MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Pemanggilan 4 anggota DPRD kota Medan oleh Kejatisu atas dugaan pemerasan mendapat respon dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Medan.
Ketua BK DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, AMd yang dihubungi SUARASUMUTONLINE. Id menyebut kasus itu diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).
‘’Karena masalah ini sudah ditangani APH yang bersangkutan dalam hal ini kejatisu. Maka ada baiknya kita tunggu bersama hasil keputusan nya,” kata Lailatul Badri singkat.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil empat anggota DPRD Medan dari Komisi III atas dugaan kasus pemerasan.
Pemanggilan tersebut berdasarkan surat Kejatisu Surat degan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025. Dalam surat berisi permohonan bantuan pemanggilan terhadap empat anggota DPRD Medan.
Keempat anggota DPRD Kota Medan dari Komisi III yang dipanggil oleh Kejatisu yakni:
1. Salomo Tabah Ronal Pardede, SE, MM (Ketua Komisi III DPRD Medan)
2. David Roni Ganda Sinaga, SE (Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan)
3. Drs Godfried Effendi Lubis, MM (Anggota Komisi III DPRD Kota Medan)
4. Eko Afrianta Sitepu (Anggota Komisi III DPRD Kota Medan).
Pemanggilan itu terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum dari Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa pengusaha di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan dalam pengurusan perizinan .
Surat pemanggilan itu ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jeffry, SH, MHum. Dalam surat menyebutkan bahwa surat pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-351/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.
Plt Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejatisu, M Husairi menjelaskan pemanggilan keempat anggota DPRD Kota Medan, dijadwalkan pekan ini pada Kamis-Jumat, 21-22 Agustus 2025.
Jadi Kamis dan Jumat dilakukan pemanggilan pemanggilan dan juga ada dokumen-dokumen yang diminta tim penyelidik,” tutur Husairi.
Penulis : Youlie