MEDAN, SSOL.ID – PT Sompo Insurance Indonesia melalui Harry Khowandy selaku Kepala Cabang Medan melaporkan salah seorang nasabahnya, Halomoan Ho ke Polrestabes Medan dengan bukti yang sudah ditolak oleh Mahkamah Agung Peninjauan Kembali (MA PK), yang diputus pada tanggal 24 Desember 2025.
Dalam surat laporan Nomor: LP/B/697/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 13 Februari 2026 tersebut, tertulis dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu.
Disebutkan bahwa alamat CV Indo Sakti Steel ruko tempat Halomoan membeli barang tidak terdaftar di Website Monitoring Kanwil Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum RI.
Selain itu, sesuai surat pengantar barang tercantum alamat CV Indo Sakti Steel berada di Jalan Kapuas No 3-E Medan, namun setelah ditelusuri ke lapangan ternyata di alamat tersebut tidak pernah ada atas nama CV Indo Sakti Steel.
Atas kejadian tersebut pelapor sebagai Kepala Cabang PT Sompo Insurance Indonesia merasa keberatan dan melaporkan kasusnya ke Polrestabes Medan.
Sementara secara hukum materiil, PT Sompo Insurance Indonesia tidak boleh menggunakan alat bukti atau alasan (novum) yang sudah ditolak secara resmi oleh Majelis Hakim Agung PK untuk mempidanakan Halomoan di kepolisian.
Dalam hal ini, tindakan PT Sompo Insurance Indonesia membawa “novum yang ditolak” ke ranah kepolisian merupakan bentuk penyelundupan hukum dan pemaksaan perkara (malicious prosecution).
Arti hukum novum yang ditolak oleh Mahkamah Agung PK Ketika PT Sompo Insurance Indonesia mengajukan PK (atau kontra memori PK) dengan menyertakan oleh saksi/dokumen baru (novum) lalu ditolak oleh Majelis Hakim Agung dalam Putusan PK No. 1348 PK/Pdt/2025. Artinya, secara hukum novum tersebut cacat hukum.
Mahkamah Agung telah menilai dan menguji novum tersebut, lalu menyatakan bahwa novum atau keterangan saksi sepihak dari PT Sompo Insurance Indonesia tidak bernilai hukum, tidak sah, atau tidak dapat menggugurkan kewajiban bayar klaim
Apakah polisi boleh memproses bukti yang sudah ditolak MA?. Secara administrasi (formal), polisi terikat aturan tidak boleh menolak laporan masyarakat di awal. Namun, ketika proses pemeriksaan berjalan, polisi wajib tunduk pada fakta hukum bahwa bukti tersebut sudah ditolak oleh pengadilan tertinggi.
Asas Prejudisial dan SEMA No. 1 Tahun 1956, polisi harus menghentikan pengkajian materiil terhadap dokumen tersebut. Jika Mahkamah Agung selaku pemegang kekuasaan yudisial tertinggi sudah menyatakan klaim Halomoan sah dan menolak dalih (novum) PT Sompo Insurance Indonesia, maka polisi tidak boleh membuat kesimpulan yang bertentangan dengan putusan MA PK tersebut. Jika polisi memaksakan perkara ini naik status, polisi melanggar asas hukum prejudisial.
Pasal 391 dan 394 KUHP Baru tidak dapat diterapkan untuk menjerat seseorang dengan Pasal 391 (pemalsuan surat) atau Pasal 394 (memasukkan keterangan palsu ke akta otentik) dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), harus ada unsur kerugian nyata akibat pemalsuan yang sah secara hukum.
Karena Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa nota dan berkas Halomoan adalah sah dan menghukum PT Sompo Insurance Indonesia membayar Rp3.268.000.000, maka secara hukum tidak ada pemalsuan surat.
Kesaksian sepihak dari orang yang dihadirkan PT Sompo Insurance Indonesia di Polrestabes Medan nilainya sangat lemah dan dapat dikategorikan sebagai keterangan palsu di bawah sumpah (Pasal 242 KUHP Lama/Pasal 397 KUHP Baru) jika mereka memutarbalikkan fakta yang sudah diputus ΜΑ.
Dalam kasus ini, Halomoan telah melaporkan penyidik Polrestabes Medan kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dwi Agung Setyono dan petinggi kepolisian, termasuk Kapolri serta sejumlah institusi lainnya, karena penyidik diduga melanggar Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2022.
Laporan tersebut terpaksa dilayangkan Halomoan lantaran dirinya merasa telah dikriminalisasi. Katanya, Halomoan melaporkan penyidik Polrestabes Medan karena diduga dengan sengaja melakukan pelanggaran Peraturan Kepolisian Nomor: 7 Tahun 2022.
“Laporan ini resmi saya sampaikan karena penyidik Polrestabes Medan diduga telah mengkriminalisasi saya,” ujarnya, Senin (31/8/2026).
Penyidik Polrestabes Medan telah mengabaikan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht. Padahal sesuai Manajemen Penyelidikan, penyidik dilarang melakukan penyidikan terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, perkara yang sudah diputus oleh pengadilan dan tidak ada upaya hukum lagi, sama dengan berkekuatan hukum tetap atau Inkracht. Sementara, Putusan MA PK Nomor: 1348/Pdt/2025 tanggal 24 Desember 2025 telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Kata Halomoan, perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht tidak boleh dilakukan penyelidikan atau penyidikan ulang oleh polisi untuk peristiwa pidana dan tersangka yang sama karena melanggar asas ne bis in idem (seseorang tidak dapat dituntut atau diadili dua kali atas perbuatan yang telah diputus final).
Dijelaskannya, asas ne bis in idem diatur dalam Pasal 76 KUHP, yang melarang penuntutan kembali terhadap perbuatan yang sudah diputus hakim secara final, baik vonis bersalah, bebas, maupun lepas.
Penyelidikan atau penyidikan baru hanya dapat dilakukan jika putusan terdahulu dibatalkan melalui jalur hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali atau Kasasi Demi Kepentingan Hukum oleh Mahkamah Agung.
Apa yang dilakukan penyidik Polrestabes Medan terhadap saya adalah pelanggaran prosedur. Jika penyidik tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara yang sudah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap atas obyek dan subjek yang sama, tindakan tersebut dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi hukum (abuse of process).
Halomoan menyebut, tindakan Terlapor juga merupakan menghalangi pelaksanaan Putusan Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 221 Ayat 2 KUHP, karena membiarkan Putusan Peninjauan Kembali tidak dilaksanakan.
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, Putusan MA PK Nomor : 1348/Pdt/2025 ini adalah hukum yang wajib dihormati oleh semua pihak termasuk Polri dan tidak boleh diganggu oleh siapapun,” katanya.
Dalam Pasal 24 Ayat 2, sambungnya, dijelaskan bahwa putusan pengadilan selain harus mengandung keadilan dan kebenaran, juga harus mengandung kepastian hukum. Artinya, Putusan MA PK sudah pasti. Nilainya sudah pasti. Tidak bisa ditawar, dan yang melanggar sama dengan mengganggu kepastian hukum.
Halomoan menjelaskan kronologi awal mula dirinya menjadi nasabah PT Sompo Insurance Indonesia, yakni pada tahun 2016 silam. Saat itu, Halomoan didatangi oleh Harry Khowandy bersama seorang rekannya bernama Elizabeth di kediamannya.
“Elizabeth mengaku telah menjadi pemegang polis PT Sompo Insurance Indonesia untuk beberapa rumah miliknya dan merekomendasikan produk asuransi tersebut kepada saya,” terang Halomoan.
Harry Khowandy selaku agen PT Sompo Insurance Indonesia saat itu menjelaskan kepada Halomoan bahwa perusahaan memiliki reputasi yang baik dalam penyelesaian klaim, dengan proses sesuai prosedur serta pencairan yang relatif cepat apabila seluruh persyaratan dipenuhi.
Pada saat itu, Harry Khowandy menjelaskan kepada Halomoan bahwa sebelum polis diterbitkan, pihak perusahaan asuransi harus terlebih dahulu melakukan survei terhadap objek yang akan diasuransikan.
Survei tersebut meliputi pemeriksaan kondisi bangunan, pendataan barang-barang yang akan diasuransikan, pemeriksaan identitas pemohon, kepemilikan objek pertanggungan, hingga pemeriksaan dokumen pendukung, termasuk nota pembelian barang, sebagai dasar penentuan nilai pertanggungan dan besaran premi.
“Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, saya menyetujui penawaran yang diberikan, menyerahkan seluruh dokumen fotokopi nota yang diminta, membayar premi sesuai ketentuan, dan selanjutnya polis asuransi diterbitkan oleh PT Sompo Insurance Indonesia,” ujarnya.
Pada akhir 2017 hingga awal 2018, setelah terjadi pencurian di objek yang diasuransikan, Halomoan menghubungi Harry Khowandy. Atas arahan agen tersebut, Halomoan membuat laporan polisi sebagai salah satu syarat pengajuan klaim asuransi.
Sebelum laporan polisi diterbitkan, petugas kepolisian terlebih dahulu melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) meneliti kondisi lokasi, serta meminta dokumen pendukung, termasuk fotokopi nota barang.
“Sengketa perdata antara saya dengan PT Sompo Insurance Indonesia telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor: 3663 K/Pdt/2024 tanggal 7 Oktober 2024 dan diperkuat melalui Putusan Peninjauan Kembali sesuai Nomor: 1348 PK/Pdt/2025 tanggal 24 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap,” terangnya.
Seluruh proses verifikasi terhadap identitas, kepemilikan objek pertanggungan, survei lokasi, pemeriksaan dokumen, termasuk fotokopi nota barang, telah terlaksana sekitar 10 tahun lalu sebelum polis diterbitkan oleh PT Sompo Insurance Indonesia melalui agen Harry Khowandy.
Ditegaskan Halomoan bahwa laporan pidana yang dibuat PT Sompo Insurance Indonesia ke Polrestabes Medan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.
“Laporan yang dibuat PT Sompo Insurance Indonesia ke Polrestabes Medan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap saya. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari tanggungjawab terhadap Putusan Pengadilan Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht,” tegasnya.
Merujuk pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor: 89/Pdt.Eks/2025/PN Mdn juncto Nomor: 858/Pdt.G/2022/PN Mdn tanggal 17 Oktober 2025, yang berkaitan dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3663 K/Pdt/2024 tanggal 7 Oktober 2024 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 1348 PK/Pdt/2025 tanggal 24 Desember 2025, yang isinya menghukum PT Sompo Insurance Indonesia untuk melakukan pembayaran secara tunai kepada pemegang hak polis tanpa syarat.
Namun hingga saat ini, kata Halomoan, PT Sompo Insurance Indonesia belum melakukan pembayaran klaim asuransi yang diajukan Halomoan. Bahkan ironisnya, malah mencari-cari kesalahan Halomoan melalui tangan penyidik dengan berbagai modus untuk menghindari pembayaran.
Halomoan berharap kepada Kabid Propam Polda Sumatera Utara, yang memimpin pembinaan fungsi pengamanan internal, penegakan disiplin, ketertiban, serta pelayanan pengaduan dan pertanggungjawaban profesi agar mengambil tindakan tegas terhadap penyidik Polrestabes Medan tersebut. (*)
Penulis : Dt. Arifin









