Dugaan Korupsi Desa Digital Smart Village Rp. 9,7 Miliar TA. 2023, Pengamat Anggaran, ” Seluruh Kepala Desa Harus Laporkan Mantan Bupati, Bongkar Semua Yang Terlibat “

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Sebanyak 377 kepala Desa diminta untuk segera melaporkan mantan Bupati Madina M Ja’far Sukhairi Nasution yang dalam masa jabatannya diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai bupati untuk kepentingan pribadi dalam kasus dugaan korupsi Desa Digital Smart Village tahun anggaran 2023.

” Jika tidak mau terlibat pidana, seluruh kepala Desa yang dimintain uang sebesar Rp 24,9 juta per Desa di Mandailing Natal harus segera menuntut pertanggung jawaban mantan Bupati Madina M Ja’far Sukhairi Nasution dan segera menyurati Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) agar tidak dimintain pertanggung jawabanya oleh warga, karena semua atas perintah Bupati terdahulu, ” tegas Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Elfenda Ananda Senin ( 11/8).

Elfenda mengatakan, seharusnya, jika Desa Digital Smart Village merupakan salah satu program dari Bupati, sudah seharusnya anggaran yang diambil itu dari APBD daerah, bukan malah mengutipin dari desa ke desa.

Baca Juga :  Penyidik Didesak Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Listrik Desa di Simalungun

” Ironisnya lagi, diketahui sampai saat ini tidak ada satupun desa yang menerima jaringan internet seperti yang di janjikan. Para kepala Desa cuma menerima sertifikat dari PT.Info Media Solusi Net. Hal ini patut di curigai, dan sudah saat nya para kepala-kepala Desa melakukan laporan terhadap PT tersebut dan mantan Bupati. Jika tidak, mereka pun bisa terseret kasus hukum, bongkar semua yang terlibat, jangan mau di korbankan, ” tegas Elfenda.

Uang Rp 24,9 juta per Desa itu, menurut Elfenda, motifnya tidak jelas, terlihat hanya untuk kepentingan pribadi mantan Bupati, buktinya, sampai ia sudah tidak menjabat lagi, tidak ada satupun Desa yang menerima jaringan internet seperti yang di tawarkan.

” Seharusnya kepala Desa mericek dahulu semuany sebelum menyerahkan uang. Meskipun yang memerintahkannya adalah Bupati, ” terang Elfenda.

Baca Juga :  Sultan Serdang Hadiri Sidang Lapangan Citraland Tj. Morawa

Sebelumnya diketahuo Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara diminta untuk segera melakukan penetapan tersangka terkait kasus dugaan Korupsi Desa Digital Smart Village tahun 2023 yang melibatkan Mantan Bupati Madina M. Jafar Sukhairi Nasution dan kroninya, serta Kepala Dinas PMD Madina. Kasus korupsi tersebut diketahui bersumber dari Dana Desa tahun 2023. Ada 377 Desa yang jadi korban dalam kasus ini.

Dengan perincian, Setiap desa diminta uang Rp. 24,9 juta. Namun tidak ada jaringan internet yang dibangun di 377 desa. Dimana semua kepala Desa juga telah di periksa secara meraton. Dari 377 desa yang menjadi korban proyek fiktif desa digital totalnya Rp. 9,4 miliar. Hanya serifikat yang diterima oleh Kepala Desa.

Diketahui, mantan Bupati M. Jafar Sukhairi Nasution dan kroninya, serta Kepala Dinas PMD Madina, diketahui menggunakan PT.Info Media Solusi Net membuat proyek fiktif tersebut.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Putuskan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Medan Fashion Festival Divonis Bebas, Satu Lainnya 2 Tahun Penjara
Diduga PETI Simpang Tolang Di-backup Oknum Berseragam PM
Polrestabes Medan Hentikan Kasus Anggota DPRD Antonius Tumanggor Lewat Restorative Justice
Elfenda Ananda, “Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat” 
Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:57 WIB

Hakim Putuskan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Medan Fashion Festival Divonis Bebas, Satu Lainnya 2 Tahun Penjara

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Polrestabes Medan Hentikan Kasus Anggota DPRD Antonius Tumanggor Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Elfenda Ananda, “Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat” 

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Berita Terbaru