MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Polemik terkait pembangunan Perumahan Pacific Palace yang berlokasi di Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Kian hari kian tak tentu arah, pengembang tetap saja melakukan pembangunan, padahal Ketua DPRD kota Medan beberapa waktu yang lalu sudah mengintruksikan untuk penghentian sementara pembangunan perumahan tersebut sampai status hukumnya jelas.
Kuasa hukum keluarga yang mengklaim sebagai ahli waris sah atas tanah tersebut juga meminta proses pembangunan dihentikan sementara. Apalagi saat ini laporan mereka di Polda Sumut masih berjalan.
” Laporan kami masih berjalan, tapi ya begitulah belum ada perkembangan yang berarti dan belum ada keputusan yang jelas terhadap status tanah milik klien kami, ” Ujar kuasa hukum ahli waris Jon Effendi Purba kepada suarasumutonline.id akhir pekan lalu, sabtu (2/8) melalui sambungan telepon.
Bahkan masih menurut Jon, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan aksi demo besar-besaran.
” Warga masyarakat yang berempati terhadap kasus kami ini bersama-sama dengan kami rencananya akan melaksanakan demo besar-besaran di depan Kantor Walikota Medan, BPN, dan Kejaksaan. Karena sampai sekarang kasus kami yang kami laporkan di Polda jalan di tempat, dan antara klien kami dengan pihak Pengembang belum ada titik temu. Sedangkan pembangunan perumahan itu masih berjalan.” Bebernya.
Jon Effendi Purba selaku kuasa hukum dari yang mengaku sebagai ahli waris atas nama Hargito Bongawan, sebelumnya mengatakan kepada media bahwa di lokasi sengketa, terdapat dugaan tanah seluas kurang lebih 10 hektare saat ini digunakan pihak pengembang PT Graha Sinar Mas Medan bukanlah milik sah perusahaan tersebut.
“Berdasarkan dokumen hukum yang kami miliki, termasuk salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 423/K/Pdt/1989, lahan itu merupakan milik klien kami yang diperoleh dari ahli waris Datuk Mansyurah,” kata Jon.
Jon juga menyampaikan, pihaknya telah mengajukan surat resmi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara ATR/BPN melalui Kepala Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara (Sumut), serta BPN Kota Medan.
Dalam surat tersebut, ia meminta agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah diterbitkan atas nama pihak lain ditinjau ulang dan dihentikan proses penggunaannya, sampai permasalahan hukum diselesaikan.
” Kita juga mengajukan permintaan kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk menelaah kembali laporan yang menyangkut dugaan penggunaan dokumen tidak otentik dalam penerbitan dua SHGB, kami menduga dokumen-dokumen tersebut hanyalah salinan fotokopi tanpa adanya dokumen asli yang sah. Karena itu, kami memohon agar pihak-pihak terkait yang terlibat dalam proses ini segera dipanggil dan dimintai keterangan,” tegas Jon.
Menimbang proses hukum yang sedang berlangsung, Jon juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat umum serta lembaga keuangan yang terlibat dalam pembiayaan rumah melalui KPR di kawasan tersebut agar lebih berhati-hati.
Penulis : Youlie