Bupati Madina Diminta Tindak Rangkap Jabatan PPPK dan Anggota BPD di Lubuk Apundung I

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL, SSOL.ID – Praktik rangkap jabatan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Lubuk Apundung I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, disorot masyarakat.

Yang bersangkutan diketahui bernama *Zulfikar Ahmad*. Hingga saat ini ia masih tercatat aktif sebagai PPPK dan juga sebagai Anggota BPD Desa Lubuk Apundung I.

Ketua BPD Desa Lubuk Apundung I disebut telah beberapa kali mengingatkan agar yang bersangkutan memilih salah satu status. Namun peringatan tersebut belum diindahkan.

Dasar Hukum yang Disorot
Praktik ini dinilai bertentangan dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Pasal 26 huruf f yang melarang anggota BPD merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Ketua LMP Madina Pertanyakan Status Hukum 6 Excavator dan 6 Terduga Pelaku PETI di Batang Natal.

Sementara itu UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 5 menyatakan bahwa Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Apabila rangkap jabatan terus dilakukan, berpotensi menimbulkan:
1. Gangguan pada pelaksanaan tugas sebagai PPPK karena terbagi waktu dan fokus.
2. Konflik kepentingan dalam fungsi pengawasan BPD terhadap pemerintahan desa.
3. Beban kerja dan tanggung jawab yang terbagi sehingga salah satu tugas tidak maksimal.
4. Fungsi BPD tidak optimal dalam rapat, penyerapan aspirasi, dan pengawasan pembangunan.
5. Keresahan dan ketidakpastian hukum di masyarakat.

Baca Juga :  BPH DPP Ormas Salom Gelar Nataru Sekaligus Pengukuhan Pengurus Baru Periode 2025–2029

Tuntutan Masyarakat
Masyarakat meminta *Bupati Mandailing Natal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina, dan Inspektorat Kabupaten Madina* segera melakukan pemeriksaan dan memberikan kepastian hukum.

“Jika memang diperbolehkan, jelaskan dasar hukumnya. Jika tidak diperbolehkan, tegakkan aturan,” demikian pernyataan masyarakat.

Masyarakat menegaskan persoalan ini menyangkut kepatuhan terhadap aturan, tertib administrasi, dan efektivitas pemerintahan desa, bukan untuk menyerang pribadi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Madina, Dinas PMD, dan pihak terkait lainnya.

 

Penulis : Hotman

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Tualang Perbaungan Sergai Keluhkan BPNT 2026 Diduga Tidak Tepat Sasaran, Lurah Berikan Penjelasan
TAMPERAK Desak Audit Data dan Jejak Digital 377 Desa Terkait Dana Desa
1.370 Anak Putus Sekolah di Madina, HMI Cabang Mandailing Natal Soroti Konsistensi Pemerintah
Walikota Mahyaruddin Salim Letakkan Batu Pertama Rehab Gedung RSUD dr Tengku Mansyur Tanjungbalai
Walikota Mahyaruddin Salim Hadiri Rakor Optimalisasi PAD, Tanjungbalai Terima DBH Rp9,4 Miliar
Pemko Tanjungbalai Gelar Pisah Sambut Ketua PN Kelas II, dari Erita Harefa ke Karolina Selfia Br Sitepu
Ratusan Warga Dalihan Natolu Demo di Kantor Bupati Palas, Tuntut Tanah Adat Dikembalikan
Ahmad Jaelani Pimpin PAC Pemuda Pancasila Pagar Merbau Deli Serdang 2026 – 2029
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 12:48 WIB

Warga Tualang Perbaungan Sergai Keluhkan BPNT 2026 Diduga Tidak Tepat Sasaran, Lurah Berikan Penjelasan

Kamis, 3 September 2026 - 12:19 WIB

TAMPERAK Desak Audit Data dan Jejak Digital 377 Desa Terkait Dana Desa

Kamis, 3 September 2026 - 12:17 WIB

1.370 Anak Putus Sekolah di Madina, HMI Cabang Mandailing Natal Soroti Konsistensi Pemerintah

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

Bupati Madina Diminta Tindak Rangkap Jabatan PPPK dan Anggota BPD di Lubuk Apundung I

Rabu, 2 September 2026 - 20:30 WIB

Walikota Mahyaruddin Salim Letakkan Batu Pertama Rehab Gedung RSUD dr Tengku Mansyur Tanjungbalai

Berita Terbaru