MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Rajudin Sagala resmi diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Medan. Pengumuman itu disampaikan Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, dalam rapat paripurna yang digelar di gedung dewan, Senin (27/4).
Dalam pengumuman itu, Hj Sri Rezeki juga ditetapkan menjadi pengganti Rajudin Sagala sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS sisa masa jabatan 2024-2029.
“Rapat paripurna hari ini merupakan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) 20 April 2026 kemarin,” ujar Wong membuka rapat paripurna.
Dijelaskannya, pergantian jabatan Wakil Ketua DPRD tersebut berdasarkan Surat Keputusan Partai Keadilan Sejahterah (PKS) Kota Medan Nomor: 243/K/Spa/Ab-12-sek-pks/2025, Perihal: Pergantian Pimpinan DPRD Kota Medan Asal PKS.
“Selanjutnya akan diproses ke Gubernur Sumut untuk mendapatkan pengesahan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian rapat ini saya tutup,” katanya.
Di sela-sela penutupan rapat paripurna, Hendri Jhon Hutagalung, sempat menginterupsi untuk menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian Rajudin Sagala selama menjabat Wakil Ketua DPRD Medan.
“Izinkan saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ustadz Rajudin Sagala yang sudah mengemban amanah selama hampir dua tahun ini. Beliau telah menunjukkan kinerja yang baik dan membangun komunikasi dan kekompakan,” ujarnya.
Politisi PSI ini berharap Hj Sri Rezeki juga bisa melakukan hal serupa selama menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Medan.
“Semua kinerja baik yang telah dilakukan H Rajudin Sagala semoga bisa dilanjutkan dan ditingkatkan lagi oleh Hj Sri Rezeki,” ucapnya.
Penulis : Yuli









