PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak penundaan eksekusi terhadap lahan dan gedung Universitas Darma Agung (UDA). Permohonan itu, disampaikan oleh Rektor UDA, Prof Suwardi Lubis, Ketua Senat UDA, Alusianto Hamonangan dan Direktur Akademi Pariwisata dan Perhotelan UDA, Ivan Benedict Tambunan.

Dalam putusannya, hakim yang diketuai oleh Dr Sarma Siregar menyatakan para pelawan adalah pelawan yang tidak benar dan menolak perlawanan para pelawan untuk seluruhnya.

Gugatan yang dilakukan oleh Rektor, Ketua Senat dan Direktur Akademi Pariwisata dan Perhotelan UDA itu dilakukan terhadap ahli waris yang merupakan anak dan cucu DR TD Pardede yang akan melakukan eksekusi terhadap lahan berupa tanah dan bangunan Universitas Darma Agung (UDA).

Baca Juga :  APH Diminta Usut Ruko CBD Helvetia Eks HGU Tanpa PBG

Dimana, permohonan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 261/Pdt.G/2021/PN.Mdn, tanggal 2 Juni 2022. jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 104/PDT/2023/PT.Mdn, tanggal 9 Maret 2023. jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2970 K/Pdt/2024, tanggal 21 Agustus 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkraht ) yang diajukan oleh Ahli waris DR TD Pardede terhadap tanah dan bangunan Universitas Darma Agung (UDA).

Dalam gugatan itu, ketiganya meminta para ahli waris DR TD Pardede untuk menunda pelaksanaan eksekusi terhadap lahan berupa tanah dan bangunan UDA sampai pihak yayasan melakukan relokasi atau pemindahan mahasiswa ke tempat yang telah disiapkan dengan rentang waktu selama 3 tahun ke depan.

Meski sebelumnya, terkait eksekusi lahan Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) Hana Nelsri Kaban mengaku pihaknya tidak akan melakukan perlawanan hukum dan menerima keputusan untuk eksekusi lahan tersebut karena merupakan putusan dari keluarga besar DR TD Pardede.

Baca Juga :  Rico Waas Harus Segera Perintahkan Inspektorat Telusuri dan Audit Anggaran Makan dan Minum di Kabang Umum Miliaran Rupiah

Sementara dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, ketiganya masing masing Rektor, Ketua Senat dan Direktur APP UDA pada 1 September 2026 lalu mengajukan banding terhadap putusan pengadilan dalam perkara gugatan Nomor 1038/Pdt.Bth/2025/PN Mdn itu.

Kuasa Hukum ahli waris DR TD Pardede, Robert Sihotang SH MH membenarkan bahwa pihaknya memenangkan perkara gugatan perdata yang dilayangkan oleh Rektor, Ketua Senat dan Direktur APP UDA. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMP Negeri 6 Medan Raih 9 Medali di Kompetisi Sains Tingkat Nasional
58 Penerbangan di Kualanamu Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Penumpang Tujuan Jakarta Tetap Bertahan
Ratusan Massa Rohingya Unjuk Rasa di DPRD Sumut, Minta Kepastian Pemukiman
M Ainul Hafiz, “Nggak Sempat Siang? Warga Medan Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Malam Hari
BPK Soroti Deposit Parkir Rp1,3 Miliar, Dishub Medan: Sudah Dikembalikan
Tuntut 11 Tahun dan Uang Pengganti Rp 2,5 M, PH; Tidak Ada Bukti Syaiful Abdi Terima Uang
Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Smartboard Langkat
DPRD Deli Serdang Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Kelola di DLH, Kadis Akui Keluarkan SPT ke Tenaga Ahli Bupati
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 09:59 WIB

Siswa SMP Negeri 6 Medan Raih 9 Medali di Kompetisi Sains Tingkat Nasional

Senin, 7 September 2026 - 19:51 WIB

PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA

Senin, 7 September 2026 - 19:43 WIB

58 Penerbangan di Kualanamu Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Penumpang Tujuan Jakarta Tetap Bertahan

Senin, 7 September 2026 - 19:37 WIB

Ratusan Massa Rohingya Unjuk Rasa di DPRD Sumut, Minta Kepastian Pemukiman

Minggu, 6 September 2026 - 11:40 WIB

M Ainul Hafiz, “Nggak Sempat Siang? Warga Medan Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Malam Hari

Berita Terbaru