4 (Empat) Anggota DPRD kota Medan Dipanggil  Kejatisu, BK DPRD KOTA MEDAN, ” Kita Tunggu Hasilnya Dari APH “

- Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Pemanggilan 4 anggota DPRD kota Medan oleh Kejatisu atas dugaan pemerasan mendapat respon dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Medan.

Ketua BK DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, AMd yang dihubungi SUARASUMUTONLINE. Id menyebut kasus itu diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).

‘’Karena masalah ini sudah ditangani APH yang bersangkutan dalam hal ini kejatisu. Maka ada baiknya kita tunggu bersama hasil keputusan nya,” kata Lailatul Badri singkat.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil empat anggota DPRD Medan dari Komisi III atas dugaan kasus pemerasan.

Pemanggilan tersebut berdasarkan surat Kejatisu Surat degan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025. Dalam surat berisi permohonan bantuan pemanggilan terhadap empat anggota DPRD Medan.
Keempat anggota DPRD Kota Medan dari Komisi III yang dipanggil oleh Kejatisu yakni:

Baca Juga :  AMDHI Minta KPK Segera Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Yang Menyeret Bupati Langkat

1. Salomo Tabah Ronal Pardede, SE, MM (Ketua Komisi III DPRD Medan)
2. David Roni Ganda Sinaga, SE (Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan)
3. Drs Godfried Effendi Lubis, MM (Anggota Komisi III DPRD Kota Medan)
4. Eko Afrianta Sitepu (Anggota Komisi III DPRD Kota Medan).

Pemanggilan itu terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum dari Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa pengusaha di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan dalam pengurusan perizinan .

Baca Juga :  Kejatisu Tahan Pimpinan Bank Sumut KCP Melati

Surat pemanggilan itu ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jeffry, SH, MHum. Dalam surat menyebutkan bahwa surat pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-351/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.

Plt Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejatisu, M Husairi menjelaskan pemanggilan keempat anggota DPRD Kota Medan, dijadwalkan pekan ini pada Kamis-Jumat, 21-22 Agustus 2025.

Jadi Kamis dan Jumat dilakukan pemanggilan pemanggilan dan juga ada dokumen-dokumen yang diminta tim penyelidik,” tutur Husairi.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot
Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina
Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Eks Ketua KPU Tanjungbalai Mulai Disidangkan
Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:28 WIB

KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18 WIB

Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:05 WIB

Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB