Bupati Madina Diminta Tindak Rangkap Jabatan PPPK dan Anggota BPD di Lubuk Apundung I

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL, SSOL.ID – Praktik rangkap jabatan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Lubuk Apundung I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, disorot masyarakat.

Yang bersangkutan diketahui bernama *Zulfikar Ahmad*. Hingga saat ini ia masih tercatat aktif sebagai PPPK dan juga sebagai Anggota BPD Desa Lubuk Apundung I.

Ketua BPD Desa Lubuk Apundung I disebut telah beberapa kali mengingatkan agar yang bersangkutan memilih salah satu status. Namun peringatan tersebut belum diindahkan.

Dasar Hukum yang Disorot
Praktik ini dinilai bertentangan dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Pasal 26 huruf f yang melarang anggota BPD merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Sidak Puskesmas Teluk Nibung, Pastikan Pelayanan Kesehatan Harus Berjalan Optimal

Sementara itu UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 5 menyatakan bahwa Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Apabila rangkap jabatan terus dilakukan, berpotensi menimbulkan:
1. Gangguan pada pelaksanaan tugas sebagai PPPK karena terbagi waktu dan fokus.
2. Konflik kepentingan dalam fungsi pengawasan BPD terhadap pemerintahan desa.
3. Beban kerja dan tanggung jawab yang terbagi sehingga salah satu tugas tidak maksimal.
4. Fungsi BPD tidak optimal dalam rapat, penyerapan aspirasi, dan pengawasan pembangunan.
5. Keresahan dan ketidakpastian hukum di masyarakat.

Baca Juga :  JMI Desak Kapoldasu Panggil Hanafi Lubis Dugaan Dalang PETI di Madina

Tuntutan Masyarakat
Masyarakat meminta *Bupati Mandailing Natal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina, dan Inspektorat Kabupaten Madina* segera melakukan pemeriksaan dan memberikan kepastian hukum.

“Jika memang diperbolehkan, jelaskan dasar hukumnya. Jika tidak diperbolehkan, tegakkan aturan,” demikian pernyataan masyarakat.

Masyarakat menegaskan persoalan ini menyangkut kepatuhan terhadap aturan, tertib administrasi, dan efektivitas pemerintahan desa, bukan untuk menyerang pribadi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Madina, Dinas PMD, dan pihak terkait lainnya.

 

Penulis : Hotman

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAC Pemuda Pancasila Pagar Merbau Tetap Bersinergi Dukung Program Pemerintah
Harga Batu Bata Terus Naik Akibat Kelangkaan Bahan, Pengrajian Semakin Resah
Wanita 30 Tahun Meninggal di Tempat Karaoke di Asahan
Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M
Warga Tiga Desa Di Padang Lawas Laporkan Pengusaha Robert Wijaya PHI ke Polres Padang Lawas
DPRD Langkat Gelar RDP Bersama PERMADA Panggil Manager PLN ULP Tanjung Pura
‎Bupati Serdang Bedagai Dukung Penuh Revitalisasi Kepengurusan Caretaker Himapsi ‎
Tiga Pejabat Strategis Polres Langkat Berganti
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:52 WIB

PAC Pemuda Pancasila Pagar Merbau Tetap Bersinergi Dukung Program Pemerintah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Harga Batu Bata Terus Naik Akibat Kelangkaan Bahan, Pengrajian Semakin Resah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Wanita 30 Tahun Meninggal di Tempat Karaoke di Asahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:49 WIB

DPRD Langkat Gelar RDP Bersama PERMADA Panggil Manager PLN ULP Tanjung Pura

Berita Terbaru

Daerah

Wanita 30 Tahun Meninggal di Tempat Karaoke di Asahan

Rabu, 14 Okt 2026 - 10:54 WIB