MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Sebanyak 377 kepala Desa diminta untuk segera melaporkan mantan Bupati Madina M Ja’far Sukhairi Nasution yang dalam masa jabatannya diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai bupati untuk kepentingan pribadi dalam kasus dugaan korupsi Desa Digital Smart Village tahun anggaran 2023.
” Jika tidak mau terlibat pidana, seluruh kepala Desa yang dimintain uang sebesar Rp 24,9 juta per Desa di Mandailing Natal harus segera menuntut pertanggung jawaban mantan Bupati Madina M Ja’far Sukhairi Nasution dan segera menyurati Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) agar tidak dimintain pertanggung jawabanya oleh warga, karena semua atas perintah Bupati terdahulu, ” tegas Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Elfenda Ananda Senin ( 11/8).
Elfenda mengatakan, seharusnya, jika Desa Digital Smart Village merupakan salah satu program dari Bupati, sudah seharusnya anggaran yang diambil itu dari APBD daerah, bukan malah mengutipin dari desa ke desa.
” Ironisnya lagi, diketahui sampai saat ini tidak ada satupun desa yang menerima jaringan internet seperti yang di janjikan. Para kepala Desa cuma menerima sertifikat dari PT.Info Media Solusi Net. Hal ini patut di curigai, dan sudah saat nya para kepala-kepala Desa melakukan laporan terhadap PT tersebut dan mantan Bupati. Jika tidak, mereka pun bisa terseret kasus hukum, bongkar semua yang terlibat, jangan mau di korbankan, ” tegas Elfenda.
Uang Rp 24,9 juta per Desa itu, menurut Elfenda, motifnya tidak jelas, terlihat hanya untuk kepentingan pribadi mantan Bupati, buktinya, sampai ia sudah tidak menjabat lagi, tidak ada satupun Desa yang menerima jaringan internet seperti yang di tawarkan.
” Seharusnya kepala Desa mericek dahulu semuany sebelum menyerahkan uang. Meskipun yang memerintahkannya adalah Bupati, ” terang Elfenda.
Sebelumnya diketahuo Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara diminta untuk segera melakukan penetapan tersangka terkait kasus dugaan Korupsi Desa Digital Smart Village tahun 2023 yang melibatkan Mantan Bupati Madina M. Jafar Sukhairi Nasution dan kroninya, serta Kepala Dinas PMD Madina. Kasus korupsi tersebut diketahui bersumber dari Dana Desa tahun 2023. Ada 377 Desa yang jadi korban dalam kasus ini.
Dengan perincian, Setiap desa diminta uang Rp. 24,9 juta. Namun tidak ada jaringan internet yang dibangun di 377 desa. Dimana semua kepala Desa juga telah di periksa secara meraton. Dari 377 desa yang menjadi korban proyek fiktif desa digital totalnya Rp. 9,4 miliar. Hanya serifikat yang diterima oleh Kepala Desa.
Diketahui, mantan Bupati M. Jafar Sukhairi Nasution dan kroninya, serta Kepala Dinas PMD Madina, diketahui menggunakan PT.Info Media Solusi Net membuat proyek fiktif tersebut.
Penulis : Youlie