tidak mengetahui tujuannya

Diketahui, Proyek jalan di Tapsel yang dimaksud di antaranya proyek Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar dan proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar. Kedua proyek jalan itu rencananya bakal dikerjakan oleh PT DNTG.

“Kewenangan saya selalu dibatasi oleh Kadis Topan Ginting,” kata Haldun di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/9) lalu di persidangan.

Haldun pun mengatakan, saat ini kedua paket pekerjaan jalan tersebut tidak diteruskan pembangunannya dikarenakan tengah menghadapi proses hukum.

Baca Juga :  Aktifis Muda KAMPAK *  SE Gubsu  Tentang Pakaian Adat Berpotensi Beratkan dan Repotkan ASN*

“Paket pekerjaan ini tidak berjalan, berhenti, dan tidak dilanjutkan. Karena sekarangkan sudah ada pejabat baru pengganti Pak Topan, jadi alasannya karena masalah hukum,” ujarnya.

Haldun juga mengaku tidak pernah menerima sesuatu dan tidak pernah dijanjikan untuk diberikan sesuatu dari proses tender proyek jalan ini hingga pelaksanaan pekerjaannya.

“Saya tidak ikut offroad. Setelah viral (pemberitaan OTT Topan dkk) saya baru tahu ada kegiatan offroad,” kata dia.

Di persidangan juga terungkap perbuatan melawan hukum, yaitu pemenang tender terlebih dahulu diumumkan 26 Juni 2025, setelah itu baru penyusunan perencanaan pada akhir Juli 2025.

Dalam persidangan kali ini, Andi Junaidi Lubis selaku Satpam di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut dan Edison Pardamean selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) turut diperiksa sebagai saksi.

Andi bersaksi bahwa dirinya pernah beberapa kali melakukan survei dua titik Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Jalan Sipiongot–Hutaimbaru atas perintah Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UPT Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut.

“Saya pernah menemani melakukan survei jalan dan itu atas perintah atasan saya. Saya diperintahkan untuk mengirim foto kondisi jalan. Saya juga pernah melakukan survei jalan bersama Pak Akhirun,” katanya.

Diterangkannya, survei dilakukan sebelum proses pekerjaan proyek. Andi mengaku menerima sejumlah uang dari Rayhan setelah menemani survei dan mengirimkan foto hasil survei jalan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan
Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar
Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I
3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB