Rico Waas Dorong Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan Kota Medan

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Berpotensi melampaui kewenangan daerah lewat pasal yang terkandung di dalamnya, Wali Kota Medan Rico Waas mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan dicabut.

“Di dalam Ranperda terdapat beberapa pasal yang berpotensi melampaui kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut,” ucap Rico dalam rapat paripurna, Senin (10/8).

Dikatakannya, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 ini mengacu pada penyesuaian aturan tingkat nasional, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta PP Nomor 47 Tahun 2015 terkait pelaksanaan UU Desa.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Melantik 12 Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional

“Artinya, dasar pencabutan sudah jelas, sehingga segala pertimbangan termasuk yang dihasilkan di dalam Ranperda bisa dibahas secara saksama dan berorientasi atas kepentingan masyarakat,” katanya.

Politisi NasDem ini menegaskan, setiap regulasi yang ada di Kota Medan harus memiliki kepastian hukum yang kuat, adaptif, serta tidak bertentangan dengan aturan hukum nasional yang lebih tinggi.

“Perda tidak boleh hanya sekadar menjadi tumpukan pasal dan ayat, harus ada arah kebijakan, kepentingan masyarakat serta tanggung jawab pemerintah. Kami berkomitmen menghapus regulasi ulang agar tidak membingungkan masyarakat dan para pelaksana di lapangan,” tegasnya.

Baca Juga :  Dua Bulan Lagi TA 2025 Berakhir, Rendahnya Serapan Anggaran Rp1,2 T dari Rp4,9 T  APBD Sumut

Untuk itu, Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah menyusun Ranperda pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

“Kami berharap DPRD Kota Medan dapat segera menindaklanjuti dan membahas rancangan ini bersama demi terciptanya tertib hukum di Kota Medan,” harapnya.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Rajudin Sagala dan H. Zulkarnaen. Turut hadir Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap serta anggota dewan dan pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda
Pemko Medan dan Prancis Jajaki Kerja Sama, dari Beasiswa Gratis hingga Industri Perfilman
Bobby Nasution Lantik 8 Pejabat Eselon II, Minta Fokus Dongkrak Ekonomi dan Digitalisasi Layanan
Bobby Nasution Sampaikan Ranperda APBD 2025, Sumut Surplus Rp521,4 Miliar
Pj. Sekdaprov Sumut ke Camat: Integritas Harus 100 Persen, Tidak Bisa Ditawar
Kakanwil Kemenag Sumut: 3 Prinsip JFT, “Jangan Pungut Biaya:
Pemprov Sumut Mulai Terapkan WFH Pekan Depan, Bobby Nasution: Jangan Malah Liburan
19 Sektor yang Tidak Boleh WFH di Pemko Medan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:54 WIB

Rico Waas Dorong Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan Kota Medan

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:27 WIB

Pemko Medan dan Prancis Jajaki Kerja Sama, dari Beasiswa Gratis hingga Industri Perfilman

Senin, 13 Juli 2026 - 22:25 WIB

Bobby Nasution Lantik 8 Pejabat Eselon II, Minta Fokus Dongkrak Ekonomi dan Digitalisasi Layanan

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:57 WIB

Bobby Nasution Sampaikan Ranperda APBD 2025, Sumut Surplus Rp521,4 Miliar

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:34 WIB

Daerah

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:27 WIB

Daerah

Pemkab Deli Serdang Pecat Kepala Desa Desa Rugemuk Muliadi

Selasa, 11 Agu 2026 - 14:57 WIB