MANDAILING NATAL, SSOL.ID – Praktik rangkap jabatan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Lubuk Apundung I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, disorot masyarakat.
Yang bersangkutan diketahui bernama *Zulfikar Ahmad*. Hingga saat ini ia masih tercatat aktif sebagai PPPK dan juga sebagai Anggota BPD Desa Lubuk Apundung I.
Ketua BPD Desa Lubuk Apundung I disebut telah beberapa kali mengingatkan agar yang bersangkutan memilih salah satu status. Namun peringatan tersebut belum diindahkan.
Dasar Hukum yang Disorot
Praktik ini dinilai bertentangan dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Pasal 26 huruf f yang melarang anggota BPD merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 5 menyatakan bahwa Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Apabila rangkap jabatan terus dilakukan, berpotensi menimbulkan:
1. Gangguan pada pelaksanaan tugas sebagai PPPK karena terbagi waktu dan fokus.
2. Konflik kepentingan dalam fungsi pengawasan BPD terhadap pemerintahan desa.
3. Beban kerja dan tanggung jawab yang terbagi sehingga salah satu tugas tidak maksimal.
4. Fungsi BPD tidak optimal dalam rapat, penyerapan aspirasi, dan pengawasan pembangunan.
5. Keresahan dan ketidakpastian hukum di masyarakat.
Tuntutan Masyarakat
Masyarakat meminta *Bupati Mandailing Natal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina, dan Inspektorat Kabupaten Madina* segera melakukan pemeriksaan dan memberikan kepastian hukum.
“Jika memang diperbolehkan, jelaskan dasar hukumnya. Jika tidak diperbolehkan, tegakkan aturan,” demikian pernyataan masyarakat.
Masyarakat menegaskan persoalan ini menyangkut kepatuhan terhadap aturan, tertib administrasi, dan efektivitas pemerintahan desa, bukan untuk menyerang pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Madina, Dinas PMD, dan pihak terkait lainnya.
Penulis : Hotman









