Kasasi Ditolak, Empat Terdakwa Pengedar 45 Kg Sabu dari Lapas Divonis Mati

- Jurnalis

Senin, 14 September 2026 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Empat terdakwa kasus sabu-sabu dengan berat total 45 kg yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan dijatuhi vonis mati dan satu terdakwa lainnya penjara seumur hidup.

 

Keempat terdakwa yang divonis hukuman mati antara lain Nasrun alias Agam selaku pengendali peredaran sabu dari dalam Lapas Medan, Mhd. Rahmad, Tgk. Mansur, dan Mahadir Muhammad, masing-masing sebagai kurir barang haram tersebut.

 

Adapun satu terdakwa lainnya yang divonis penjara seumur hidup ialah Safrizal. Peran Safrizal dalam kasus ini juga sebagai kurir. Vonis kelimanya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi.

 

MA dalam putusan kasasinya menyatakan menolak seluruh permohonan kasasi dari para terdakwa. Sehingga, empat terdakwa tetap divonis mati dengan mengacu pada putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

 

Hanya Safrizal yang kasasinya ditolak, tetapi vonisnya diturunkan dari sebelumnya hukuman mati berdasarkan hasil putusan PT Medan menjadi penjara seumur hidup.

Baca Juga :  KPK Dinilai Hati-Hati Untuk Periksa Bobby Nasution

 

“Tolak kasasi terdakwa Nasrun alias Agam, Mhd. Rahmad, Tgk. Mansur, Mahadir Muhammad, dan Safrizal. Pidana penjara selama seumur hidup untuk Safrizal,” ucap Hakim MA dalam putusan kasasi No. 4681, 4682, 127, 5101, dan 4119 K/PID.SUS/2025 yang dilihat, Minggu (13/9/2026).

 

Hakim Agung menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan primer.

 

Dalam kasus ini, terdapat satu terdakwa lainnya, yakni Nur Fadli. Nur divonis mati oleh majelis hakim PT Medan dan vonis tersebut telah inkrah setelah Nur tidak mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

 

Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada Kamis (21/9/2023). Saat itu, anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menangkap Luthfi (berkas terpisah) di Bandara Internasional Kualanamu.

 

Dari hasil interogasi, barang bukti sabu yang dimiliki Luthfi berasal dari seseorang yang bernama Aris (dalam penyelidikan). Lalu, polisi melakukan pengembangan dan Aris diketahui berada di Kota Langsa, Aceh.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Tersangka Kasus Korupsi Waterfront City Pangururan Rp13 Miliar

 

Polisi lalu menyetop dan menggeledah satu unit mobil yang membawa sabu 45 kg di wilayah Aceh. Di dalam mobil tersebut terdapat Safrizal serta Mahadir. Mereka kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian.

 

Saat diinterogasi, Safrizal mengaku sabu tersebut akan diantar kepada Rahmad yang telah menunggu di jalan lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

 

Kemudian, polisi menangkap Rahmad, Tgk. Mansur, Mahadir, dan Nur. Kepada polisi, mereka mengaku disuruh Nasrun untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Lampung dengan upah sebesar Rp200 juta.

 

Polisi lalu melakukan pengembangan dan Nasrun yang tengah menjalani pidana di Lapas Medan dijemput polisi pada Rabu (4/10/2023). Selanjutnya, Nasrun dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Amankan Dua Orang Terkait Penemuan Pria Tewas di Bendungan Bandar Sidoras
Mau Puas Kulineran di Medan? Simak 5 Tips Menjelajah Banyak Spot dalam Satu Hari
PD 14 Sumut: Kepala Daerah Perlu Kawal Payroll ASN, Jangan Sampai BPD Kehilangan Sumber Dana Strategis
Kejari Medan Libatkan BPK Usut Korupsi Dana BLUD RSUD Pirngadi Rp23,8 Miliar
Bebani Orang Tua, Komisi II DPRD Medan Usul Ongkos Bus Gratis untuk Pelajar
Hakim PN Medan Tunda Vonis Terdakwa Korupsi Dana Bos Tebing Tinggi 
Berkas Korupsi Kredit Bank Sumut Terdakwa, Farah Harahap Segera Disidangkan
Guru Honorer Langkat Ajukan Eksekusi Putusan PPPK ke PTUN Medan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 10:20 WIB

Polisi Amankan Dua Orang Terkait Penemuan Pria Tewas di Bendungan Bandar Sidoras

Senin, 14 September 2026 - 10:17 WIB

Kasasi Ditolak, Empat Terdakwa Pengedar 45 Kg Sabu dari Lapas Divonis Mati

Minggu, 13 September 2026 - 15:13 WIB

Mau Puas Kulineran di Medan? Simak 5 Tips Menjelajah Banyak Spot dalam Satu Hari

Jumat, 11 September 2026 - 22:00 WIB

PD 14 Sumut: Kepala Daerah Perlu Kawal Payroll ASN, Jangan Sampai BPD Kehilangan Sumber Dana Strategis

Kamis, 10 September 2026 - 21:21 WIB

Kejari Medan Libatkan BPK Usut Korupsi Dana BLUD RSUD Pirngadi Rp23,8 Miliar

Berita Terbaru