PANYABUNGAN, SSOL.ID– Dewan Pimpinan Cabang Generasi Muda GRIB Jaya Mandailing Natal (GM GRIB Jaya Madina) mendesak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal segera memeriksa MJS, mantan Bupati Mandailing Natal, terkait dugaan korupsi Program Smart Village Tahun Anggaran 2023.
Desakan itu disampaikan menyusul telah ditetapkannya MA selaku Direktur Utama PT ISN dan AML yang saat itu menjabat Plt. Kepala Dinas PMD Madina sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mendesak Klarifikasi Soal Pengondisian
GM GRIB Jaya Madina menyoroti konstruksi perkara yang disampaikan Kejari Madina terkait adanya dugaan pengumpulan para camat serta pengarahan kepala desa agar memasukkan kegiatan Smart Village ke dalam RAPBDes.
“Tidak mungkin sebuah program yang melibatkan banyak desa, camat, kepala desa, penganggaran serta penyedia berjalan dalam sebuah ruang yang sepenuhnya terpisah dari pengawasan kepala daerah. Karena itu, MJS harus segera diperiksa untuk menjawab sejauh mana pengetahuan dan keterlibatannya ketika program tersebut dirancang dan dilaksanakan,” tegas GM GRIB Jaya Madina, Rabu (3/9/2026).
GM GRIB Jaya Madina menekankan, permintaan pemeriksaan bukan berarti vonis. Pemeriksaan disebut sebagai bagian dari proses hukum untuk menguji fakta dan menemukan hubungan antara kebijakan, pengondisian di tingkat camat dan desa, serta pelaksanaan program.
8 Poin yang Diminta Ditelusuri Penyidik
GM GRIB Jaya Madina meminta penyidik menelusuri secara komprehensif:
1. Siapa yang pertama kali menggagas Program Smart Village
2. Siapa yang menentukan desain dan nilai kegiatan
3. Siapa yang mengarahkan camat dan kepala desa
4. Bagaimana PT ISN dapat menjadi penyedia
5. Apakah terdapat instruksi atau disposisi dari kepala daerah
6. Siapa yang mengetahui proses penganggaran melalui RAPBDes
7. Apakah terdapat komunikasi antara pejabat daerah dengan pihak penyedia
8. Bagaimana aliran dana dan manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut
Menurut GM GRIB Jaya Madina, penetapan tersangka terhadap pejabat teknis dan penyedia seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar struktur perkara secara lebih luas.
“Jika benar terdapat proses pengondisian camat dan kepala desa secara sistematis, maka penyidik harus mengungkap rantai komando dan pengambilan keputusan di baliknya,” ujarnya.
Minta Kejari Terapkan Prinsip 3F
GM GRIB Jaya Madina meminta Kejari Madina bekerja profesional dengan prinsip _follow the decision, follow the money, follow the evidence_.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pelaksana, tetapi kehilangan arah ketika mendekati lingkaran pengambil kebijakan. Smart Village harus dibongkar dari hulu sampai hilir. Publik berhak mengetahui siapa yang merancang, siapa yang mengondisikan, siapa yang menjalankan, dan siapa yang menikmati,” tegasnya.
GM GRIB Jaya Madina menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut secara objektif dan meminta Kejari tidak berhenti pada dua tersangka apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan alat bukti baru.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejari Mandailing Natal dan pihak MJS terkait desakan tersebut.
Penulis : Yuli









