Dugaan Pemerasan Pengusaha di Kota Medan Oleh Anggota Dewan ,Kejatisu Telah Periksa 19 Orang Saksi

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memeriksa 19 orang saksi terkait Kasus dugaan pemerasan pemilik tempat hiburan dikota Medan, yang menyeret sejumlah anggota DPRD Kota Medan. Terakhir kali Kejaksaan memeriksa Ketua DPRD Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, yang harus memberikan keterangan di hadapan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

” Sampai saat ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi terkait dugaan pemerasan pemilik tempat hiburan di kota Medan, ” Terang Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH, MH, kepada suarassumutonline. Id, Rabu ( 24/9).

Diketahui yang terakhir diperiksa adalah ketua DPRD kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (22/9) sore sekitar pukul 15.00 WIB hingga malan hari. Pemanggilan Wong Chun Sen dikaitkan dengan penyelidikan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Komisi III DPRD Medan terhadap sejumlah pengusaha di Kota Medan.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN 1 Regional 1, HGB PT NDP Bisa Ditingkatkan Menjadi SHM, Konsumen Tak Perlu Khawatir

Pihak kejaksaan juga membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Benar, tim penyelidik melakukan permintaan keterangan terkait dugaan pemerasan,” ujar plt. Kasipenkum Kejatisu,Husairi kala dikonfirmasi.

Diketahui,Sebelum Ketua DPRD diperiksa, Kejati Sumut telah memanggil empat anggota DPRD Medan dari Komisi III, yakni SP (Ketua Komisi III), DRS (Sekretaris Komisi III), GRF, dan EA (anggota Komisi III).

Awalnya keempatnya sempat mangkir dari panggilan pertama, namun akhirnya hadir pada jadwal ulang akhir Agustus 2025. Selain itu, penyidik juga sudah meminta keterangan dari tiga pengusaha yang diduga menjadi korban, serta sejumlah pejabat Pemkot Medan, termasuk Sekwan DPRD, Kasatpol PP, dan Kadis Koperasi dan UMKM Medan.

Baca Juga :  Kasus RS 5 SHM Deli Serdang Berlanjut, Berkas Resmi Dilimpahkan ke Polrestabes Medan

Informasi yang beredar menyebut, modus pemerasan diduga berkaitan dengan izin usaha dan kewajiban pajak. Sejumlah pengusaha mikro di Kota Medan diduga dimintai sejumlah uang dengan alasan kelengkapan administrasi perizinan.

“Pihak Pidsus Kejati Sumut sudah melakukan penyelidikan atas dugaan pemerasan tersebut,” jelas Husairi sebelumnya.

Hingga kini, Kejati Sumut masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Pemeriksaan Ketua DPRD Medan dinilai sebagai langkah penting dalam menelusuri kemungkinan keterlibatan anggota dewan dalam praktik pemerasan terhadap pengusaha.

Publik kini menunggu langkah berikutnya dari kejaksaan: apakah kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, atau tetap berada dalam ranah penyelidikan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah
Dugaan Korupsi Rumah Susun, Kejati Sumut Geledah Kantor Perumahan di Medan
Mantan Kepala SMAN 16 Medan Banding Usai Divonis 32 Bulan Penjara
Eks Kadishub-Kadiskop Medan Didakwa Korupsi Rp 1 M
Vonis 1 Tahun Penjara Gegara Website 5,7 Juta, Kejati Sumut : Toni Silahkan PK”
Modus Kadinsos Tebing Tinggi Korupsi Belanja BBM Subsidi: Bikin Struk Palsu
Jaksa Geledah Rumah Tersangka Kasus Proyek Fiktif di Dinas Ketapang Binjai
Kejaksaan Negeri Asahan Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi KUR BRI Kisaran
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 21:44 WIB

Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

Senin, 27 April 2026 - 21:42 WIB

Dugaan Korupsi Rumah Susun, Kejati Sumut Geledah Kantor Perumahan di Medan

Sabtu, 25 April 2026 - 13:41 WIB

Eks Kadishub-Kadiskop Medan Didakwa Korupsi Rp 1 M

Jumat, 24 April 2026 - 15:23 WIB

Vonis 1 Tahun Penjara Gegara Website 5,7 Juta, Kejati Sumut : Toni Silahkan PK”

Kamis, 23 April 2026 - 11:31 WIB

Modus Kadinsos Tebing Tinggi Korupsi Belanja BBM Subsidi: Bikin Struk Palsu

Berita Terbaru