MEDAN, SSOL.ID — Sidang kasus dugaan pembunuhan mahasiswa Maria Agustina Naibaho, anak anggota DPRD Kota Tebing Tinggi Mangatur Naibaho, mulai digelar di Pengadilan Negeri Medan. Terdakwa adalah Sanggam Raja Elroi Marbun, yang merupakan pacar korban.
Berdasarkan SIPP PN Medan, peristiwa bermula saat keduanya berpacaran sejak 7 Juli 2025. Pada bulan yang sama mereka juga telah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Setelah itu korban berangkat ke Pakpak Barat untuk menjalani Kuliah Kerja Nyata selama sekitar 40 hari. Sepulang KKN, korban kembali ke indekos dan pada 19.30 WIB menghubungi terdakwa untuk memberitahu tidak datang bulan.
Terdakwa menyarankan korban melakukan tes kehamilan. Sekitar pukul 21.00 WIB, korban menyampaikan hasil tes pack menunjukkan positif hamil.
Upaya menggugurkan janin
Pada awal Oktober 2025, keduanya bertemu di GOR Serbaguna Pancing. Korban mengaku malu dengan kehamilannya. Terdakwa sempat menyatakan siap bertanggung jawab dan menikah serta mengajak bicara kedua orang tua. Namun korban bersikeras ingin menggugurkan kandungannya.
Sejak Oktober hingga Desember 2025, keduanya mencoba menggugurkan janin dengan meminum ramuan jahe, sereh, kunyit dan asam jawa yang dibeli di Pasar MMTC Pancing. Upaya itu tidak berhasil.
Pada awal Januari 2026, korban meminta terdakwa memesan obat penggugur janin merek Menses melalui Shopee. Terdakwa memesan 2 kotak seharga Rp100 ribu dan menyerahkannya. Hingga akhir Februari 2026 janin tetap tidak gugur.
Pada 6 Maret 2026, terdakwa mencari informasi di internet tentang cara mempercepat persalinan. Berdasarkan artikel yang dibacanya, berhubungan badan disebut dapat mempercepat proses persalinan.
Perkara ini kini masuk tahap persidangan di PN Medan.
Penulis : Wahyu Danil









