Dugaan Korupsi Smartboard Rp 14 Miliar Seret Mantan Pj Walikota Moettaqien Hasrimy, Kejatisu : ” Sudah Dalam Tahap Penyelidikan dan Sudah Diperiksa Pihak-pihak Terkait

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Setelah kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan kabupaten Langkat yang diduga melibatkan mantan Plt. Bupati Langkat Faisal Hasrimy menyeruak di permukaan. Dengan aksi demo besar-besaran berbagai lembaga dan golongan masyarakat. Kali ini perkara yang sama, dugaan korupsi Smartboart Rp 14 Miliar di Dinas Pendidikan Tebing Tinggi juga mulai mengarah ke Plt. mantan walikota Tebing tinggi Mutaqqin Hasrimy, yang tak lain masih ada hubungan saudara dengan Faisal Hasrimy. Bahkan, seruan Kajatisu Harli Siregar yang ingin menuntaskan kasus korupsi di Sumut tanpa pandang bulu mulai terlihat jelas.

Kejaksaan Sumatra Utara melalui Plt. kasipenkum Kejatisu Husairi menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi Smartboart / papan tulis interaktif di Tebing tinggi saat dijabat oleh Plt walikota Tebing tinggi Moettaqien Hasrimy sudah memasuki tahap penyidikan dan sudah memeriksa beberapa orang saksi terkait hal tersebut.

” Kalau dugaan papan tulis interaktif, saat ini Sudah tahap penyelidikan dan sudah dilakukan permintaan keterangan pihak-pihak terkait, ” tegas Husairi, Senin (22/9) kepada Suarasumutonline.id.

Baca Juga :  Amsal Sitepu Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Video Profil Desa di Karo

Diketahui, dugaan korupsi tersebut yakni kegiatan pengadaan smartboard atau papan tulis digital di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebingtinggi.

Pengadaan smartboard tersebut mencapai Rp 14 miliar lebih yang dibelanjakan pada tahun anggaran 2024.

Proyek pengadaan itu terjadi saat jabatan kepada daerah dipegang oleh Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi yang kini menjabat Kepala Satpol PP Provinsi Sumut.

Pengadaan papan tulis digital senilai Rp 14 miliar lebih ini disebut-sebut sebagai sarana penunjang belajar murid untuk seluruh sekolah SMP Negeri yang ada di Kota Tebingtinggi.

Sempat terjadi riak-riak pada saat pengadaan papan tulis ini. Pasalnya, beberapa anggota DPRD Tebingtinggi dikabarkan sempat tidak menyetujui adanya pengadaan itu, karena dinilai menghamburkan uang negara.

Selain itu, indikasi kecurangan dalam proyek ini diduga dirancang secara sistematis, mulai dari permainan harga, spesifikasi barang tidak sesuai, hingga kabar adanya komisi proyek yang digunakan untuk kepentingan politik praktis pada Pilkada 2024 lalu.

Baca Juga :  Dinilai Hina Lambang Gajah, Wakil Ketua PSI Sumut Laporkan Roy Suryo ke Polda Sumatera Utara

Dugaan keterlibatan Pj Wali Kota Tebingtinggi saat itu, Moettaqien Hasrimi semakin menguat setelah adanya surat tertanggal 31 Januari 2025 yang ditandatanganinya dan ditujukan kepada Ketua DPRD Tebingtinggi.

Surat tersebut berisi instruksi pergeseran anggaran untuk membayar proyek papan tulis digital. Padahal kondisi keuangan daerah saat itu sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja.

Bahkan, anggaran yang akan digeser diduga berasal dari Biaya Tak Terduga (BTT) tahun 2025.

Langkah ini sempat diprotes sejumlah pihak karena janggal. Moettaqien diduga kuat ikut mendorong percepatan pengadaan bermasalah itu.

Modus dari dugaan korupsinya terlihat dari harga satu unit papan tulis digital yang diduga di-markup hingga ratusan juta rupiah, sementara kualitas barang jauh di bawah standar.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim PN Medan Tunda Vonis Terdakwa Korupsi Dana Bos Tebing Tinggi 
Berkas Korupsi Kredit Bank Sumut Terdakwa, Farah Harahap Segera Disidangkan
Guru Honorer Langkat Ajukan Eksekusi Putusan PPPK ke PTUN Medan
Mantan Kadinkes Batubara Diduga Terima Aliran Dana Covid Rp 160 Juta
PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA
Tuntut 11 Tahun dan Uang Pengganti Rp 2,5 M, PH; Tidak Ada Bukti Syaiful Abdi Terima Uang
Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Smartboard Langkat
Wujudkan Zero Halinar, Kalapas Binjai Sidak Blok Hunian Warga Binaan
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 20:59 WIB

Hakim PN Medan Tunda Vonis Terdakwa Korupsi Dana Bos Tebing Tinggi 

Rabu, 9 September 2026 - 20:52 WIB

Berkas Korupsi Kredit Bank Sumut Terdakwa, Farah Harahap Segera Disidangkan

Rabu, 9 September 2026 - 20:48 WIB

Guru Honorer Langkat Ajukan Eksekusi Putusan PPPK ke PTUN Medan

Senin, 7 September 2026 - 19:51 WIB

PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA

Minggu, 6 September 2026 - 10:44 WIB

Tuntut 11 Tahun dan Uang Pengganti Rp 2,5 M, PH; Tidak Ada Bukti Syaiful Abdi Terima Uang

Berita Terbaru