Rico Waas Dorong Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan Kota Medan

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Berpotensi melampaui kewenangan daerah lewat pasal yang terkandung di dalamnya, Wali Kota Medan Rico Waas mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan dicabut.

“Di dalam Ranperda terdapat beberapa pasal yang berpotensi melampaui kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut,” ucap Rico dalam rapat paripurna, Senin (10/8).

Dikatakannya, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 ini mengacu pada penyesuaian aturan tingkat nasional, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta PP Nomor 47 Tahun 2015 terkait pelaksanaan UU Desa.

Baca Juga :  Inspektorat Medan Dalami Dugaan Jual Beli Proyek di Dinas Perkimcikataru

“Artinya, dasar pencabutan sudah jelas, sehingga segala pertimbangan termasuk yang dihasilkan di dalam Ranperda bisa dibahas secara saksama dan berorientasi atas kepentingan masyarakat,” katanya.

Politisi NasDem ini menegaskan, setiap regulasi yang ada di Kota Medan harus memiliki kepastian hukum yang kuat, adaptif, serta tidak bertentangan dengan aturan hukum nasional yang lebih tinggi.

“Perda tidak boleh hanya sekadar menjadi tumpukan pasal dan ayat, harus ada arah kebijakan, kepentingan masyarakat serta tanggung jawab pemerintah. Kami berkomitmen menghapus regulasi ulang agar tidak membingungkan masyarakat dan para pelaksana di lapangan,” tegasnya.

Baca Juga :  Bapenda Medan Raih 3 Penghargaan Nasional

Untuk itu, Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah menyusun Ranperda pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

“Kami berharap DPRD Kota Medan dapat segera menindaklanjuti dan membahas rancangan ini bersama demi terciptanya tertib hukum di Kota Medan,” harapnya.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Rajudin Sagala dan H. Zulkarnaen. Turut hadir Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap serta anggota dewan dan pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Intruksi Gubsu, Satpol PP Terlibat Membantu Kepolisian Dalam Memberantas Narkoba  
Bapenda Medan Dorong Digitalisasi Pajak Restoran, Fountain Daftar QRESTO
Zakiyuddin Harahap Buka Padel Cup 2026,Ajak Pemuda Pancasila Perkuat Kegiatan Positif
Rico Waas Siapkan 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah
Aduan Pasien BPJS Ditolak, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin
Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Rico Waas: Aparat Terbukti Pungli Dicopot 
Bekali Warga Binaan, Lapas Kelas IIA Rantauprapat Perkuat 7 Sektor Program Pembinaan Kemandirian
Deli Serdang Bidik Biomassa Jadi Sumber Energi dan Penggerak Ekonomi Desa
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Intruksi Gubsu, Satpol PP Terlibat Membantu Kepolisian Dalam Memberantas Narkoba  

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Zakiyuddin Harahap Buka Padel Cup 2026,Ajak Pemuda Pancasila Perkuat Kegiatan Positif

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Rico Waas Siapkan 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Aduan Pasien BPJS Ditolak, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:37 WIB

Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Rico Waas: Aparat Terbukti Pungli Dicopot 

Berita Terbaru

Daerah

Komandan Madina Desak Bupati Copot Kadisdik Madina

Minggu, 25 Okt 2026 - 11:55 WIB