Dinas Kehutanan Diminta Untuk Usut Dugaan Jual Beli Dokumen Kayu Pinus di Taput di Luar Blok Tebang

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI UTARA, SSOL.ID– Dugaan praktik jual beli dokumen pengiriman kayu pinus di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menjadi sorotan. Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara diminta segera memperketat pengawasan dan mengusut dugaan penyalahgunaan dokumen yang disebut digunakan di luar blok tebang resmi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang pengusaha kayu di Taput diduga memperjualbelikan dokumen pengiriman kayu pinus yang diterbitkan untuk blok tebang di Kecamatan Sipaholon.

Pengusaha tersebut diketahui memiliki izin pemanfaatan kayu pada blok tebang seluas sekitar enam hektare. Namun, dokumen pengiriman diduga digunakan oleh pengusaha lain yang melakukan penebangan di wilayah Sipahutar, Siborongborong hingga Doloksanggul.

Dokumen itu disebut diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp1,5 juta per dokumen, meski asal kayu diduga tidak berasal dari blok tebang yang tercantum dalam izin.

Pengamat lingkungan hidup Murni Lumbantoruan kepada media menegaskan dokumen pengiriman hasil hutan hanya dapat digunakan untuk kayu yang berasal dari blok tebang sesuai izin yang diterbitkan pemerintah.

Baca Juga :  Pemko Tanjungbalai Dukung Penuh Poltan Lewat Berbagai Program dan Kebijakan

Menurutnya, apabila izin diberikan kepada satu pemegang hak, maka seluruh hasil kayu yang dikirim harus berasal dari lokasi tersebut dan tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain.

“Jika pihak kehutanan mengeluarkan izin atau blok tebang kepada pengusaha, maka pengusaha tersebut harus menebang kayu dari blok tebang itu dan menggunakan dokumen pengiriman yang diberikan pihak kehutanan. Dokumen tersebut tidak dapat digunakan oleh pengusaha lain,” ujarnya, awal pekan lalu.

Murni meminta Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Utara maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meningkatkan pengawasan terhadap asal-usul kayu pinus agar tidak terjadi penyalahgunaan dokumen pengiriman.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Heri Marpaung meminta persoalan itu dikoordinasikan dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XII Tarutung untuk dilakukan pemeriksaan.

“Tolong dihubungi KPH XII Tarutung agar dilakukan pemeriksaan terkait dokumen pengiriman kayu tersebut,” kata Heri kepada wartawan, Jumat (30/7).

Baca Juga :  Pemkab Samosir Anggarkan Rp 15 M untuk Bangun Gedung Pertunjukan

Hingga berita ini ditulis, pihak KPH XII Tarutung, melalui Andre Sihotang, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait dugaan jual beli dokumen pengiriman kayu pinus tersebut.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, setiap malam terlihat puluhan truk pengangkut kayu pinus terparkir di kawasan Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong. Truk-truk tersebut diduga menunggu kelengkapan dokumen pengiriman sebelum melanjutkan perjalanan menuju Kota Pematangsiantar.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik penggunaan dokumen pengiriman di luar blok tebang berpotensi melanggar ketentuan tata usaha hasil hutan serta membuka peluang terjadinya peredaran kayu yang tidak sesuai dengan asal usul dan legalitasnya.

Karena itu, pemeriksaan menyeluruh oleh instansi berwenang dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan kayu pinus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Binaan Camat Junaidi, Tim Bola Kasti Tanjung Mulia Juara I Festival Deli Serdang 2026
Kantor Urusan Haji dan Umrah Simalungun Resmi Mandiri, Wamen Dijadwalkan Tinjau 2 Agustus 2026
Komisi E DPRD Sumut Temukan Kondisi Panti Sosial Siantar “Darurat”, Atap Bocor hingga Anggaran Kosong
Dinas SDA Sumut Luncurkan SIPENGSUI, Platform Digital Pengelolaan Sungai Berbasis GIS
400 Personel Gabungan Tim Terpadu Tertibkan PETI di Kawasan Hutan Pegagan Hilir Dairi
Tersangka Korupsi Penembangan Kayu Siosar Menyerahkan Diri
Meriah! Ribuan Warga Padati Festival Buah dan Bunga 2026 di Berastagi
Walikota Tanjungbalai Ikuti Raker, RDP dan RDPU Bersama Komisi II DPR RI dan Kemendagri
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:02 WIB

Binaan Camat Junaidi, Tim Bola Kasti Tanjung Mulia Juara I Festival Deli Serdang 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Kantor Urusan Haji dan Umrah Simalungun Resmi Mandiri, Wamen Dijadwalkan Tinjau 2 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Komisi E DPRD Sumut Temukan Kondisi Panti Sosial Siantar “Darurat”, Atap Bocor hingga Anggaran Kosong

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:40 WIB

400 Personel Gabungan Tim Terpadu Tertibkan PETI di Kawasan Hutan Pegagan Hilir Dairi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:54 WIB

Tersangka Korupsi Penembangan Kayu Siosar Menyerahkan Diri

Berita Terbaru