Bupati Deli Serdang Resmikan Pemasangan Plank Penanda dan Pagar Pembatas Menuju Bantaran Sungai Ular

- Jurnalis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SSOL.ID – Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan meresmikan pemasangan plang penanda serta struktur pembatas kokoh berupa pagar besi cor di jalur strategis menuju bantaran Sungai Ular, Kecamatan Pagar Merbau, Jumat (28/8/26).

Kehadiran Pemimpin Tertinggi Kabupaten ini berjalan beriringan dengan dukungan sinergis unsur-unsur pimpinan wilayah: Kapolsek Pagar Merbau, IPTU Chalid Sitorus, S.H., M.H.; Unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP);
Camat Pagar Merbau beserta perangkat pemerintahan kecamatan; Para Kepala Desa se-Kecamatan Pagar Merbau;
Serta disambut antusiasme tinggi dan dukungan penuh oleh masyarakat setempat yang merasa didengar dan dilindungi.

Pemasangan plank dan pagar besi cor yang kokoh ini bukan sekadar pembatas fisik semata—melainkan benteng hukum yang kuat dan peringatan tegas bagi siapa saja yang berniat melanggar. Langkah ini diambil demi kepentingan besar dan keselamatan warga di Kecamatan Pagar Merbau, Lubuk Pakam, hingga Kecamatan Galang.

Apabila bantaran sungai dibiarkan digerogoti, dirusak oleh penambangan liar atau diperlakukan semena-mena oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, fondasi tanah dan tanggul akan melemah. Ketika musim hujan tiba dengan debit air yang deras, struktur pelindung tersebut dapat jebol dan berakibat banjir besar yang meluap serta mengancam pemukiman dan lahan produktif di ketiga wilayah tersebut.

Baca Juga :  Ketua LMP Madina Desak Korem 023/KS Dan Kodim 0212/TS Limpahkan 6 Unit Excavator ke APH 

Terhadap siapa saja yang nekat melakukan aktivitas penambangan atau Galian C tanpa izin, merusak struktur bantaran, serta sengaja merusak atau menghancurkan plang dan pagar besi yang telah dibangun demi perlindungan umum, ditegaskan: perbuatan ini adalah pelanggaran berat yang memiliki konsekuensi hukum yang sangat tegas.

⚖️ Landasan Hukum Kuat dan Ancaman Pidana

Pelanggaran terhadap kelestarian sumber daya air, perusakan fasilitas perlindungan, serta penguasaan wilayah tanpa hak diancam dengan ketentuan:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air:

– Pasal 68: Setiap orang yang melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan sumber air atau bangunan/fasilitas pengendali daya rusak air, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun, serta denda antara Rp5.000.000.000 hingga Rp15.000.000.000.
​
– Pasal 69: Hal yang sama berlaku bagi siapa saja yang mengganggu atau merusak pelaksanaan upaya pengawetan atau fasilitas perlindungan terkait.

Baca Juga :  Ketua BAMAGNAS Sergai Gelar Lomba Khotbah Remaja Kristen Sambut Natal dan Tahun Baru

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Sebagai landasan hukum yang memperkuat perlindungan ekosistem dan kelestarian lingkungan hidup.

Kepemimpinan Bupati yang teliti, berani menegakkan aturan tanpa kompromi namun tetap hangat dan peduli pada nasib rakyat kecil, menjadikan langkah ini jaminan nyata. Kebijakan yang direncanakan matang dan dilaksanakan dengan prinsip bersih ini didukung penuh oleh sinergi aparat keamanan, penegak peraturan, hingga pemerintahaan terdepan di desa, guna menjamin Sungai Ular tetap lestari, aliran air terjaga, dan keamanan serta kenyamanan hidup terpelihara bagi seluruh masyarakat Kabupaten Deli Serdang. (*)

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bobby Nasution Siapkan Anggaran Provinsi untuk Pembangunan Jalan Desa Mulai 2027
Petani Deli Serdang Bisa Hemat Rp1 Juta per Hektare Lewat Alsintan Gratis
Bupati Deli Serdang Tinjau SMP Negeri 1 Bangun Purba, Inventarisasi Kebutuhan Fasilitas Sekolah
9 Bedah Rumah di Tanjung Morawa Diserahkan, Asri Ludin Tambunan : Hak Milik Diberikan dan PBB Nol Rupiah
Rumah Buruh Cuci Dibedah, 2 Anaknya Diberikan Pekerjaan oleh Asri Ludin Tambunan
Resmi Dikukuhkan! H. Ikhwanuddin Nasution Ketua MUI Simalungun 2026-2031
Bupati Sergai dan Kajati Sumut Tekankan Integritas Aparatur untuk Cegah Korupsi
Raih Lima Penghargaan HKG PKK Sumut 2026, Lima Desa di Deli Serdang Terima Hadiah Kambing
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 23:45 WIB

Petani Deli Serdang Bisa Hemat Rp1 Juta per Hektare Lewat Alsintan Gratis

Rabu, 4 November 2026 - 23:41 WIB

Bupati Deli Serdang Tinjau SMP Negeri 1 Bangun Purba, Inventarisasi Kebutuhan Fasilitas Sekolah

Rabu, 4 November 2026 - 13:03 WIB

9 Bedah Rumah di Tanjung Morawa Diserahkan, Asri Ludin Tambunan : Hak Milik Diberikan dan PBB Nol Rupiah

Rabu, 4 November 2026 - 13:01 WIB

Rumah Buruh Cuci Dibedah, 2 Anaknya Diberikan Pekerjaan oleh Asri Ludin Tambunan

Rabu, 4 November 2026 - 07:21 WIB

Resmi Dikukuhkan! H. Ikhwanuddin Nasution Ketua MUI Simalungun 2026-2031

Berita Terbaru