Bupati Madina Diminta Tindak Rangkap Jabatan PPPK dan Anggota BPD di Lubuk Apundung I

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL, SSOL.ID – Praktik rangkap jabatan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Lubuk Apundung I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, disorot masyarakat.

Yang bersangkutan diketahui bernama *Zulfikar Ahmad*. Hingga saat ini ia masih tercatat aktif sebagai PPPK dan juga sebagai Anggota BPD Desa Lubuk Apundung I.

Ketua BPD Desa Lubuk Apundung I disebut telah beberapa kali mengingatkan agar yang bersangkutan memilih salah satu status. Namun peringatan tersebut belum diindahkan.

Dasar Hukum yang Disorot
Praktik ini dinilai bertentangan dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Pasal 26 huruf f yang melarang anggota BPD merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Hadiri Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Ke-405 Kota Tanjungbalai, Wali Kota Sampaikan Sejumlah Program dan Capaian Kinerja

Sementara itu UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 5 menyatakan bahwa Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Apabila rangkap jabatan terus dilakukan, berpotensi menimbulkan:
1. Gangguan pada pelaksanaan tugas sebagai PPPK karena terbagi waktu dan fokus.
2. Konflik kepentingan dalam fungsi pengawasan BPD terhadap pemerintahan desa.
3. Beban kerja dan tanggung jawab yang terbagi sehingga salah satu tugas tidak maksimal.
4. Fungsi BPD tidak optimal dalam rapat, penyerapan aspirasi, dan pengawasan pembangunan.
5. Keresahan dan ketidakpastian hukum di masyarakat.

Baca Juga :  Wali Kota Mahyaruddin Salim Lantik Direktur dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Kualo Tanjungbalai

Tuntutan Masyarakat
Masyarakat meminta *Bupati Mandailing Natal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina, dan Inspektorat Kabupaten Madina* segera melakukan pemeriksaan dan memberikan kepastian hukum.

“Jika memang diperbolehkan, jelaskan dasar hukumnya. Jika tidak diperbolehkan, tegakkan aturan,” demikian pernyataan masyarakat.

Masyarakat menegaskan persoalan ini menyangkut kepatuhan terhadap aturan, tertib administrasi, dan efektivitas pemerintahan desa, bukan untuk menyerang pribadi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Madina, Dinas PMD, dan pihak terkait lainnya.

 

Penulis : Hotman

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bekali Warga Binaan, Lapas Kelas IIA Rantauprapat Perkuat 7 Sektor Program Pembinaan Kemandirian
Ikuti Rakor Aswakada Sumut, Wawako Tanjungbalai: Langkah Awal Tingkatkan Kontribusi Wujudkan Visi Kepala Daerah
Camat Patumbak Dinilai Tutup Mata, Jalan Pertahanan Gelap Gulita dan Berlubang Ancam Nyawa Warga
PTPN IV Regional I Salurkan Rp417,6 Juta Bantuan TJSL Triwulan III
Deli Serdang Bidik Biomassa Jadi Sumber Energi dan Penggerak Ekonomi Desa
Wakil Bupati Deli Serdang Apresiasi Rakor Aswakada Sumut
Asri Ludin Tambunan Lepas Kontingen Pesparani Katolik Deli Serdang ke Pematang Siantar
Pemkab Deli Serdang Dukung Pelestarian Lingkungan Penanaman 1.997 Bibit Pohon Lintas Generasi di Percut Sei Tuan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Bekali Warga Binaan, Lapas Kelas IIA Rantauprapat Perkuat 7 Sektor Program Pembinaan Kemandirian

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Ikuti Rakor Aswakada Sumut, Wawako Tanjungbalai: Langkah Awal Tingkatkan Kontribusi Wujudkan Visi Kepala Daerah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:37 WIB

Camat Patumbak Dinilai Tutup Mata, Jalan Pertahanan Gelap Gulita dan Berlubang Ancam Nyawa Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:33 WIB

PTPN IV Regional I Salurkan Rp417,6 Juta Bantuan TJSL Triwulan III

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Deli Serdang Bidik Biomassa Jadi Sumber Energi dan Penggerak Ekonomi Desa

Berita Terbaru