Dugaan Korupsi Penjualan Aset milik PTPN I Kepada Citra Land, Kejatisu Priksa 70 Orang Saksi

- Jurnalis

Minggu, 28 September 2025 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini masih terus melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset milik PTPN I kepada pihak Citra Land.

Hal itu diungkapkan Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, kepada suarasumutonline.id saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Minggu (28/9).

“Sejumlah saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan, baik dari pihak internal PTPN I, pihak terkait transaksi, maupun pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Langkah ini dilakukan guna memperkuat pembuktian serta memperjelas alur perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara, ” tegasnya.

Lebih lanjut, Husairi mengatakan bahwa saat ini Penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen, surat perjanjian, dan data pendukung lainnya untuk memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian negara.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Rp 7,2 Miliar Untuk Mantan Kadis PUPR Madina 

” Kurang lebih ada 70 orang saksi yang sudah kita mintai keteranganya untuk perkara ini, ” tambahnya.

Diketahui bahwa perhitungan kerugian keuangan negara merupakan tahap penting sebelum dilakukan penetapan tersangka, agar penanganannya memiliki dasar hukum yang kuat dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Apabila hasil perhitungan sudah final dan memenuhi syarat pembuktian, maka akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Sebelumnya diketahui pada Kamis (28/8), Kejati Sumut menggeledah Kantor PTPN I Regional I di Kecamatan Tanjung Morawa; Kantor Pertanahan Deli Serdang; PT NDP di Jalan Medan-Tanjung Morawa; PT DMKR Tanjung Morawa di Jalan Sultan Serdang.

Selain itu, tim penyidik juga menggeledah PT DMKR Helvetia di Jalan Kapten Sumarsono serta PT DMKR Sampali di Jalan Medan-Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga :  Harli Siregar, " Penyidikan Korupsi Aset PTPN I dan Ciputra Land Belum Berhenti "

Dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I ini diduga dilakukan oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Hasil penyidikan sementara menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). PT NDP tidak terlebih dahulu memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara.

Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Proses pemasaran dan penjualan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa oleh PT DMKR pun diduga melanggar hukum.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejatisu Periksa 5 Kades Dairi
Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Karo Rp.991 Juta divonis 1 Tahun Penjara
Sidang 12 Terdakwa Korupsi PUTR Batubara Mulai digelar di PN Medan
Kejatisu Mulai Memeriksa Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi APBD TA 2025 “Makan Minum” RP 17 M
Oknum PNS Bendahara Panti Asuhan Diduga Gelapkan Infak Anak Yatim Rp 720 Juta dan Korupsi
MA Tolak Kasasi Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Kasus Suap PPPK 2023
Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding
Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:39 WIB

Kejatisu Periksa 5 Kades Dairi

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:37 WIB

Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Karo Rp.991 Juta divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:36 WIB

Sidang 12 Terdakwa Korupsi PUTR Batubara Mulai digelar di PN Medan

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:27 WIB

Kejatisu Mulai Memeriksa Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi APBD TA 2025 “Makan Minum” RP 17 M

Senin, 9 Maret 2026 - 23:13 WIB

Oknum PNS Bendahara Panti Asuhan Diduga Gelapkan Infak Anak Yatim Rp 720 Juta dan Korupsi

Berita Terbaru