4 (Empat) Anggota DPRD kota Medan Dipanggil  Kejatisu, BK DPRD KOTA MEDAN, ” Kita Tunggu Hasilnya Dari APH “

- Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Pemanggilan 4 anggota DPRD kota Medan oleh Kejatisu atas dugaan pemerasan mendapat respon dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Medan.

Ketua BK DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, AMd yang dihubungi SUARASUMUTONLINE. Id menyebut kasus itu diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).

‘’Karena masalah ini sudah ditangani APH yang bersangkutan dalam hal ini kejatisu. Maka ada baiknya kita tunggu bersama hasil keputusan nya,” kata Lailatul Badri singkat.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil empat anggota DPRD Medan dari Komisi III atas dugaan kasus pemerasan.

Pemanggilan tersebut berdasarkan surat Kejatisu Surat degan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025. Dalam surat berisi permohonan bantuan pemanggilan terhadap empat anggota DPRD Medan.
Keempat anggota DPRD Kota Medan dari Komisi III yang dipanggil oleh Kejatisu yakni:

Baca Juga :  Mantan Kacab BUMN Asahan Ditahan Kejari Asahan

1. Salomo Tabah Ronal Pardede, SE, MM (Ketua Komisi III DPRD Medan)
2. David Roni Ganda Sinaga, SE (Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan)
3. Drs Godfried Effendi Lubis, MM (Anggota Komisi III DPRD Kota Medan)
4. Eko Afrianta Sitepu (Anggota Komisi III DPRD Kota Medan).

Pemanggilan itu terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum dari Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa pengusaha di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan dalam pengurusan perizinan .

Baca Juga :  Korupsi Pembangunan Stadion Madina Rp 845 Juta , 3 Terdakwa Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Surat pemanggilan itu ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jeffry, SH, MHum. Dalam surat menyebutkan bahwa surat pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-351/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.

Plt Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejatisu, M Husairi menjelaskan pemanggilan keempat anggota DPRD Kota Medan, dijadwalkan pekan ini pada Kamis-Jumat, 21-22 Agustus 2025.

Jadi Kamis dan Jumat dilakukan pemanggilan pemanggilan dan juga ada dokumen-dokumen yang diminta tim penyelidik,” tutur Husairi.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:47 WIB

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Berita Terbaru